Matamata.com - Orangtua Kartika Damayanti atau KD memutuskan bahwa pihaknya menunda melaporkan Umi Kalsum dan Abdul Rozak atas tuduhan penghinaan. Mereka sebelumnya berencana mengadukan masalah ini ke Polda Jawa Timur pada Senin (6/9/2021).
Pengacara Edi Prastio, mewakili kliennya, mengatakan orangtua KD tidak dalam kondisi sehat kemarin. Sehingga tidak memungkinkan melaporkan orang tua Ayu Ting Ting ke polisi.
"Orangtua KD sedang tidak enak badan, sehingga pengaduan atau laporan tertunda," kata Edi Prastio saat dihubungi MataMata.com, Senin (6/9/2021) malam.
Selain itu, jarak rumah orangtua KD yang berada di Bojonegoro cukup jauh dengan Polda Jawa Timur. Inilah yang membuat mereka mempertimbangkan kondisi kesehatan.
"Jarak antara Bojonegoro dengan Surabaya (Polda Jatim) memakan waktu empat sampai lima jam. Beliau juga sepuh memiliki penyakit jantung," terang Edi Prastio.
Meski berstatus kuasa hukum orangtua KD, namun Edi Prastio tidak bisa melaporkan kasus kliennya. Mengingat ada aturan yang berlaku.
"Kalau kami dari kuasa hukum sudah siap mendampingi, mengingat adanya surat dari Polri, setiap laporan harus korban langsung. Tidak bisa diwakilkan oleh kuasa hukum," kata pengacara orangtua KD.
"Sehingga (berdasarkan aturan) kami tidak bisa melakukan upaya laporan atau pengaduan," imbuhnya.
Guna menjerat orangtua Ayu Ting Ting, kuasa hukum orangtua KD akan mengawalinya dengan pelanggaran UU ITE.
"Kami akan masuk ke ranah UU ITE pasal 27 ayat 3, terkait menyebarkan foto, alamat yang tidak seharusnya dilakukan. Harusnya dikonfirmasi dulu," terang Edi Prastio.
Baru nantinya akan menggunakan dua pasal lain yang sempat diucapkan rekan Edi Prastio, Bambang Wahyu Widodo.
"Yang kami laporkan nanti adalah pasal 310, 311 kemudian UU nomor 6 tahun 2014 yang merupakan perubahan dari UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak," ujar Bambang Wahyu Widodo dikutip dari kanal YouTube CumiCumi, Sabtu (4/9/2021).
Merujuk pada pernyataan Bambang Wahyu Widodo, Edi Prastio membenarkannya.
"Tetap akan dilakukan. Hanya pintu masuk kami awalnya UU ITE pasal 27 ayat 3," jelasnya.
Kasus bully KD terhadap Ayu Ting Ting melalui akun Gundik_Empang menyisakan polemik. Selain masalah dua orang tersebut, kasus melebar pada orangtua satu sama lain.
Orangtua Ayu Ting Ting yang geram terhadap perilaku KD, membuat mereka datang ke Bojonegoro, Jawa Timur.
Kedatangan Abdul Rozak dan Umi Kalsum ini dianggap tidak sopan. Sebab berdasarkan keterangan pihak KD orangtua penyanyi 29 tahun itu memaki orangtua KD.
Berita Terkait
-
Tiket Konser Ayu Ting Ting di Depok Kembali Dibuka, Air Yasin Jadi Permintaan Utama Sang Penyanyi
-
Mengungkap Sisi Lain Ayu Ting Ting yang Tak Banyak Diketahui Publik
-
Bukan dari Selebritis, Hard Gumay Bongkar Sosok Jodoh Ayu Ting Ting Ternyata...
-
Ungkit Nafkah usai Keponakan Lahir, Wendy Cagur Sindir Telak Ayu Ting Ting: Sama Keluarga Perhitungan!
-
2 Kali Gagal Nikah, Hard Gumay Minta Ayu Ting Ting Tidak Matre: Susah Cari Kaya Raffi
Terpopuler
-
Erick Thohir: Atlet SEA Games Harus Tunjukkan Kedigdayaan Indonesia
-
Satgas Telusuri Dugaan Kerusakan Hutan Penyebab Banjir dan Longsor di Sumatera
-
ESDM Identifikasi 23 Izin Tambang di Tiga Provinsi Terdampak Banjir dan Longsor
-
Menkeu Siapkan Dana Tambahan, Tunggu BNPB Ajukan Anggaran Penanganan Banjir Sumatera
-
Siswa MTs di Banyuwangi Raih Medali Perak di Olimpiade Sains Junior Internasional Rusia
Terkini
-
Koplo-Orkestra dalam Pusakarya: Warna Baru Ndarboy Genk Rayakan 8 Tahun Bermusik
-
Cantiknya Ayu Ting Ting Recreate Gaya Kim Ji Won di Queen of Tears: Nggak Ada Obat!
-
Go Public! Gilga Sahid Akhirnya Umbar Foto Bareng Happy Asmara
-
Pedangdut yang Heboh Dituding Pelakor WNA Korea, Ini Profil dan Agama Tisya Erni
-
Penyanyi Dangdut Dipinang dengan Uang Panai Rp2 Miliar, Ini Profil Putri DA