Matamata.com - Menteri Sosial Saifullah Yusuf menegaskan bahwa seluruh bantuan tunai dari pemerintah wajib digunakan untuk kebutuhan yang bermanfaat bagi keluarga, bukan untuk aktivitas yang merugikan seperti judi online.
"Tidak boleh untuk beli-beli hal-hal yang berlebihan, yang tidak sesuai dengan kebutuhan keluarga, apalagi untuk judi online. Sungguh-sungguh itu dilarang," kata Mensos saat meninjau penyaluran Bantuan Langsung Tunai Sementara Kesejahteraan Rakyat (BLTS Kesra) di Kantor Pos Jatinegara, Jakarta Timur, Rabu.
Ia menambahkan bahwa bantuan ini diberikan untuk meringankan kebutuhan keluarga penerima manfaat di akhir tahun, sekaligus mendorong belanja masyarakat agar pertumbuhan ekonomi nasional tetap terjaga.
"Bantuan ini tentu diharapkan tidak disalahgunakan. Gunakan untuk kepentingan-kepentingan yang paling pokok, mungkin keperluan anak-anak sekolah, atau merintis usaha, atau juga untuk hal lain. Mudah-mudahan ada manfaatnya," ujarnya.
Mensos kembali menegaskan larangan penggunaan bantuan untuk pembelian barang-barang yang tidak mendesak. "Tidak boleh untuk beli motor. Tidak boleh untuk beli rokok. Tidak boleh untuk beli-beli hal-hal yang berlebihan," lanjutnya.
Di sisi lain, Mariah (62), salah satu penerima BLTS Kesra sekaligus warga Rusun Jatinegara Barat, menyampaikan apresiasinya kepada pemerintah atas bantuan yang diterima. Ia sehari-hari berjualan es campur dengan penghasilan sekitar Rp30–40 ribu per hari.
"Saya mengucapkan banyak terima kasih kepada Bapak Menteri, juga kepada Pemerintah, juga kepada Pos Indonesia yang sudah menyalurkan bantuan BLT Tunai Rp900.000,-, semoga bisa berkelanjutan," tutur Mariah.
Adapun BLTS Kesra diberikan kepada 35 juta keluarga penerima manfaat di seluruh Indonesia, dengan nominal Rp900.000 setiap tiga bulan. Pemerintah telah menyalurkan Rp26 triliun dari total Rp31 triliun melalui Himpunan Bank Negara (Himbara) dan PT Pos Indonesia, mencakup 28 juta keluarga penerima. (Antara)
Berita Terkait
-
Mensos Reaktivasi 106 Ribu Peserta PBI JKN Berpenyakit Katastropik
-
Pemerintah Matangkan Perpres Penghapusan Denda BPJS Kesehatan Kelas 3
-
Belum Bisa Pulang? Mensos Jamin Tenda dan Dapur Umum Pengungsi Sumatera Terus Beroperasi
-
Mensos: BLTS Telah Disalurkan kepada 33 Juta KPM hingga Akhir 2025
-
Polri Pulangkan 9 WNI Korban TPPO Kamboja, Korban Dijanjikan Kerja Operator Komputer
Terpopuler
-
Oki Setiana Dewi jadi Dosen dan Berdakwah di Beberapa Negara
-
Dubes Iran Ungkap Rencana Besar Garap Sektor Energi dan Pangan di Era Prabowo
-
Sindir Kader yang 'Sok Gaya', Zulhas: Jadi Pejabat Jangan Sombong, Jangan Lupa Diri!
-
Prabowo ke Pengganggu Indonesia: Jangan Kira Kami Tidak Tahu, 'We Are Not Stupid!'
-
Hadirkan Lagu 'Aku Juga Manusia', Awdella Didukung Maia Estianty dan Rossa
Terkini
-
Dubes Iran Ungkap Rencana Besar Garap Sektor Energi dan Pangan di Era Prabowo
-
Sindir Kader yang 'Sok Gaya', Zulhas: Jadi Pejabat Jangan Sombong, Jangan Lupa Diri!
-
Prabowo ke Pengganggu Indonesia: Jangan Kira Kami Tidak Tahu, 'We Are Not Stupid!'
-
Menbud Fadli Zon: Imlek Nasional Perdana 2026 Adalah Jembatan Akulturasi Budaya
-
Prabowo Ingatkan Penegak Hukum: Jangan Gunakan Pasal untuk 'Ngerjain' Lawan Politik