Matamata.com - Jajaran Polres Karawang berhasil menggagalkan peredaran obat keras tertentu yang dijual secara ilegal di sebuah warung kelontong di wilayah Majalaya, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
Dua orang pelaku ditangkap dalam penggerebekan tersebut pada Rabu (9/7) sekitar pukul 10.18 WIB. Keduanya adalah A (21), warga Desa Seuleumbah, Kecamatan Jeumpa, Bireun, Aceh, dan TA (22), warga Desa Cihirup, Kecamatan Ciawi Gebang, Kabupaten Kuningan.
"Petugas menangkap dua pelaku dalam penggagalan peredaran narkoba dan psikotropika di sebuah warung kelontong itu," ujar Kasi Humas Polres Karawang, Ipda Cep Wildan, di Karawang, Kamis (11/7).
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan 90 butir obat keras tertentu, uang tunai sebesar Rp327 ribu hasil penjualan, serta satu unit telepon genggam.
Menurut Wildan, dari hasil pemeriksaan awal diketahui bahwa pelaku berinisial A bertindak sebagai pengedar dan mendapatkan pasokan dari seseorang berinisial E yang kini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
Pengungkapan ini, lanjutnya, menunjukkan komitmen serius Polres Karawang dalam memerangi peredaran narkotika dan psikotropika yang kian mengkhawatirkan.
"Ini adalah bukti keseriusan Polres Karawang dalam melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan obat keras tertentu yang dapat merusak masa depan generasi muda," tegas Wildan.
Ia juga menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi peredaran obat-obatan terlarang di wilayah hukum Karawang. (Antara)
Berita Terkait
-
Presiden Prabowo Setujui Penambahan 70 Ribu Polisi Kehutanan untuk Jaga 125 Juta Hektare Hutan
-
Wamenhut Ungkap 3,32 Juta Hektare Sawit Masuk Kawasan Hutan, Satgas Mulai Sita Lahan
-
Adly Fairuz Dilaporkan Pidana ke Polres Jaktim dan Besok Hadapi Sidang Perdata di PN Jaksel
-
Sebanyak 2.051 Personel Polda Aceh Peroleh Kenaikan Pangkat di Awal Tahun 2026
-
Mabes Polri Kirim 300 Personel Tambahan untuk Percepat Pemulihan Pasca-Banjir Aceh
Terpopuler
-
Kemenag Siapkan Pembentukan Ditjen Pesantren, Fokus Urus 42 Ribu Lembaga
-
DPR RI Minta Kemenlu Petakan Persebaran WNI di Meksiko Pasca-kerusuhan
-
Baznas RI Tetapkan Nisab Zakat Penghasilan 2026 Sebesar Rp7,6 Juta Per Bulan
-
Menaker Yassierli Targetkan Program Magang Nasional 2026 Jangkau Seluruh Provinsi
-
Menko AHY Ingatkan Ekspansi Pusat Data Harus Perhatikan Ketahanan Air Nasional
Terkini
-
Kemenag Siapkan Pembentukan Ditjen Pesantren, Fokus Urus 42 Ribu Lembaga
-
DPR RI Minta Kemenlu Petakan Persebaran WNI di Meksiko Pasca-kerusuhan
-
Baznas RI Tetapkan Nisab Zakat Penghasilan 2026 Sebesar Rp7,6 Juta Per Bulan
-
Menaker Yassierli Targetkan Program Magang Nasional 2026 Jangkau Seluruh Provinsi
-
Menko AHY Ingatkan Ekspansi Pusat Data Harus Perhatikan Ketahanan Air Nasional