Cita Citata (MataMata.com/Herwanto]

Matamata.com - Pada hari ini, Jumat (26/3/2021), pedangdut Cita Cita sambangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kehadirannya hari ini untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus suap bantuan sosial (Bansos) Covid-19.

Pantauan MataMata.com, Cita Citata tiba di sana sekitar pukul 14.34 WIB. Dia didampingi seorang laki-laki yang diduga asistennya. Cita Citata juga sempat melambaikan tangan saat memasuki Gedung KPK. 

Cita Citata (MataMata.com/Herwanto]

Perempuan 26 tahun ini juga tampak menjaga jarak dengan awak media. Cita Citata khawatir dengan penyebaran covid-19. "Jaga jarak ya, jaga jarak," ujar Cita Citata.

Baca Juga:
Hari Ini, Cita Citata Diperiksa KPK Terkait Kasus Korupsi Bansos

Cita Citata enggan memberikan keterangan lebih gamblang soal kehadirannya. Si pelantun lagu Goyang Dumang ini memilih langsung memasuki gedung KPK. "Nanti ya, abis ini kalau sudah selesai yah," kata Cita Citata.

Seperti diberitakan sebelumnya, nama Cita Citata disebut di sidang kasus korupsi bansos sembako Covid-19 Kemensos dengan terdakwa penyuap Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja.

Cita Citata (MataMata.com/Herwanto]

Hal itu terungkap ketika Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan bansos sembako COVID-19 Matheus Joko Santoso jadi saksi di sidang kedua terdakwa tersebut di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (8/3/2021).

Baca Juga:
Cita Citata dan Dinar Candy Kompak Curhat: Kita Cari Cowok Buat Dinikahin

Di persidangan, Matheus membeberkan rincian penggunaan Rp14,7 miliar uang yang berasal dari "fee" perusahaan penyedia bantuan sosial (bansos) sembako Covid-19. Dari 25 kegiatan yang dibiayai duit haram itu, pembayaran honor manggung Cita Citata di Labuan Bajo termasuk di dalamnya.

KPK telah menetapkan beberapa tersangka alam kasus korupsi bansos Covid-19 Kemensos tersebut. Mereka adalah mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara, serta dua pejabat Kemensos, yakni Adi Wahyono, dan Matheus Joko Santoso.

Cita Citata (MataMata.com/Herwanto]

Sementara dari pihak swasta ada Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja. Keduanya didakwa menyuap Juliari agar menunjuk perusahaan mereka sebagai penyedia bansos sembako Covid-19.

Baca Juga:
5 Gaya Busana Mewah Cita Citata, Disorot soal Kasus Korupsi Bansos Covid-19

Harry dan Ardian disebut jaksa memberikan "fee" Rp 10 ribu per paket bansos ke Juliari. Berdasarkan keterangan Matheus, total dari fee tersebut berjumlah Rp 16,7 miliar, tapi yang diberikan ke Juliari Rp 14,7 miliar.

Load More