Matamata.com - Politisi sekaligus musisi Ahmad Dhani akhirnya secara terbuka mengucapkan permintaan maaf setelah dirinya mendapatkan sanksi teguran dari Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI.
Sanksi itu diberikan atas ucapannya yang dianggap telah melecehkan sebuah marga tertentu dalam pernyataan yang diucapkannya sebagai anggota DPR.
Seperti diketahui, pernyataan Ahmad Dhani sempat menuai reaksi keras dari masyarakat, khususnya dari kelompok yang merasa tersinggung karena nama marganya disebut dalam sebuah acara publik.
MKD pun turun tangan dengan memanggil Ahmad Dhani dan memberikan sanksi berupa teguran. Usai menerima teguran resmi tersebut, Ahmad Dhani menggelar konferensi pers untuk menjelaskan duduk perkara dan menghaturkan permohonan maafnya.
Ia menegaskan tidak ada niat sedikit pun untuk merendahkan siapapun, khususnya terkait suku atau marga.
"Saya ingin menyampaikan permintaan maaf yang sebesar-besarnya kepada masyarakat, khususnya kepada keluarga besar yang merasa tersinggung. Tidak ada niat saya untuk merendahkan siapapun," ujar Ahmad Dhani di Gedung DPR, Rabu (7/5/2025).
Dhani menjelaskan bahwa ucapannya tersebut murni merupakan kekeliruan yang tak disengaja. Ia menegaskan kalau dirinya tidak bermaksud melakukan pelecehan sebagaimana yang disangkakan oleh sebagian kelompok masyarakat.
"Saya akui itu slip of the tongue. Saya tidak punya niatan buruk, benar-benar tidak ada," lanjutnya.
Dalam penjelasannya, Dhani juga menyampaikan apresiasi atas keputusan tegas dari MKD yang menurutnya menjadi pembelajaran penting baginya ke depan.
Ia berharap peristiwa ini bisa menjadi pelajaran berharga, baik untuk dirinya sendiri maupun anggota dewan lainnya agar lebih hati-hati dalam bertutur di ruang publik.
"Saya menghargai keputusan MKD. Ini menjadi catatan saya agar lebih berhati-hati dalam berkata-kata, apalagi di hadapan publik," katanya.
Sanksi berupa teguran yang dijatuhkan MKD, menurut Dhani, adalah bentuk tanggung jawab moral dari seorang wakil rakyat.
Ia menyatakan akan mematuhi keputusan tersebut dan berkomitmen agar insiden serupa tidak akan terulang lagi. "Saya tegaskan kembali, saya menerima sanksi ini dan akan berupaya agar tidak terulang lagi kesalahan serupa," ujar suami Mulan Jameela tersebut.
Dalam kesempatan yang sama, Dhani juga mengajak masyarakat untuk tetap menjaga persatuan dan menahan diri dari pernyataan yang bisa menimbulkan polemik di tengah masyarakat.
Ia menekankan pentingnya saling menghormati antar suku dan kelompok demi menjaga keutuhan bangsa. "Mari kita saling menghormati, tidak ada niat untuk memecah belah. Indonesia terdiri dari banyak marga dan budaya yang semuanya harus kita hormati bersama," pungkas Ahmad Dhani.
Langkah permintaan maaf Ahmad Dhani ini diharapkan bisa meredam kegaduhan yang sempat terjadi di ruang publik.
Sementara itu, MKD menegaskan bahwa teguran kepada Ahmad Dhani merupakan bagian dari proses menjaga etika para anggota dewan demi menjaga kehormatan lembaga legislatif serta keharmonisan masyarakat.
Berita Terkait
-
Puan Maharani Pastikan Revisi UU Pemilu Kedepankan Prinsip Jurdil dan Kepentingan Rakyat
-
DPR Tegaskan RUU Pemilu Tetap Jadi Inisiatif Legislatif, Ini Alasannya
-
DPR Dukung Usulan Bawaslu Blacklist Pelaku Politik Uang di Pemilu Mendatang
-
Cegah Kekerasan Seksual, DPR Minta Kemenag Perketat Pengawasan Pesantren
-
DPR RI Pastikan Stok Beras dan Minyakita di Sumut Aman hingga 5 Bulan ke Depan
Terpopuler
-
Pariwisata Berkelanjutan KEK Mandalika, ITDC Targetkan Tanam 15.000 Mangrove di 2026
-
Viral Merokok dan Main Gim saat Rapat Stunting, Anggota DPRD Jember Disidang Etik Gerindra
-
Aturan Buang Sampah Palembang: Pelanggar Didenda Rp500 Ribu Mulai Hari Ini
-
Menko Pangan Targetkan Pembangunan 2.000 Kampung Nelayan di Indonesia pada 2026
-
Penebusan Pupuk Subsidi Naik 36 Persen, Pupuk Indonesia Genjot Optimalisasi Distribusi
Terkini
-
Pariwisata Berkelanjutan KEK Mandalika, ITDC Targetkan Tanam 15.000 Mangrove di 2026
-
Viral Merokok dan Main Gim saat Rapat Stunting, Anggota DPRD Jember Disidang Etik Gerindra
-
Aturan Buang Sampah Palembang: Pelanggar Didenda Rp500 Ribu Mulai Hari Ini
-
Menko Pangan Targetkan Pembangunan 2.000 Kampung Nelayan di Indonesia pada 2026
-
Penebusan Pupuk Subsidi Naik 36 Persen, Pupuk Indonesia Genjot Optimalisasi Distribusi