Elara | MataMata.com
Anggota Ombudsman Indraza Marzuki Rais. ANTARA/HO-Ombudsman RI.

Matamata.com - Ombudsman Republik Indonesia menegaskan bahwa seluruh pungutan yang tidak sesuai ketentuan dalam proses Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) dan Penerimaan Peserta Didik Baru Madrasah (PPDBM) Tahun Ajaran 2025/2026 wajib dikembalikan kepada calon siswa.

Anggota Ombudsman, Indraza Marzuki Rais, mengungkapkan bahwa lembaganya terus memantau pelaksanaan penerimaan siswa baru dan menerima banyak laporan terkait dugaan pungutan liar.

"Mayoritas laporan yang masuk ke Ombudsman berkaitan dengan adanya pungutan di luar aturan," kata Indraza di Jakarta, Sabtu (21/6).

Laporan tersebut mencakup permintaan biaya ulang daftar, uang pembangunan, iuran komite, hingga biaya seragam dan buku. Bahkan, ada pula keluhan mengenai pungutan biaya perpisahan.

Sejak kegiatan pengawasan dimulai lewat kick off meeting di Kantor Ombudsman Perwakilan Aceh pada 23 April 2025, jumlah laporan terus bertambah.

Hingga 12 Juni, sebanyak 109 laporan telah masuk ke dalam Sistem Informasi Manajemen Penyelesaian Laporan (SIMPeL), delapan di antaranya ditangani melalui mekanisme Respons Cepat Ombudsman (RCO).

Indraza mengatakan, beberapa sekolah dan madrasah sudah mengembalikan pungutan yang tidak sesuai, dan ia mengapresiasi langkah tersebut. Namun, bagi yang belum mengembalikan, ia mengingatkan agar segera melakukannya sesuai aturan yang berlaku.

Kementerian Agama melalui Kantor Kemenag Kota Banda Aceh juga telah mengeluarkan imbauan kepada para kepala madrasah negeri untuk bekerja sesuai regulasi serta berkoordinasi dengan komite sekolah terkait dana yang dipungut selama PPDBM. Dana yang dikumpulkan tanpa dasar hukum yang jelas diminta segera dikembalikan.

Load More