Matamata.com - Saipul Jamil kembali menjalani sidang permohonan peninjauan kembali (PK) atas putusan kasus penyuapan terhadap mantan panitera PN Jakarta Utara, Rohadi. Sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor dihadiri oleh Saipul Jamil secara virtual. Sedangkan dua kuasa hukumnya berada di ruang sidang.
Bicara mengenai kondisinya, mantan suami Dewi Persik itu terlihat sehat. Melalui monitor yang disiapkan pihak pengadilan, Bang Ipul, demikian sapaan akrabnya, sempat menyapa awak media yang meliputnya.
"Terima kasih sudah datang. Semoga sidang PK saya berjalan lancar," kata Saipul Jamil sebelum sidang, di Pengadilan Tipikor Jakarta, kawasan Gunung Sahari, Jakarta Pusat, Jumat (19/3/2021).
Baca Juga:
Saipul Jamil Selalu Minta Dibawakan Makanan Ini ketika Ditengok di Penjara
Saipul Jamil juga mengucapkan terima kasih kepada tim kuasa hukumnya yang terus berusaha agar dirinya bisa segera bebas. "Terima kasih juga untuk pengacara saya," katanya.
Sidang lanjutan dengan agenda pembuktian berjalan cukup singkat. Majelis hakim kembali menunda sidang hingga minggu depan.
"Pembuktian terlampir di dalam memori PK dan juga pemohon sudah termsuk di dalam jawabannya. Jadi acara selanjutnya penandatanganan berita acaranya," kata ketua majelis hakim.
Baca Juga:
Saipul Jamil Ingin Lakukan Ini jika Bebas Nanti
Awalnya hakim ingin melanjutkan dengan penandatanganan berita acara. Namun karena tim kuasa hukum Saipul Jamil belum siap, maka sidang ditunda hingga Jumat depan.
"Karena berita acaranya belum siap maka sidang ditunda satu minggu untuk penanda tanganan berita acara kemudian kita buat pendapat dari majelis hakim untuk diserahkan dikirim ke Mahkamah Agung. Jadi yang menentukan Mahmakah Agung," katanya.
Sebelumnya Saipul divonis tiga tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Juli 2017 lalu.
Baca Juga:
Mendekam Selama 5 Tahun, Penampilan Saipul Jamil Makin Bening
Lelaki 40 tahun itu dinyatakan terbukti menyuap Rohadi sebesar Rp 250 juta agar majelis hakim PN Jakarta Utara menjatuhkan putusan seringan-ringannya dalam perkara pencabulan.
Selain kasus suap, Saipul Jamil juga masih harus menjalani vonis lima tahun penjara berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta pada Maret 2017, karena terbukti melakukan pencabulan anak.
Baca Juga:
Saipul Jamil Sengaja Ajukan PK Kasus Suap, Ini Alasannya
Berita Terkait
-
Video Lawas Goyang Heboh Viral, Dewi Perssik Ogah Dikaitkan dengan Saipul Jamil Lagi
-
Serang Ivan Gunawan, Saipul Jamil Bantah Lakukan Sodomi: Cuma Menghisap, Lho!
-
Saipul Jamil Ngaku Kecewa dengan Ucapan Ivan Gunawan, Netizen Gak Terima: Orang Jelas Ketawa-ketawa
-
Saipul Jamil Klarifikasi, Tegaskan Dirinya Hanya 'Menghisap': Saya Tidak Melakukan Pencabulan
-
Bukan Saipul Jamil, AR Ditendang Dewi Perssik Gegara Ketahuan Homo
Terpopuler
-
Fadly Faisal Dihujat gegara Belakangi Wajah Duta SO7 saat Tampil, Dibela Fans: Sombong dari Mana Sih?
-
Foto Bareng Keanu Massaid di Barcelona, Angelina Sondakh Ingat Adjie Massaid: Senyumnya Mirip!
-
Terlihat Tegar, Geni Faruk Pernah Nangis Ngeluh Capek Punya 11 Anak
-
Tarif Band Gilga Sahid Suami Happy Asmara Capai Rp310 Juta per Manggung, Tuai Sindiran Pedas: Berasa Sekelas Agnez Mo
-
Uut Permatasari Goyang Erotis Padahal Istri Perwira Polisi: Walaupun Kamu Artis, Tolong Kurangi!
Terkini
-
Cantiknya Ayu Ting Ting Recreate Gaya Kim Ji Won di Queen of Tears: Nggak Ada Obat!
-
Go Public! Gilga Sahid Akhirnya Umbar Foto Bareng Happy Asmara
-
Pedangdut yang Heboh Dituding Pelakor WNA Korea, Ini Profil dan Agama Tisya Erni
-
Penyanyi Dangdut Dipinang dengan Uang Panai Rp2 Miliar, Ini Profil Putri DA
-
Nikita Mirzani dan Saipul Jamil Tak Sengaja Ketemu, Aksi Nyosor Bikin Syok: Untung Pacarku Nggak Ikut