Matamata.com - Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, mengambil langkah tegas dengan melaporkan Lisa Mariana atas dugaan pencemaran nama baik yang terjadi di media sosial. Laporan tersebut kini tengah didalami oleh pihak Bareskrim Polri. Sementara itu, Atalia Praratya, istri Ridwan Kamil, turut memberikan tanggapan di media sosial dengan mengutip pesan tentang karma.
Laporan Ridwan Kamil terhadap Lisa Mariana bermula dari unggahan di media sosial yang diduga menyudutkan dan mencemarkan namanya. Menindaklanjuti hal tersebut, Bareskrim Polri telah menerima laporan dan mengatakan bahwa kasus tersebut kini dalam proses pendalaman.
“Laporan tersebut sudah masuk ke kami dan saat ini sedang kami dalami,” ujar seorang sumber di Bareskrim Polri seperti dikutip dari Tribrata News.
Tindakan hukum yang diambil Ridwan Kamil merupakan bentuk komitmen untuk menjaga nama baik dan memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya etika dalam menggunakan media sosial.
Dalam keterangannya, pria yang akrab disapa Kang Emil ini mengatakan, “Hak setiap orang untuk mendapatkan perlindungan atas nama baiknya, apalagi di era digital, informasi bisa menyebar sangat cepat dan menimbulkan dampak luas.”
Lebih lanjut, Ridwan Kamil menyampaikan keinginannya agar kasus ini menjadi pelajaran bersama. Ia berharap masyarakat lebih bijak dalam bermedia sosial. “Jangan meremehkan kekuatan kata-kata di dunia maya. Kalau tidak benar, maka penyebaran berita negatif dapat menjadi boomerang,” tuturnya.
Di sisi lain, Atalia Praratya terlihat mengunggah pesan di akun media sosialnya yang bernada sindiran soal hukum karma. Tanpa menyebut nama, ia menulis, “Karma itu nyata, apa yang kita lakukan pada orang lain pasti akan kembali, cepat atau lambat, bahkan sebelum kita siap menerimanya.”
Unggahan ini banyak ditafsirkan netizen sebagai respons atas dugaan pencemaran nama baik yang dialami suaminya.
Menanggapi kasus ini, publik pun menunjukkan beragam reaksi. Ada yang mendukung langkah hukum Ridwan Kamil, namun ada pula yang meminta agar semua pihak mengedepankan asas praduga tak bersalah. Kendati demikian, proses hukum tetap berjalan sesuai prosedur yang berlaku.
Menurut keterangan lebih lanjut dari pihak kepolisian, mereka akan memanggil saksi-saksi terkait serta melakukan pendalaman bukti digital atas laporan Ridwan Kamil. “Kami akan bekerja profesional dan sesuai SOP. Semua laporan masyarakat tentang dugaan pelanggaran Undang-Undang ITE pasti kami tindak lanjuti,” jelas pihak Bareskrim Polri.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya literasi digital di tengah maraknya penyebaran informasi di media sosial. Ridwan Kamil mengajak semua pihak untuk tidak mudah terpancing provokasi serta mengedepankan fakta sebelum menyebarkan sesuatu di dunia maya. “Mari kita jadikan media sosial sebagai ruang kebaikan, bukan ajang saling menjatuhkan,” pungkasnya.
Perkembangan kasus ini akan menjadi perhatian publik, menanti hasil penyelidikan dari pihak kepolisian. Dalam situasi apapun, Ridwan Kamil dan Atalia Praratya sama-sama mengajak masyarakat untuk tetap menghargai hukum serta menjaga sikap santun dalam kehidupan digital.
Berita Terkait
-
Atalia Praratya Dijadwalkan Hadiri Sidang Perdana Gugatan Cerai di PA Bandung
-
Mangkir Dua Kali, Selebgram Lisa Mariana Dijemput Paksa Terkait Video Asusila
-
KPK Kirim Surat Panggilan untuk Ridwan Kamil Terkait Kasus Bank BJB
-
KPK Pastikan Status Tersangka Lisa Mariana Tak Ganggu Penyidikan Kasus Korupsi Bank BJB
-
Polisi Periksa Lisa Mariana sebagai Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik Ridwan Kamil
Terpopuler
-
Bisnis Kuliner Dibakar di TMP Kalibata, A. Hadiansyah Lubis Desak Pihak Terkait Usut Tuntas
-
Tim Gabungan Tangkap Tiga Terduga Pemburu Rusa di Pulau Komodo
-
Prabowo Jenguk Korban Kecelakaan Mobil Pengantar MBG di RSUD Koja
-
Atalia Praratya Dijadwalkan Hadiri Sidang Perdana Gugatan Cerai di PA Bandung
-
Polri Bidik Korporasi Pembalakan Liar Penyebab Banjir Sumut dengan Jerat Pidana Lingkungan dan TPPU
Terkini
-
Tim Gabungan Tangkap Tiga Terduga Pemburu Rusa di Pulau Komodo
-
Prabowo Jenguk Korban Kecelakaan Mobil Pengantar MBG di RSUD Koja
-
Atalia Praratya Dijadwalkan Hadiri Sidang Perdana Gugatan Cerai di PA Bandung
-
Polri Bidik Korporasi Pembalakan Liar Penyebab Banjir Sumut dengan Jerat Pidana Lingkungan dan TPPU
-
Zulhas Optimistis TPST Bantargebang Bersih Sampah dalam Dua Tahun lewat Skema WTE