Matamata.com - Jakarta kembali disorot terkait kondisi lingkungannya. Pada Selasa (22/7) pagi, kualitas udara di Ibu Kota tercatat sebagai yang terburuk kedua di dunia menurut situs pemantau kualitas udara IQAir.
Berdasarkan data yang diakses pukul 06.00 WIB, Indeks Kualitas Udara (Air Quality Index/AQI) Jakarta mencapai angka 159, yang masuk kategori tidak sehat, dengan konsentrasi polusi PM2.5 sebesar 67 mikrogram per meter kubik.
Kategori ini mengindikasikan bahwa udara di Jakarta berisiko membahayakan kelompok sensitif, seperti anak-anak, lansia, serta penderita penyakit pernapasan. "Tingkat kualitas udaranya tidak sehat bagi kelompok sensitif karena dapat merugikan manusia ataupun kelompok hewan yang sensitif atau bisa menimbulkan kerusakan pada tumbuhan ataupun nilai estetika," demikian penjelasan dari IQAir.
Warga pun disarankan membatasi aktivitas di luar ruangan dan menggunakan masker saat beraktivitas di luar. "Jika berada di luar ruangan gunakanlah masker, kemudian menutup jendela untuk menghindari udara luar yang kotor," lanjut imbauan dari situs tersebut.
Sebagai pembanding, kategori udara baik memiliki rentang PM2.5 sebesar 0–50 dan tidak menimbulkan dampak negatif bagi manusia, hewan, atau lingkungan. Sementara itu, kategori sangat tidak sehat berada di rentang PM2.5 200–299, dan berbahaya pada angka 300–500.
Secara global, Jakarta hanya kalah dari Kinshasa (Kongo-Kinshasa) yang berada di posisi pertama dengan AQI 191. Di bawah Jakarta, berturut-turut ada Kampala (Uganda) dengan AQI 156, Delhi (India) di angka 153, dan Addis Ababa (Etiopia) dengan skor 146.
Menanggapi kondisi tersebut, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta telah meluncurkan platform pemantauan kualitas udara terintegrasi. Sistem ini didukung oleh 31 Stasiun Pemantau Kualitas Udara (SPKU) yang tersebar di seluruh wilayah Jakarta.
Data dari seluruh SPKU, termasuk milik DLH Jakarta, Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG), World Resources Institute (WRI) Indonesia, dan Vital Strategies, kini ditampilkan dalam satu platform. Inisiatif ini menjadi penyempurnaan sistem pemantauan yang telah ada sebelumnya, dan telah disesuaikan dengan standar nasional. (Antara)
Berita Terkait
-
K-Food Tembus Pasar Halal Terbesar di Dunia
-
Peringati Hari Ekraf Nasional 2025, Irene Umar Gandeng Gekrafs Naraya Berkreasi Seni
-
Viral! Niat Berobat ke Penang, Tiktoker Ini Kaget Lihat Antrean Imigrasi Bandara Penang
-
Menkeu Janji Tinjau Ulang Dana Transfer ke Jakarta pada 2026 jika Ekonomi Pulih
-
Pramono Beberkan Penyebab Kebakaran Masih Marak Meski Ada APAR per RT
Terpopuler
-
Dari Jakarta Hingga Jayapura, Special Screening Film Timur Banjir Antusiasme Penonton
-
BGN Perketat SOP MBG, Distribusi Makanan Kini Hanya Sampai Depan Pagar Sekolah
-
Stok Pangan DIY Dipastikan Aman Jelang Natal 2025 dan Tahun Baru 2026
-
Kasus Bupati Lampung Tengah, KPK Soroti Rekrutmen Parpol dan Mahalnya Biaya Politik
-
Presiden Prabowo Apresiasi Perjuangan Atlet SEA Games, Kirim Salam dan Siapkan Bonus Rp1 Miliar
Terkini
-
Dari Jakarta Hingga Jayapura, Special Screening Film Timur Banjir Antusiasme Penonton
-
BGN Perketat SOP MBG, Distribusi Makanan Kini Hanya Sampai Depan Pagar Sekolah
-
Stok Pangan DIY Dipastikan Aman Jelang Natal 2025 dan Tahun Baru 2026
-
Kasus Bupati Lampung Tengah, KPK Soroti Rekrutmen Parpol dan Mahalnya Biaya Politik
-
Presiden Prabowo Apresiasi Perjuangan Atlet SEA Games, Kirim Salam dan Siapkan Bonus Rp1 Miliar