Matamata.com - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan bahwa penurunan signifikan transaksi judi daring menjadi bukti nyata keseriusan negara dalam melindungi masyarakat dari dampak sosial dan ekonomi praktik ilegal tersebut.
“Ini adalah capaian kolektif pemerintah dan masyarakat, menunjukkan juga negara hadir secara serius untuk melindungi masyarakat, terutama kelompok rentan, dari jeratan judi online,” ujar Meutya dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.
Berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), perputaran dana judi daring sepanjang 2025 hingga kuartal ketiga tercatat mencapai Rp155 triliun. Angka tersebut turun 57 persen dibandingkan tahun 2024. Meutya menilai capaian ini merupakan hasil kerja bersama antara pemerintah dan masyarakat.
Ia menyebut, data PPATK tersebut semakin menguatkan klaim keberhasilan pemerintah dalam menekan praktik judi daring di Indonesia.
“Data PPATK menjadi indikator yang sangat kredibel bahwa kebijakan pengawasan, pemutusan akses hingga penegakan hukum yang dilakukan pemerintah berjalan efektif dan terukur,” tegasnya.
Meski demikian, Meutya memastikan upaya pemerintah tidak berhenti pada capaian saat ini. Pemerintah akan terus memperketat pengawasan dan meningkatkan penindakan terhadap seluruh bentuk aktivitas judi daring.
Langkah tersebut dilakukan dengan mempersempit ruang gerak pelaku, mulai dari sisi konten, infrastruktur digital, hingga aliran dana.
Ia menambahkan, Kementerian Komunikasi dan Digital secara konsisten melakukan pemutusan akses terhadap konten dan situs judi online yang beroperasi di ruang digital Indonesia.
“Setiap laporan masyarakat dan temuan sistem kami tindaklanjuti secara cepat sebagai bagian dari komitmen menjaga ruang digital yang aman dan sehat,” ucapnya.
Sebelumnya, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengungkapkan bahwa total perputaran dana judi online pada 2025 mencapai Rp155,4 triliun, turun drastis dibandingkan tahun 2024 yang tercatat sebesar Rp359,8 triliun.
Selain itu, PPATK juga mencatat penurunan signifikan jumlah pemain judi online. Pada 2025, jumlah pemain tercatat sebanyak 3,1 juta orang, atau turun 68,32 persen dibandingkan 9,7 juta pemain pada 2024. (Antara)
Berita Terkait
-
Registrasi SIM Berbasis Wajah Mulai 2026, Pemerintah Targetkan Tekan Kejahatan Digital
-
Mensos Ingatkan: Bantuan Pemerintah Jangan Sampai Dipakai untuk Judi Online
-
300 Penerima Bansos di Kepri Terblokir, Diduga Gunakan Dana untuk Judi Online
-
DIY Hentikan Sementara Bantuan 7.001 Penerima PKH yang Terindikasi Terlibat Judol
-
Anggota DPR Minta Pemblokiran Judi Online Tetap Diteruskan Meski Transaksi Turun
Terpopuler
-
Transaksi Judi Daring Anjlok, Menkomdigi Tegaskan Negara Hadir Lindungi Warga
-
Akses Jalan KKA Aceh UtaraBener Meriah Kembali Normal, Mobilitas Warga Pulih
-
Final Trailer TIMUR: Aksi Brutal, Persaudaraan, dan Emosi Mendalam dari Iko Uwais
-
Belasan Triliun Digelontorkan, Pemerintah Tuntaskan Krisis Guru Keagamaan pada 2026
-
7 Tips Cermat Beli Tiket Kereta Lebaran agar Tidak Kehabisan
Terkini
-
Akses Jalan KKA Aceh UtaraBener Meriah Kembali Normal, Mobilitas Warga Pulih
-
Final Trailer TIMUR: Aksi Brutal, Persaudaraan, dan Emosi Mendalam dari Iko Uwais
-
Belasan Triliun Digelontorkan, Pemerintah Tuntaskan Krisis Guru Keagamaan pada 2026
-
7 Tips Cermat Beli Tiket Kereta Lebaran agar Tidak Kehabisan
-
Registrasi SIM Berbasis Wajah Mulai 2026, Pemerintah Targetkan Tekan Kejahatan Digital