Matamata.com - Komisi VIII DPR RI bersama pemerintah tengah menyiapkan langkah strategis untuk merevisi dua undang-undang penting terkait penyelenggaraan ibadah haji.
Revisi ini mencakup Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah serta Undang-Undang Pengelolaan Keuangan Haji, sebagai upaya adaptasi terhadap kebijakan terbaru Pemerintah Arab Saudi.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI sekaligus anggota Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR RI, Abidin Fikri, menyatakan bahwa revisi kedua undang-undang tersebut bersifat sinergis dan mendesak.
Salah satu dorongan utama adalah larangan masuknya visa non haji ke wilayah kota suci yang diberlakukan otoritas Arab Saudi tahun ini.
“Dua undang-undang ini akan diubah secara sinergis. Kami perlu mendalami lebih jauh agar revisi yang dilakukan bisa menyesuaikan dengan kebijakan terbaru dari Arab Saudi, termasuk soal visa non haji yang kini dilarang masuk ke kota suci,” ujar Abidin dalam keterangannya, Senin (9/6).
Ia menyoroti sejumlah kasus deportasi dan penahanan jamaah asal Indonesia akibat penggunaan visa yang tidak sesuai. Menurutnya, hal ini menunjukkan perlunya regulasi domestik yang lebih adaptif dan terstruktur agar mampu merespons dinamika di negara tujuan.
“Ke depan, kita perlu memastikan bahwa regulasi dan kemampuan kita mampu menjawab perubahan yang dilakukan Arab Saudi,” tambahnya.
Selain aspek regulasi perjalanan, Abidin juga menekankan pentingnya reformasi dalam pengelolaan keuangan haji. Ia mendorong agar Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mengembangkan skema investasi yang secara langsung mendukung ekosistem haji, termasuk layanan perhotelan, transportasi, dan konsumsi.
Berita Terkait
-
Puan Maharani Desak Prioritaskan Keselamatan Wisatawan Demi Citra Pariwisata Indonesia
-
Puan: Pembahasan Calon Dubes Tertutup Sesuai Aturan DPR, Bukan Dirahasiakan
-
DPR Usulkan SMA/SMK Kembali Dikelola Kabupaten/Kota, Soroti Ketimpangan Akses Pendidikan
-
DPR Minta WNI di Iran Tetap Tenang, Pemerintah Terus Upayakan Evakuasi Bertahap
-
Kemenhub Siapkan Revisi UU Penerbangan Demi Operasional Taksi Terbang di Indonesia
Terpopuler
-
42 Tahun Terpisah, Ruben Onsu Akhirnya Dipertemukan Kembali dengan Keluarga Arab dari Pihak Ibunda
-
Piyu Padi dan Once Antarkan Dian Sastro Pulang: Kami Tak Menyangka Dia Jadi Seperti Sekarang
-
20 Aktor Korea Ultah Bulan Juni, Terkenal Semua Mulai dari Lee Min Ho Sampai Park Bo Gum
-
Jaja Miharja Derita Infeksi Ginjal dan Paru-paru, Ingatkan Masyarakat Akan Risiko Pola Makan
-
Busana Olla Ramlan Saat Hadiri Resepsi Luna Maya dan Maxime Bouttier Jadi Perbincangan, Begini Respons Sang
Terkini
-
Bapanas Usulkan Tambahan Anggaran Rp16 Triliun untuk Perkuat Ketahanan Pangan 2026
-
Hasil Tangkapan Ilegal Kini Jadi Berkah, KKP Hibahkan Lima Kapal untuk Nelayan
-
Insiden Cedera Ole Romeny Disesalkan, Pengamat Soroti Keputusan Wasit
-
Pemerintah Siapkan BP Haji Ambil Alih Penuh Penyelenggaraan Ibadah Haji, Tunggu Revisi UU Disahkan
-
Wakil Ketua MPR: Penerima Bansos yang Terlibat Judi Online Harus Diganti