Matamata.com - Jajaran Polres Karawang berhasil menggagalkan peredaran obat keras tertentu yang dijual secara ilegal di sebuah warung kelontong di wilayah Majalaya, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
Dua orang pelaku ditangkap dalam penggerebekan tersebut pada Rabu (9/7) sekitar pukul 10.18 WIB. Keduanya adalah A (21), warga Desa Seuleumbah, Kecamatan Jeumpa, Bireun, Aceh, dan TA (22), warga Desa Cihirup, Kecamatan Ciawi Gebang, Kabupaten Kuningan.
"Petugas menangkap dua pelaku dalam penggagalan peredaran narkoba dan psikotropika di sebuah warung kelontong itu," ujar Kasi Humas Polres Karawang, Ipda Cep Wildan, di Karawang, Kamis (11/7).
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan 90 butir obat keras tertentu, uang tunai sebesar Rp327 ribu hasil penjualan, serta satu unit telepon genggam.
Menurut Wildan, dari hasil pemeriksaan awal diketahui bahwa pelaku berinisial A bertindak sebagai pengedar dan mendapatkan pasokan dari seseorang berinisial E yang kini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
Pengungkapan ini, lanjutnya, menunjukkan komitmen serius Polres Karawang dalam memerangi peredaran narkotika dan psikotropika yang kian mengkhawatirkan.
"Ini adalah bukti keseriusan Polres Karawang dalam melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan obat keras tertentu yang dapat merusak masa depan generasi muda," tegas Wildan.
Ia juga menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi peredaran obat-obatan terlarang di wilayah hukum Karawang. (Antara)
Berita Terkait
-
Polri Hadirkan Aplikasi Pengaduan Reserse Terpadu: Layanan Lebih Cepat, Transparan, dan Responsif
-
Polda Jateng Luncurkan Dumas QR Code, Aduan Polisi Kini Bisa Dilaporkan Secara Cepat dan Transparan
-
Yusril: Putusan MK Jadi Bahan Pembahasan Reformasi Polri
-
Warga Badui Doakan Polisi Segera Tangkap Pelaku Begal di Jakarta
-
Diduga Dikriminalisasi, Selebgram Alnaura Laporkan Oknum Polisi ke Divisi Propam Mabes Polri
Terpopuler
-
Peduli Bencana Alam! Vicky Prasetyo bersama Tim Solidarity Squad, Salurkan Bantuan 30 Ton Sembako ke Aceh
-
Anggota DPR Dorong OJK Cabut Aturan Penagihan Utang Lewat Pihak Ketiga
-
Menteri LH Temukan Kerusakan Hulu DAS di Aceh, Diduga Dipicu Aktivitas Ilegal
-
Prabowo Instruksikan Pemenuhan Air Bersih dan Toilet bagi Pengungsi Bencana di Sumatera
-
Indonesia Mantap di Posisi Kedua Klasemen Medali SEA Games 2025
Terkini
-
Anggota DPR Dorong OJK Cabut Aturan Penagihan Utang Lewat Pihak Ketiga
-
Menteri LH Temukan Kerusakan Hulu DAS di Aceh, Diduga Dipicu Aktivitas Ilegal
-
Prabowo Instruksikan Pemenuhan Air Bersih dan Toilet bagi Pengungsi Bencana di Sumatera
-
Indonesia Mantap di Posisi Kedua Klasemen Medali SEA Games 2025
-
Kuasa Hukum Jokowi Pastikan Hadir dalam Gelar Perkara Khusus Dugaan Ijazah Palsu