Matamata.com - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, mengirimkan surat resmi kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati guna meminta kelanjutan kebijakan PPN 0 persen untuk pembelian rumah senilai maksimal Rp2 miliar.
"Doakan, saya sudah kirim surat ke Ibu Sri Mulyani supaya PPN 0 persen tetap berlanjut," ujar Maruarar saat ditemui di Jakarta, Selasa (2/7).
Pengajuan tersebut, menurutnya, berdasarkan aspirasi yang disampaikan oleh para pengembang dan konsumen kepada Kementerian PKP. Surat itu telah dikirim sekitar sepekan lalu.
Baca Juga:
Insentif Motor Listrik Berlanjut, Pemerintah Siapkan Rp250 Miliar untuk 2025
Kebijakan PPN Ditanggung Pemerintah (PPN-DTP) sendiri memberikan insentif bagi masyarakat dengan menghapus beban PPN pada rumah tertentu, sehingga harga menjadi lebih terjangkau.
Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2025 dan merupakan lanjutan dari kebijakan serupa pada 2023 dan 2024.
Sebagai ilustrasi, pembelian rumah seharga Rp2 miliar pada Februari 2025 tidak akan dikenakan PPN sebesar Rp220 juta karena ditanggung pemerintah. Namun, untuk rumah seharga Rp2,5 miliar, PPN hanya dikenakan atas selisih Rp500 juta, yaitu sekitar Rp55 juta.
Kebijakan ini dinilai mampu meringankan beban masyarakat kelas menengah yang ingin memiliki rumah di tengah tekanan daya beli akibat situasi ekonomi. (Antara)
Terkini
-
Aset Tetap Otorita IKN Capai Rp1,4 Triliun, Anggaran 2024 Terserap 93 Persen
-
Sekolah Rakyat Bantu Anak Tukang Ojek dan Penjual Bubur Raih Pendidikan Gratis
-
IndonesiaUni Eropa Perkuat Kemitraan Lewat Semangat Bersatu dalam Keberagaman
-
DPR Setujui Pembukaan Blokir Anggaran Rp63,9 Miliar untuk Dukung Program Prioritas Ombudsman 2025
-
Karakter Animasi Jumbo Hiasi Gerbong Kereta, Bukti Dukungan Pemerintah pada IP Lokal