Matamata.com - Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Abdul Muhaimin Iskandar, resmi melantik jajaran Dewan Pengawas dan Direksi baru BPJS Kesehatan serta BPJS Ketenagakerjaan untuk masa jabatan 2026–2031. Pelantikan ini menandai babak baru dalam penguatan sistem jaminan sosial nasional.
"Negara harus memampukan rakyat agar bisa hidup produktif dan bermartabat. Ini adalah tugas utama kami di Kemenko Pemberdayaan Masyarakat," ujar Muhaimin usai prosesi pelantikan di Jakarta, Jumat (20/2/2026).
Pelantikan ini didasarkan pada Keputusan Presiden RI Nomor 17/P Tahun 2026 dan Nomor 18/P Tahun 2026. Dalam keputusan tersebut, Prihati Pujowaskito resmi menjabat sebagai Direktur Utama BPJS Kesehatan menggantikan Ali Ghufron Mukti. Sementara itu, jabatan Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan kini diamanahkan kepada Saiful Hidayat, menggantikan Pramudya Iriawan Buntoro.
Ujung Tombak Kesejahteraan Rakyat Muhaimin menegaskan bahwa jaminan sosial adalah instrumen krusial sesuai semangat Inpres Nomor 8 Tahun 2025. Ia berharap regenerasi kepemimpinan ini dapat membawa inovasi dalam melindungi masyarakat dari risiko kemiskinan akibat masalah kesehatan maupun ketenagakerjaan.
"BPJS Kesehatan harus memastikan rakyat tidak terpuruk karena biaya kesehatan. Sedangkan BPJS Ketenagakerjaan berperan melindungi pekerja dari risiko PHK, kecelakaan, hingga kematian yang bisa menjatuhkan mereka ke jurang kemiskinan," tegas Menko yang akrab disapa Cak Imin tersebut.
Program Strategis: Hunian Murah dan Penghapusan Tunggakan Dalam arahannya, Menko PM memaparkan sejumlah target kolaborasi ke depan. Bersama BPJS Ketenagakerjaan, pemerintah berkomitmen menghadirkan hunian sewa murah bagi pekerja melalui skema Manfaat Layanan Tambahan (MLT).
Di sisi lain, kolaborasi dengan BPJS Kesehatan akan difokuskan pada kebijakan afirmatif bagi kelompok rentan. Pemerintah mendorong adanya mekanisme penghapusan tunggakan iuran bagi warga paling membutuhkan agar mereka dapat kembali mengakses layanan kesehatan sebagai peserta aktif.
"Saya meminta seluruh jajaran direksi dan dewan pengawas mengutamakan kepentingan rakyat. Jalankan tugas dengan integritas, inovasi, dan ketulusan sebagai wujud kehadiran negara," pungkasnya. (Antara)
Berita Terkait
-
Pemerintah Pastikan Peserta BPJS Ketenagakerjaan Tetap Bisa Terima Bansos
-
Kemensos Pastikan 42 Ribu Penerima Manfaat Tetap Terdaftar sebagai Peserta PBI JKN
-
Pemerintah Matangkan Perpres Penghapusan Denda BPJS Kesehatan Kelas 3
-
Menkeu Purbaya Tegur BPJS Kesehatan Soal Penonaktifan Mendadak 11 Juta Peserta PBI JKN
-
Menko Muhaimin Imbau Warga Tak Tergiur Tawaran Kerja Ilegal ke Kamboja
Terpopuler
-
KPK Periksa Staf Kejari Tolitoli Terkait Kasus Pemerasan Tiga Jaksa HSU
-
Iran Serang Israel dan Fasilitas Militer AS di Bahrain, Kuwait, serta UEA
-
OIKN Targetkan Pembangunan Kawasan Legislatif dan Yudikatif Rampung Mulai 2026
-
Ketagihan! Bintangi Film 'Warung Pocong', Shareefa Daanish Ingin Main Genre Horor Berbalut Komedi Lagi
-
Korsel Terapkan Ganjil-Genap Kendaraan Dinas Buntut Krisis Energi Timur Tengah
Terkini
-
KPK Periksa Staf Kejari Tolitoli Terkait Kasus Pemerasan Tiga Jaksa HSU
-
Iran Serang Israel dan Fasilitas Militer AS di Bahrain, Kuwait, serta UEA
-
OIKN Targetkan Pembangunan Kawasan Legislatif dan Yudikatif Rampung Mulai 2026
-
Korsel Terapkan Ganjil-Genap Kendaraan Dinas Buntut Krisis Energi Timur Tengah
-
Ombudsman RI Minta Dukungan DPR Kawal Pengawasan Makan Bergizi Gratis