Yohanes Endra Ismail | MataMata.com
Saipul Jamil (Suara.com/Wahyu Tri Laksono)

Matamata.com - Saipul Jamil kembali menjalani sidang permohonan peninjauan kembali (PK) atas putusan kasus penyuapan terhadap mantan panitera PN Jakarta Utara, Rohadi. Sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor dihadiri oleh Saipul Jamil secara virtual. Sedangkan dua kuasa hukumnya berada di ruang sidang.

Bicara mengenai kondisinya, mantan suami Dewi Persik itu terlihat sehat. Melalui monitor yang disiapkan pihak pengadilan, Bang Ipul, demikian sapaan akrabnya, sempat menyapa awak media yang meliputnya.

"Terima kasih sudah datang. Semoga sidang PK saya berjalan lancar," kata Saipul Jamil sebelum sidang, di Pengadilan Tipikor Jakarta, kawasan Gunung Sahari, Jakarta Pusat, Jumat (19/3/2021).

Baca Juga:
Saipul Jamil Selalu Minta Dibawakan Makanan Ini ketika Ditengok di Penjara

Terdakwa kasus suap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Saipul Jamil, menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (31/7). (Suara.com)

Saipul Jamil juga mengucapkan terima kasih kepada tim kuasa hukumnya yang terus berusaha agar dirinya bisa segera bebas. "Terima kasih juga untuk pengacara saya," katanya.

Sidang lanjutan dengan agenda pembuktian berjalan cukup singkat. Majelis hakim kembali menunda sidang hingga minggu depan.

"Pembuktian terlampir di dalam memori PK dan juga pemohon sudah termsuk di dalam jawabannya. Jadi acara selanjutnya penandatanganan berita acaranya," kata ketua majelis hakim.

Baca Juga:
Saipul Jamil Ingin Lakukan Ini jika Bebas Nanti

Saipul Jamil. (Suara.com/Ismail)

Awalnya hakim ingin melanjutkan dengan penandatanganan berita acara. Namun karena tim kuasa hukum Saipul Jamil belum siap, maka sidang ditunda hingga Jumat depan.

"Karena berita acaranya belum siap maka sidang ditunda satu minggu untuk penanda tanganan berita acara kemudian kita buat pendapat dari majelis hakim untuk diserahkan dikirim ke Mahkamah Agung. Jadi yang menentukan Mahmakah Agung," katanya.

Sebelumnya Saipul divonis tiga tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Juli 2017 lalu.

Baca Juga:
Mendekam Selama 5 Tahun, Penampilan Saipul Jamil Makin Bening

Lelaki 40 tahun itu dinyatakan terbukti menyuap Rohadi sebesar Rp 250 juta agar majelis hakim PN Jakarta Utara menjatuhkan putusan seringan-ringannya dalam perkara pencabulan.

Selain kasus suap, Saipul Jamil juga masih harus menjalani vonis lima tahun penjara berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta pada Maret 2017, karena terbukti melakukan pencabulan anak.

Baca Juga:
Saipul Jamil Sengaja Ajukan PK Kasus Suap, Ini Alasannya

Load More