Baktora | MataMata.com
Ilustrasi Pengungsi Rohingya. (Twitter/@haikel_e)

Huson Muktar juga tak bermain sendiri, pria 70 tahun itu, dibantu oleh lima rekannya, di antaranya Zahangir, Saber dan tiga lainnya yang tidak diketahui nama mereka.

Muktar ditangkap oleh polisi saat ia bersama rombongan etnis Rohingya tiba di pesisir pantai Gampong Blang Raya Kecamatan Muara Tiga Kabupaten Pidie. Muktar sempat melebur bersama rombongan Rohingya dan pada saat tertentu berusaha kabur bersama rekan agen lainnya.

"Agen Zahangir, Saber, Husson Muktar dan 3 lainnya yang tidak diketahui tersebut ikut turun dari kapal dan melarikan diri ke arah hutan. Tapi karena Muktar sudah tua, ia tak kuat berlari dan ditangkap," kata dia.

Pelaku tersebut disangkakan dengan Pasal 120 Ayat (1) dan Ayat (2) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian dan Pasal 55 Ayat (1) Ke I KUHPidana paling singkat 5 tahun dan paling lama lima belas tahun.

Seperti diketahui, rentetan kedatangan pengungsi Rohingya di Aceh tak kunjung berhenti. Hal ini menjadi perhatian banyak warga terutama masyarakat Aceh.

Kedatangan pengungsi Rohingya mendapat kecaman dan penolakan dari warga Aceh. Hal itu berkaitan dengan prilaku pengungsi tersebut yang justru tak terkendali.

Load More