Dewi Perssik. [MataMata.com/Evi Ariska]

Matamata.com - Mantan suaminya, Saipul Jamil akan bebas dari penjara pada tahun ini disambut hangat oleh pedangdut Dewi Perssik. Setahu Dewi Perssik, Saipul Jamil akan menghirup udara bebas akhir tahun 2021.

"Katanya sih bulan September kalau nggak Oktober. Mudah-mudahan itu terealisasi, amin," kata Dewi Perssik ditemui di Jalan Kapten P Tendean, Jakarta Selatan, Senin (25/1/2021).

Saipul Jamil (Suara.com/Wahyu Tri Laksono)

Sebagai mantan istri, Dewi Perssik ikut bahagia. Sebab mereka masih menjalin hubungan baik sejak bercerai. "Seneng banget karena bagaimana pun kan dia mantan suami aku udah seperti kakak sendiri," kata Dewi Perssik.

Baca Juga:
Saipul Jamil Disebut Akan Bebas Dalam Waktu Dekat

Setelah bebas dari penjara nantinya, Dewi Perssik berharap mantan suaminya itu bisa kembali menata kariernya. "Jadi kasian udah terlalu lama di sana. Mudah-mudahan bisa dapet kerjaan, bisa sukses seperti dulu," ujar Dewi Perssik

Telah mengajukan pembebasan bersyarat untuk Saipul Jamil sebelumnya diungkap oleh Kuasa hukum Saipul Jamil, Natalino Manuel Ximenes. Menurut dia, kliennya sudah bisa bebas.

"Kalau kita bicara normatif ya bahwa salah satu syarat bebas bersyarat yaitu sudah menjalani 2/3 masa hukuman, selain pembebasan bersyarat ada remisi," katanya.

Baca Juga:
Kabar Saipul Jamil Nikahi Indah Sari, Ini Kata Dewi Perssik

Saipul Jamil divonis tiga tahun penjara atas kasus asusila. Kemudian, dalam putusan banding, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman Saipul Jamil menjadi 5 tahun penjara.

Dewi Perssik. [MataMata.com/Evi Ariska]

Kemudian melalui kuasa hukumnya, Saipul Jamil lantas ajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA). Sayangnya, MA dalam putusannya menolak PK Saipul Jamil dan ia harus menjalani 5 tahun hukuman penjara.

Kemudian pada sidang 31 Juli 2017 lalu, Saipul Jamil juga tersandung kasus suap hingga divonis tiga tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Bang Ipul, sapaan akrabnya, dinilai terbukti menyuap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi sebesar Rp 250 juta untuk pengurusan kasus asusila yang dilakukannya. Sehingga, total hukuman yang harus dijalani Saipul Jamil adalah 8 tahun penjara.

Load More