Matamata.com - Sebanyak 916 personel gabungan dari Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, dan jajaran Polsek disiagakan untuk mengamankan sidang Hasto Kristiyanto yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (3/7).
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, menjelaskan pengamanan dilakukan untuk memastikan jalannya sidang berlangsung tertib, termasuk mengantisipasi adanya aksi unjuk rasa dari berbagai pihak.
“Orator baik yang pro maupun kontra, kami imbau agar tidak memprovokasi massa,” ujar Susatyo.
Ia juga menekankan pentingnya menjaga ketertiban dan menghindari tindakan anarkis selama jalannya persidangan. “Tidak merusak fasilitas umum, tidak melawan petugas, tidak membakar ban bekas, dan tetap tertib,” tambahnya.
Susatyo mengingatkan bahwa semua pihak diminta menghargai imbauan petugas demi menjaga kenyamanan bersama, termasuk bagi pengguna jalan yang melintas di sekitar lokasi.
“Hargai juga pengguna jalan raya lainnya yang sedang beraktivitas dan bagi pengunjung sidang agar tertib, tidak mengganggu jalannya sidang, sehingga sidang dapat berjalan lancar,” ujarnya lagi.
Menurutnya, kehadiran petugas bukan untuk menakut-nakuti, melainkan sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat. “Sampaikan pendapat dengan damai, kami akan mengawal dengan hati,” tegasnya.
Ia memastikan personel yang diterjunkan tidak dibekali senjata api dan akan menjalankan tugas secara humanis serta profesional. Sementara itu, arus lalu lintas di sekitar PN Jakarta Pusat bersifat situasional, dan masyarakat diminta menggunakan jalur alternatif saat sidang berlangsung.
Sidang Hasto digelar di Ruang Prof. Dr. M. Hatta Ali, lantai 1 PN Jakarta Pusat, dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto dan dihadiri sekitar 100 orang.
Di luar gedung pengadilan, sekitar 150 massa dari Dewan Pimpinan Daerah Relawan Perjuangan Demokrasi (DPD REPDEM) DKI Jakarta menggelar aksi di sisi kanan halaman PN Jakarta Pusat. Mereka membawa isu nasional dan menuntut penghentian persidangan yang dinilai bermuatan politis. (Antara)
Berita Terkait
-
Polri Hadirkan Aplikasi Pengaduan Reserse Terpadu: Layanan Lebih Cepat, Transparan, dan Responsif
-
Polda Jateng Luncurkan Dumas QR Code, Aduan Polisi Kini Bisa Dilaporkan Secara Cepat dan Transparan
-
Yusril: Putusan MK Jadi Bahan Pembahasan Reformasi Polri
-
Warga Badui Doakan Polisi Segera Tangkap Pelaku Begal di Jakarta
-
Diduga Dikriminalisasi, Selebgram Alnaura Laporkan Oknum Polisi ke Divisi Propam Mabes Polri
Terpopuler
-
Kumara Perkenalkan 'Dari Ketiadaan', Debut Instrumental yang Meramu Psychedelic, Jazz, hingga Etnik Indonesia
-
China Tegaskan Netral, Bantah Terlibat Pasok Senjata ke Kamboja
-
Jatim Tancap Gas Wujudkan Swasembada Gula, Produksi Tembus 1,2 Juta Ton per Tahun
-
Prabowo Targetkan Huntara Pengungsi Agam Tuntas Sebulan, Huntap Menyusul
-
Transaksi Judi Daring Anjlok, Menkomdigi Tegaskan Negara Hadir Lindungi Warga
Terkini
-
China Tegaskan Netral, Bantah Terlibat Pasok Senjata ke Kamboja
-
Jatim Tancap Gas Wujudkan Swasembada Gula, Produksi Tembus 1,2 Juta Ton per Tahun
-
Prabowo Targetkan Huntara Pengungsi Agam Tuntas Sebulan, Huntap Menyusul
-
Transaksi Judi Daring Anjlok, Menkomdigi Tegaskan Negara Hadir Lindungi Warga
-
Akses Jalan KKA Aceh UtaraBener Meriah Kembali Normal, Mobilitas Warga Pulih