Matamata.com - Ombudsman Republik Indonesia menegaskan bahwa seluruh pungutan yang tidak sesuai ketentuan dalam proses Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) dan Penerimaan Peserta Didik Baru Madrasah (PPDBM) Tahun Ajaran 2025/2026 wajib dikembalikan kepada calon siswa.
Anggota Ombudsman, Indraza Marzuki Rais, mengungkapkan bahwa lembaganya terus memantau pelaksanaan penerimaan siswa baru dan menerima banyak laporan terkait dugaan pungutan liar.
"Mayoritas laporan yang masuk ke Ombudsman berkaitan dengan adanya pungutan di luar aturan," kata Indraza di Jakarta, Sabtu (21/6).
Laporan tersebut mencakup permintaan biaya ulang daftar, uang pembangunan, iuran komite, hingga biaya seragam dan buku. Bahkan, ada pula keluhan mengenai pungutan biaya perpisahan.
Sejak kegiatan pengawasan dimulai lewat kick off meeting di Kantor Ombudsman Perwakilan Aceh pada 23 April 2025, jumlah laporan terus bertambah.
Hingga 12 Juni, sebanyak 109 laporan telah masuk ke dalam Sistem Informasi Manajemen Penyelesaian Laporan (SIMPeL), delapan di antaranya ditangani melalui mekanisme Respons Cepat Ombudsman (RCO).
Indraza mengatakan, beberapa sekolah dan madrasah sudah mengembalikan pungutan yang tidak sesuai, dan ia mengapresiasi langkah tersebut. Namun, bagi yang belum mengembalikan, ia mengingatkan agar segera melakukannya sesuai aturan yang berlaku.
Kementerian Agama melalui Kantor Kemenag Kota Banda Aceh juga telah mengeluarkan imbauan kepada para kepala madrasah negeri untuk bekerja sesuai regulasi serta berkoordinasi dengan komite sekolah terkait dana yang dipungut selama PPDBM. Dana yang dikumpulkan tanpa dasar hukum yang jelas diminta segera dikembalikan.
Berita Terkait
-
DPR Setujui Pembukaan Blokir Anggaran Rp63,9 Miliar untuk Dukung Program Prioritas Ombudsman 2025
-
Pemerintah Siapkan Perpres untuk Perkuat Logistik dan Tekan Pelanggaran ODOL
-
Diduga Pihak Bank Lepas Tangan Masalah Asuransi, Anggia Novita Tempuh Jalur Hukum
-
Sudah Tunjuk Kuasa Hukum Masing-masing, Ruben Onsu dan Sarwendah Masih Intens Komunikasi Bahas Hal Ini
-
Kuasa Hukum Ruben Onsu Minta Jangan Anggap Negatif Arti Pisah Rumah: Maknanya Banyak
Terpopuler
-
42 Tahun Terpisah, Ruben Onsu Akhirnya Dipertemukan Kembali dengan Keluarga Arab dari Pihak Ibunda
-
Piyu Padi dan Once Antarkan Dian Sastro Pulang: Kami Tak Menyangka Dia Jadi Seperti Sekarang
-
20 Aktor Korea Ultah Bulan Juni, Terkenal Semua Mulai dari Lee Min Ho Sampai Park Bo Gum
-
Jaja Miharja Derita Infeksi Ginjal dan Paru-paru, Ingatkan Masyarakat Akan Risiko Pola Makan
-
Busana Olla Ramlan Saat Hadiri Resepsi Luna Maya dan Maxime Bouttier Jadi Perbincangan, Begini Respons Sang
Terkini
-
Aset Tetap Otorita IKN Capai Rp1,4 Triliun, Anggaran 2024 Terserap 93 Persen
-
Sekolah Rakyat Bantu Anak Tukang Ojek dan Penjual Bubur Raih Pendidikan Gratis
-
IndonesiaUni Eropa Perkuat Kemitraan Lewat Semangat Bersatu dalam Keberagaman
-
DPR Setujui Pembukaan Blokir Anggaran Rp63,9 Miliar untuk Dukung Program Prioritas Ombudsman 2025
-
Karakter Animasi Jumbo Hiasi Gerbong Kereta, Bukti Dukungan Pemerintah pada IP Lokal