Matamata.com - Orang tua Ayu Ting Ting, Abdul Rozak dan Umi Kalsum belum bereaksi setelah diadukan ke Polres Bojonegoro. Diketahui, pihak yang mengadukan ke polisi adalah keluarga Kartika Damayanti alias KD, penghina anak Ayu.
Menilik Instagram Stories, ibunda Ayu Ting Ting membagikan kegiatannya hari ini, Jumat (10/9/2021). Salah satunya, dia dan sang suami hadiri acara pernikahan.
Umi Kalsum memperlihatkan potret dirinya saat menuju lokasi acara. Tampak berada di dalam mobil, dia minta pendapat warganet mengenai hasil riasannya sendiri.
Baca Juga:
Dipuji Cantik dan Rambutnya Lucu, Jawaban Putri Ayu Ting Ting Jadi Sorotan
"Bagus nggak makeup ibu sendiri," tulisnya.
Unggahan selanjutnya perlihatkan Umi Kalsum sedang bersama temannya yang memiliki hajat. Dia mendoakan yang terbaik untuk anak dari temannya itu.
"Selamat ya Wilda bahagia buat anak kamu," tulis Umi Kalsum.
Baca Juga:
Orang Tua Ayu Ting Ting Resmi Diadukan ke Polisi
Unggahan terakhir, Umi Kalsum didampingi suami berpose dengan kedua orang tua mempelai. Dia kembali mengucapkan selamat.
"Selamat ya sudah punya mantu," tulisnya.
Pada kesempatan berbeda, orang tua Kartika Damayanti resmi mengadukan orangtua Ayu Ting Ting ke Polres Bojonegoro, Jawa Timur pada Kamis (9/9/2021). Ini adalah upaya hukum yang ditempuh orangtua atas perilaku tidak menyenangkan dari Abdul Rozak dan Umi Kalsum.
Baca Juga:
Promosikan Produk Kecantikan, Caption Ayu Ting Ting Bikin Panik
"Kami (pengacara) mendampingi orangtua KD dalam kapasitas pengaduan masyarakat," kata pengacara orangtua KD, Edi Prastio saat dihubungi MataMata.com, Jumat (10/9/2021).
Edi Prastio menegaskan, proses hukum baru sebatas pengaduan, bukan laporan. Mengingat ada proses lain sebelum laporan itu dibuat.
"Ini adalah tahapan, awalnya pengaduan. nanti setelah digelar, dihadirkan beberapa saksi dan saksi ahli, setelah itu kepolisian berupaya melakukan mediasi, baru naik ke laporan," ujar Edi memaparkan.
Baca Juga:
3 Celetukan Ayah Ayu Ting Ting Jadi Kontroversial: Sampai Disebut Matre
Dalam aduan tersebut, pasal yang dipakai adalah pasal 27 ayat 3 UU UTE, pasal 310, 311 dan 335.
"335 terkait perbuatan tidak menyenangkan, 310 mengenai fitnah dan pencemaran nama baik, itu mirip 311. Pasal 27 terhadap penyebaran akses elektronik yang dilakukan orang lain," katanya.
Kepolisian telah menerima aduan orangtua KD terhadap Umi Kalsum dan Abdul Rozak. Nantinya, pihak berwajib akan melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait masalah tersebut.
Apa yang diadukan orangtua KD ini buntut dari kedatangan orangtua Ayu Ting Ting ke rumahnya beberapa waktu lalu. Saat mencari KD yang telah menghina cucunya, Umi dan Rozak diduga melakukan perbuatan tak menyenangkan.
Berita Terkait
-
Aksi Labrak Orang Malaysia di Tanah Suci Kontroversial, Sikap Ayah Rozak saat Diejek Melambai Disorot
-
Ayah Ayu Ting Ting Omeli Orang Malaysia yang Hina Indonesia saat di Tanah Suci, Banjir Dukungan: Harusnya Jadi Mendagri
-
Ngamuk! Tak Sudi Indonesia Dihina Warga Malaysia, Aksi Ayah Ayu Ting Ting Tuai Pujian: Ayah Rozak Nasionalis Banget!
-
Ayu Ting Ting Bungkam soal Kabar Lettu Fardana Cowok Red Flag, Diduga Sudah Tempuh Jalur Hukum
-
Ayu Ting Tin Ungkap Tas Branded Favoritnya, Ungkap Alasan Tak Terduga
Terkini
-
Go Public! Gilga Sahid Akhirnya Umbar Foto Bareng Happy Asmara
-
Pedangdut yang Heboh Dituding Pelakor WNA Korea, Ini Profil dan Agama Tisya Erni
-
Penyanyi Dangdut Dipinang dengan Uang Panai Rp2 Miliar, Ini Profil Putri DA
-
Nikita Mirzani dan Saipul Jamil Tak Sengaja Ketemu, Aksi Nyosor Bikin Syok: Untung Pacarku Nggak Ikut
-
Saipul Jamil Kasih Tanggapan usai Diusulkan Jadi Duta Anti Narkoba: Itu Bonus