Matamata.com - Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo memastikan bahwa upaya penegakan hukum terhadap praktik pungutan liar (pungli) tetap berlangsung, meski pemerintah telah membubarkan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli).
“Penindakan tetap dilakukan, karena saber pungli itu fokus pada pungutan-pungutan kecil di layanan publik,” kata Sigit di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (21/6).
Ia menegaskan bahwa kepolisian kini mengedepankan pendekatan pencegahan dalam menangani kasus pungli.
Selain itu, Sigit menyebut bahwa Polri juga memperkuat fokus pada pemberantasan tindak pidana korupsi, sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto.
“Dalam Astacita, Presiden sudah menggariskan arah penegakan hukum. Beliau juga berkali-kali menekankan pentingnya menangani kasus korupsi,” ujarnya.
Sebagai bentuk keseriusan, Polri telah menyiapkan Korps Pemberantas Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) untuk memperkuat penanganan perkara korupsi di lingkungan kepolisian.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mencabut aturan pembentukan Satgas Saber Pungli yang dibuat pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo.
Pembubaran itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 49 Tahun 2025 yang mencabut Perpres Nomor 87 Tahun 2016. (Antara)
Berita Terkait
-
Kapolri Tegaskan Komitmen Dukung Instruksi Presiden Tangani Bencana di Aceh, Sumut, dan Sumbar
-
Kapolri Tegaskan Babak Baru Polri: Integritas, Moral, dan Pelayanan Publik Jadi Kompas Perubahan
-
Anggota DPR: Putusan MK soal Jabatan Sipil Polri Perlu Aturan Turunan
-
Yusril: Putusan MK Jadi Bahan Pembahasan Reformasi Polri
-
Prabowo: Keberhasilan Negara Ditentukan oleh Kepastian Hukum
Terpopuler
-
ESDM Identifikasi 23 Izin Tambang di Tiga Provinsi Terdampak Banjir dan Longsor
-
Menkeu Siapkan Dana Tambahan, Tunggu BNPB Ajukan Anggaran Penanganan Banjir Sumatera
-
Siswa MTs di Banyuwangi Raih Medali Perak di Olimpiade Sains Junior Internasional Rusia
-
Kemenag dan LPDP Kebut Penyaluran Beasiswa Menjelang Batas Akhir Anggaran 2025
-
Bupati Aceh Timur Minta Hunian Darurat untuk Korban Banjir Lokop
Terkini
-
ESDM Identifikasi 23 Izin Tambang di Tiga Provinsi Terdampak Banjir dan Longsor
-
Menkeu Siapkan Dana Tambahan, Tunggu BNPB Ajukan Anggaran Penanganan Banjir Sumatera
-
Siswa MTs di Banyuwangi Raih Medali Perak di Olimpiade Sains Junior Internasional Rusia
-
Kemenag dan LPDP Kebut Penyaluran Beasiswa Menjelang Batas Akhir Anggaran 2025
-
Bupati Aceh Timur Minta Hunian Darurat untuk Korban Banjir Lokop