Matamata.com - Ombudsman Republik Indonesia menegaskan bahwa seluruh pungutan yang tidak sesuai ketentuan dalam proses Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) dan Penerimaan Peserta Didik Baru Madrasah (PPDBM) Tahun Ajaran 2025/2026 wajib dikembalikan kepada calon siswa.
Anggota Ombudsman, Indraza Marzuki Rais, mengungkapkan bahwa lembaganya terus memantau pelaksanaan penerimaan siswa baru dan menerima banyak laporan terkait dugaan pungutan liar.
"Mayoritas laporan yang masuk ke Ombudsman berkaitan dengan adanya pungutan di luar aturan," kata Indraza di Jakarta, Sabtu (21/6).
Laporan tersebut mencakup permintaan biaya ulang daftar, uang pembangunan, iuran komite, hingga biaya seragam dan buku. Bahkan, ada pula keluhan mengenai pungutan biaya perpisahan.
Sejak kegiatan pengawasan dimulai lewat kick off meeting di Kantor Ombudsman Perwakilan Aceh pada 23 April 2025, jumlah laporan terus bertambah.
Hingga 12 Juni, sebanyak 109 laporan telah masuk ke dalam Sistem Informasi Manajemen Penyelesaian Laporan (SIMPeL), delapan di antaranya ditangani melalui mekanisme Respons Cepat Ombudsman (RCO).
Indraza mengatakan, beberapa sekolah dan madrasah sudah mengembalikan pungutan yang tidak sesuai, dan ia mengapresiasi langkah tersebut. Namun, bagi yang belum mengembalikan, ia mengingatkan agar segera melakukannya sesuai aturan yang berlaku.
Kementerian Agama melalui Kantor Kemenag Kota Banda Aceh juga telah mengeluarkan imbauan kepada para kepala madrasah negeri untuk bekerja sesuai regulasi serta berkoordinasi dengan komite sekolah terkait dana yang dipungut selama PPDBM. Dana yang dikumpulkan tanpa dasar hukum yang jelas diminta segera dikembalikan.
Sementara itu, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah membentuk Forum Bersama Pengawasan Pelaksanaan SPMB Tahun Ajaran 2025/2026.
Indraza pun berharap Kemenag turut bergabung dalam forum ini untuk memperkuat sinergi pengawasan.
"Petunjuk teknis sudah jelas, dan ini disusun oleh kementerian masing-masing, bukan oleh Ombudsman. Jadi, semua satuan pendidikan wajib patuh," tegas Indraza.
Sebagai bentuk komitmen terhadap kepastian hukum, Ombudsman juga membuka peluang kerja sama lebih intensif dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menindaklanjuti temuan lapangan.
"Pungutan di luar ketentuan tidak boleh dibiarkan. Kami siap bekerja sama untuk memastikan penyelenggaraan penerimaan siswa berjalan sesuai aturan," pungkasnya. (Antara)
Berita Terkait
-
Mensos: Angkatan Pertama Sekolah Rakyat Siap Luluskan 453 Siswa Tahun Ini
-
Siswa Sekolah Rakyat Manado Raih Emas Wushu Nasional, Mensos Beri Apresiasi Tinggi
-
Bamsoet Dorong Advokat Muda Atasi Ketimpangan Akses Keadilan bagi Rakyat Kecil
-
KPK Ungkap Alasan Pemanggilan Staf PBNU dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
-
KPK Periksa Staf Kejari Tolitoli Terkait Kasus Pemerasan Tiga Jaksa HSU
Terpopuler
-
Imbas Konflik Timur Tengah, Australia hingga Brasil Antre Minta Pupuk ke Indonesia
-
Prabowo Resmikan 1.061 Koperasi Desa Merah Putih, Targetkan Lompatan Besar di Agustus 2026
-
Polri Siapkan 166 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi untuk Diresmikan Presiden Prabowo
-
Kemenhaj Siapkan 15 Juta Porsi Makanan Khas Nusantara untuk Jemaah Haji Indonesia
-
Prabowo Minta TNI-Polri Bersih-bersih Institusi: Jangan Ada yang Backing Judi dan Narkoba
Terkini
-
Imbas Konflik Timur Tengah, Australia hingga Brasil Antre Minta Pupuk ke Indonesia
-
Prabowo Resmikan 1.061 Koperasi Desa Merah Putih, Targetkan Lompatan Besar di Agustus 2026
-
Polri Siapkan 166 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi untuk Diresmikan Presiden Prabowo
-
Kemenhaj Siapkan 15 Juta Porsi Makanan Khas Nusantara untuk Jemaah Haji Indonesia
-
Prabowo Minta TNI-Polri Bersih-bersih Institusi: Jangan Ada yang Backing Judi dan Narkoba