Tinwarotul Fatonah Ismail | MataMata.com
Saipul Jamil (Suara.com/Wahyu Tri Laksono)

Matamata.com - Kuasa hukum pedangdut Saipul Jamil, Natalino Manuel Ximenez mengatakan ada tiga bukti baru yang diajukan dalam upaya PK. Ketiganya diyakini bisa membuktikan bahwa Saipul Jamil tak melakukan tindak pidana suap secara langsung.

Ia pun sangat optimistis peninjauan kembali (PK) yang diajukan kliennya dikabulkan.

"Bukti pertama, surat kuasa dan pernyataan Saipul Jamil bagi kakaknya (Samsul Hidayatullah) untuk bisa menggunakan aset-aset, termasuk uangnya," kata Natalino, usai sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (19/3/2021).

Baca Juga:
Saipul Jamil Masih di Penjara tapi Sudah Ditawari 3 Stasiun TV

Saipul Jamil. (Suara.com/Ismail)

Natalino menambahkan, bukti kedua yang dilampirkan berupa surat kuasa dari Saipul Jamil yang membutuhkan pelayanan jasa hukum advokat.

Sedangkan yang ketiga adalah bukti Saipul Jamil berada di dalam tahanan saat proses menyogok terjadi.

"Sedangkan bukti ketiga soal Saipul yang pada saat itu berada di dalam tahanan. Ada bukti penahanan dan perpanjangan masa tahanan. Termasuk putusan putusan pengadilan," ujar Natalino.

Baca Juga:
Masih Dipenjara, Saipul Jamil Banjir Tawaran Job di Acara TV

Sementara, kuasa hukum Saipul Jamil yang lain, Hetty Hedianty, minta doa masyarakat agar PK kliennya dikabulkan.

"Semoga apa yang kami perjuangkan untuk Ipul berjalan lancar," katanya.

Menurut dia, Saipul Jamil akan bebas dalam waktu dekat bila PK tersebut dikabulkan hakim.

Baca Juga:
Saipul Jamil Jalani Sidang PK Kasus Suap, Kondisinya Jadi Sorotan

Saipul Jamil bersama rekan artis. (Instagram/@jeryh.imuct)

Saipul Jamil mengajukan PK atas vonis 3 tahun penjara terkait kasus suap pemulusan vonis perkara pelecehan seksual di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Uang tersebut disalurkan melalui Samsul Hidayatullah, kepada panitera PN Jakarta Utara, Rohadi, melalui pengacara Berthanatalia Ruruk Kariman.

Baca Juga:
Saipul Jamil Selalu Minta Dibawakan Makanan Ini ketika Ditengok di Penjara

Load More