Tinwarotul Fatonah Ismail | MataMata.com
Terdakwa kasus suap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Saipul Jamil, menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (31/7). (Suara.com)

Matamata.com - Saipul Jamil masih harus menjalani masa hukuman sehingga lebaran tahun ini pun masih di penjara. Pria yang akrab disapa Bang Ipul masih menjalani hukuman penjara di Lapas Cipiang, dalam kasus pencabulan dan suap.

Bedanya tahun ini sama sekali tak ada keluarga atau orang terdekat yang menjenguk Saipul Jamil di penjara seperti tahun-tahun sebelumnya.

Tim kuasa hukum juga tak bisa menjenguk Saipul Jamil. Hal tersebut terjadi lantaran pihak lapas melarang adanya jam berkunjung saat Hari Raya Idul Fitri.

Baca Juga:
2 Bulan Berlalu, Ini Alasan Belum Ada Keputusan Sidang PK Saipul Jamil

Saipul Jamil dan Indah Sari (MataMata.com/Wahyu)

"Karena peraturan ini (pandemi) jadi dibatasi. Jadi kami belum sempat nengok," kata pengacara Saipul Jamil, Natalino Manuel Ximenez kepada Matamata.com, Rabu (19/5/2021).

Pihak keluarga Saipul Jamil pun hanya bisa pasrah dengan aturan tersebut.

"Dari pihak keluarga, saya belum konfirmasi. Abangnya kemarin ke sini. Biasanya abangnya kalau mau nengok pasti melalui kami," imbuh Natalino.

Baca Juga:
Dewi Perssik Julid-in Foto Pernikahan Saipul Jamil dan Indah Sari

Bisa dipastikan di lebaran tahun ini, Saipul Jamil tak ada yang menjenguk. "Selama idul fitri ini belum ada yang jenguk," tutur Natalino.

Saipul Jamil divonis tiga tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan, oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Juli 2017 dalam kasus penyuapan.

Saipul Jamil

Saipul Jamil dinyatakan terbukti menyuap Rohadi sebesar Rp 250 juta agar majelis hakim PN Jakarta Utara menjatuhkan putusan seringan-ringannya dalam perkara pencabulan.

Baca Juga:
Wow! Saipul Jamil Masih Bisa Ciptakan Karya Ini di Penjara

Selain kasus suap, Saipul Jamil juga masih harus menjalani vonis lima tahun penjara berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta pada Maret 2017, karena terbukti melakukan pencabulan anak.

Load More