Matamata.com - Menteri Sosial Saifullah Yusuf mengonfirmasi bahwa Peraturan Presiden (Perpres) terkait penghapusan piutang dan denda iuran jaminan kesehatan bagi peserta kelas 3 mandiri tengah dalam pembahasan intensif. Kebijakan ini menyasar peserta kategori Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP).
"Ya, saat ini sedang diproses (pembahasannya)," ujar sosok yang akrab disapa Gus Ipul tersebut saat ditemui di Jakarta, Selasa (10/2/2026).
Meski belum merinci kriteria spesifik penerima keringanan, Mensos memastikan kebijakan ini akan melibatkan koordinasi lintas sektoral antara BPJS Kesehatan, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Sosial. "Ditunggu saja," tambahnya singkat.
Rencana ini sebelumnya dipertegas oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Menkeu menjelaskan bahwa penghapusan tunggakan bertujuan meringankan beban warga sekaligus meningkatkan rasio kepesertaan aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Sebagai informasi, sejak 2021, iuran peserta kelas 3 dipatok sebesar Rp42.000 per orang per bulan. Namun, peserta hanya perlu membayar Rp35.000, sementara sisa Rp7.000 disubsidi oleh kolaborasi Pemerintah Pusat (Rp4.200) dan Pemerintah Daerah (Rp2.800).
Soroti Penonaktifan 11 Juta Peserta Di tengah kabar penghapusan denda, pemerintah juga dihadapkan pada tantangan pemutakhiran data. Menkeu menyoroti adanya potensi penonaktifan sekitar 11 juta peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) JK pada Februari 2026 ini.
Menkeu meminta Kementerian Sosial dan instansi terkait untuk melakukan pembersihan data secara hati-hati agar tidak terjadi gejolak di masyarakat. Terlebih, anggaran kesehatan dalam APBN 2026 telah dinaikkan sebesar 13,2 persen menjadi Rp247,3 triliun.
Pemerintah berharap dengan adanya Perpres penghapusan denda nanti, warga yang sebelumnya menunggak dapat kembali aktif tanpa terbebani utang masa lalu, sehingga target perlindungan kesehatan semesta dapat tercapai. (Antara)
Berita Terkait
-
Menkeu Purbaya Tegur BPJS Kesehatan Soal Penonaktifan Mendadak 11 Juta Peserta PBI JKN
-
Belum Bisa Pulang? Mensos Jamin Tenda dan Dapur Umum Pengungsi Sumatera Terus Beroperasi
-
Mensos: BLTS Telah Disalurkan kepada 33 Juta KPM hingga Akhir 2025
-
Mensos Ingatkan: Bantuan Pemerintah Jangan Sampai Dipakai untuk Judi Online
-
Gus Ipul: Donasi Bencana Boleh Dibuka Siapa Saja, Asal Transparan dan Bisa Dipertanggungjawabkan
Terpopuler
-
KPK Telisik Penghasilan Lain Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya, Diduga untuk Bayar Utang Pilkada
-
Kemenhaj Respons Gugatan AMPHURI di MK, Tegaskan Aturan Umrah Mandiri untuk Lindungi Jamaah
-
Kawal Program Presiden Prabowo, Kapolri Fokuskan Rapim 2026 pada Ketahanan Pangan hingga Hilirisasi
-
Pemerintah Matangkan Perpres Penghapusan Denda BPJS Kesehatan Kelas 3
-
KPK Buru Importir Pengguna Jasa Blueray Cargo dalam Skandal Suap Barang KW
Terkini
-
KPK Telisik Penghasilan Lain Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya, Diduga untuk Bayar Utang Pilkada
-
Kemenhaj Respons Gugatan AMPHURI di MK, Tegaskan Aturan Umrah Mandiri untuk Lindungi Jamaah
-
Kawal Program Presiden Prabowo, Kapolri Fokuskan Rapim 2026 pada Ketahanan Pangan hingga Hilirisasi
-
KPK Buru Importir Pengguna Jasa Blueray Cargo dalam Skandal Suap Barang KW
-
Terima Apindo di Hambalang, Presiden Prabowo Tekankan Penciptaan Lapangan Kerja Sektor Padat Karya