Matamata.com - Terpidana kasus suap Saipul Jamil tak sabar menunggu putusan Peninjauan Kembali (PK) dari Mahkamah Agung (MA).
Saipul Jamil merasa resah dan menyampaikannya kepada sang kakak, Samsul Hidayatullah.
Ingin mendapat jawaban, Samsul dan pengacara Saipul Jamil mendatangi Pengadilan Tipikor yang berlokasi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Awalnya bingung. Tapi Bunda (Hetty kuasa hukum) minta cek bareng. Ternyata berkasnya masih di sini. Kecewa lah," kata Samsul, saat ditemui di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (30/6/2021).
Samsul mengatakan cukup intens berkomunikasi dengan Ipul, sapaan akrab Saipul Jamil. Tiap kali berkomunikasi, Ipul selalu menanyakan soal putusan PK.
"Kalau komunikasi dia menyampaikan aja, sejauh mana perkembangannya, berarti saya tanyakan hal itu ke kantor kuasa hukum," ujar Samsul.
Sementara, Natalino Manuel Ximenez selaku kuasa hukum Saipul Jamil yang lain mengaku kecewa sampai saat ini berkas PK yang dianjukan belum dibawa ke MA. Padahal sidang terakhir dilakukan pada 3 bulan lalu.
"Kalau ditanya kecewa atau tidak kalau dilihat dari kaca mata hukum iya (kecewa) karena kami melihat berkas dalam aturannya 30 hari ternyata tidak dikirim. Ini lah yang menjadi salah satu kekecewaan hukum dari kami selaku kuasa hukum Saipul Jamil," katanya.
Karenanya, dia mendesak agar Tipikor segera mengirim berkas PK ke MA.
"Sekarang kewenangannya Pengadilan Negeri, dalam hal ini Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat mengirimkan berkas perkara termasuk berita acara, hasil permohonan PK kepada mejelis Mahkamah Agung dalam jangka waktu paling lambat 30 hari, itu diatur dalam undang-undang MA," ujarnya.
Saipul Jamil sebelumnya divonis tiga tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada Juli 2017.
Lelaki 40 tahun itu, dinyatakan terbukti menyuap Rohadi sebesar Rp 250 juta agar majelis hakim PN Jakarta Utara menjatuhkan putusan seringan-ringannya dalam perkara pencabulan.
Selain kasus suap, Saipul Jamil juga masih harus menjalani vonis lima tahun penjara berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta pada Maret 2017, karena terbukti melakukan pencabulan anak.
Berita Terkait
-
Video Lawas Goyang Heboh Viral, Dewi Perssik Ogah Dikaitkan dengan Saipul Jamil Lagi
-
Serang Ivan Gunawan, Saipul Jamil Bantah Lakukan Sodomi: Cuma Menghisap, Lho!
-
Saipul Jamil Ngaku Kecewa dengan Ucapan Ivan Gunawan, Netizen Gak Terima: Orang Jelas Ketawa-ketawa
-
Saipul Jamil Klarifikasi, Tegaskan Dirinya Hanya 'Menghisap': Saya Tidak Melakukan Pencabulan
-
Bukan Saipul Jamil, AR Ditendang Dewi Perssik Gegara Ketahuan Homo
Terpopuler
-
Menkeu Siapkan Dana Tambahan, Tunggu BNPB Ajukan Anggaran Penanganan Banjir Sumatera
-
Siswa MTs di Banyuwangi Raih Medali Perak di Olimpiade Sains Junior Internasional Rusia
-
Kemenag dan LPDP Kebut Penyaluran Beasiswa Menjelang Batas Akhir Anggaran 2025
-
Bupati Aceh Timur Minta Hunian Darurat untuk Korban Banjir Lokop
-
Mahasiswa Palangka Raya Nyalakan Seribu Lilin untuk Korban Banjir Sumatera
Terkini
-
Koplo-Orkestra dalam Pusakarya: Warna Baru Ndarboy Genk Rayakan 8 Tahun Bermusik
-
Cantiknya Ayu Ting Ting Recreate Gaya Kim Ji Won di Queen of Tears: Nggak Ada Obat!
-
Go Public! Gilga Sahid Akhirnya Umbar Foto Bareng Happy Asmara
-
Pedangdut yang Heboh Dituding Pelakor WNA Korea, Ini Profil dan Agama Tisya Erni
-
Penyanyi Dangdut Dipinang dengan Uang Panai Rp2 Miliar, Ini Profil Putri DA