Matamata.com - Capres Nomor Urut 1, Anies Baswedan ikut berkomentar terhadap pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menyebut bahwa menteri termasuk presiden boleh berkampanye. Asal kedua jabatan ini tidak menggunakan fasilitas negara.
Bagi Anies hal itu kurang sesuai dengan posisinya yang sebagai pemimpin negara yang harusnya bersipak netra. Anies mengajukan permintaan kepada para ahli hukum tata negara (HTN/TN) untuk melakukan verifikasi dan penilaian terhadap pernyataan Presiden Joko Widodo mengenai hak kepala negara untuk berkampanye dan menyuarakan dukungan pada pemilihan umum (pemilu).
"Saya menghimbau ahli hukum tata negara untuk memverifikasi kesesuaian pernyataan tersebut dengan ketentuan hukum yang berlaku," ungkap Anies Baswedan dikutip Kamis (25/1/2024).
Mantan Gubernur DKI Jakarta ini menekankan bahwa saat seseorang dilantik untuk memegang suatu jabatan, mereka diharapkan untuk tunduk pada peraturan hukum yang berlaku. Oleh karena itu, Anies menegaskan bahwa presiden, menteri, gubernur, walikota, atau bupati yang menjabat harus patuh pada ketentuan hukum.
"Ketika Presiden menyampaikan hal tersebut kemarin, saya mengajak pakar hukum tata negara untuk melakukan verifikasi," tambahnya.
Anies Baswedan, berpendapat bahwa kajian atau verifikasi diperlukan untuk menghindari adanya persepsi positif atau negatif terkait pernyataan Presiden Joko Widodo.
Baca Juga:
Ramai Isi Website Khusus Anies Baswedan Buatan Gen Z, Netizen: Kreatif Tiada Tanding
"Ini bukan soal benar atau salah, melainkan kesejajaran dengan ketentuan hukum yang berlaku," ungkapnya.
Di sisi lain, Pakar Hukum Tata Negara UGM, Andi Sandi menyebutkan ada perbedaan yang perlu digarisbawahi soal kepala negara dan kepala pemerintahan.
Andi menyebutkan kepala negara adalah simbol sebuah negara itu sendiri. Sehingga sikap seorang kepala negara sendiri harus berada di atas semua kelompok bahkan partai.
Baca Juga:
8 Adu Gaya Artis Caleg saat Kampanye, Penampilannya Merakyat Cocok untuk Blusukan
"Jadi seharusnya tidak kemudian dimiliki oleh satu golongan. Itu kan dulu awalnya pak presiden mengatakan setelah terpilih dia bukan lagi milik partai tertentu tapi dia milik negara gitu kan, dan kepala negara itu kan simbol dari sebuah institusi yang kita sebut negara, yang imajiner itu," kata dia.
Andi menyebutkan bahwa kepala pemerintahan masih memiliki andil dengan program-program yang harus dijalankan kelompok tertentu.
"Kalau kepala pemerintahan monggo, dia kampanye asal tidak menggunakan fasilitas negara," terang Andi.
Indonesia memang cukup heterogen atau plural. Artinya kepala negara yang masih melekat pada Jokowi sebaiknya harus berdiri sendiri di atas semua kelompok.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menyatakan bahwa presiden dan menteri memiliki hak demokrasi dan politik yang memungkinkan mereka untuk terlibat dalam kampanye pemilu, selama tidak menggunakan fasilitas negara.
Pernyataan tersebut merupakan tanggapan atas partisipasi sejumlah menteri Kabinet Indonesia Maju yang terlibat sebagai tim sukses mendukung pasangan calon presiden dan wakil presiden dalam Pilpres 2024.
Berita Terkait
-
Berharap Jokowi Jadi Saksi Nikah, Thariq Halilintar Beberkan Bulan Pernikahannya
-
Pantesan Diejek Netizen Gak Ngaruh, Aaliyah Massaid Dapat Pujian Begini dari Ibu Iriana
-
Ucapan Pendeta Gilbert Lumoindong ke Anies Baswedan Viral Lagi, Auto Diprotes: Masuk Politik Aja
-
Dapat Kiriman Makanan Spesial dari Iriana Jokowi, Erina Gudono Diduga Hamil
-
Erina Gudono Pamer Resep Masakan Favorit Kaesang, Wujud Makanannya Bikin Salfok: Ini Nggak Gosong
Terkini
-
Mulianya Bos DRW Skincare Sumbang Rp100 Juta untuk Korban Kebakaran Pasar Kutoarjo
-
Pendapatan Tumbuh 40 Persen Sepanjang 2023, Arkadia Digital Media Siapkan Strategi Tingkatkan Kinerja
-
Sebut Presiden Boleh Kampanye, Jokowi Diingatkan Bagaimana SBY Memimpin Dulu
-
Foto Dirinya Menghadap Jokowi di Jogja jadi Sorotan, Kaesang Pangarep Bocorkan Isi Perbincangannya
-
Tanggapi soal Ramai Salam 4 Jari, Anies Baswedan Yakin Masyarakat Butuh Perubahan Besar