Matamata.com - Jakarta kembali disorot terkait kondisi lingkungannya. Pada Selasa (22/7) pagi, kualitas udara di Ibu Kota tercatat sebagai yang terburuk kedua di dunia menurut situs pemantau kualitas udara IQAir.
Berdasarkan data yang diakses pukul 06.00 WIB, Indeks Kualitas Udara (Air Quality Index/AQI) Jakarta mencapai angka 159, yang masuk kategori tidak sehat, dengan konsentrasi polusi PM2.5 sebesar 67 mikrogram per meter kubik.
Kategori ini mengindikasikan bahwa udara di Jakarta berisiko membahayakan kelompok sensitif, seperti anak-anak, lansia, serta penderita penyakit pernapasan. "Tingkat kualitas udaranya tidak sehat bagi kelompok sensitif karena dapat merugikan manusia ataupun kelompok hewan yang sensitif atau bisa menimbulkan kerusakan pada tumbuhan ataupun nilai estetika," demikian penjelasan dari IQAir.
Warga pun disarankan membatasi aktivitas di luar ruangan dan menggunakan masker saat beraktivitas di luar. "Jika berada di luar ruangan gunakanlah masker, kemudian menutup jendela untuk menghindari udara luar yang kotor," lanjut imbauan dari situs tersebut.
Sebagai pembanding, kategori udara baik memiliki rentang PM2.5 sebesar 0–50 dan tidak menimbulkan dampak negatif bagi manusia, hewan, atau lingkungan. Sementara itu, kategori sangat tidak sehat berada di rentang PM2.5 200–299, dan berbahaya pada angka 300–500.
Secara global, Jakarta hanya kalah dari Kinshasa (Kongo-Kinshasa) yang berada di posisi pertama dengan AQI 191. Di bawah Jakarta, berturut-turut ada Kampala (Uganda) dengan AQI 156, Delhi (India) di angka 153, dan Addis Ababa (Etiopia) dengan skor 146.
Menanggapi kondisi tersebut, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta telah meluncurkan platform pemantauan kualitas udara terintegrasi. Sistem ini didukung oleh 31 Stasiun Pemantau Kualitas Udara (SPKU) yang tersebar di seluruh wilayah Jakarta.
Data dari seluruh SPKU, termasuk milik DLH Jakarta, Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG), World Resources Institute (WRI) Indonesia, dan Vital Strategies, kini ditampilkan dalam satu platform. Inisiatif ini menjadi penyempurnaan sistem pemantauan yang telah ada sebelumnya, dan telah disesuaikan dengan standar nasional. (Antara)
Berita Terkait
-
Resmi Gabung Persija, Shayne Pattynama Jadi Pemain 'Multifungsi' Macan Kemayoran
-
KPK Desak Pembenahan Menyeluruh di Ditjen Pajak Usai Kasus Suap KPP Madya Jakut
-
John Herdman Dorong Rizky Ridho Segera 'Naik Level' ke Luar Negeri
-
OTT Perdana 2026: KPK Tetapkan Kepala KPP Madya Jakut dan 4 Orang Tersangka Suap
-
Pemenang Laga Persib vs Persija Dipastikan Puncaki Klasemen Super League
Terpopuler
-
KBM App Goes to Korea, Nikmatnya Strawberry Raksasa
-
Ketegangan Memuncak! Utusan Trump ke Israel Saat Armada Besar AS Bergerak ke Iran
-
Masih Rendah! Baru 35 Persen Pejabat Lapor Kekayaan, KPK Ingatkan Menteri hingga Kepala Daerah
-
Ingin Jadi Diplomat? Dubes Rusia Ajak Pelajar Indonesia Kuliah di MGIMO lewat Jalur Beasiswa
-
Denada Akui Ressa Rizky sebagai Anak Kandungnya dan Minta Maaf Telah Meninggalkan Sejak Bayi
Terkini
-
Ketegangan Memuncak! Utusan Trump ke Israel Saat Armada Besar AS Bergerak ke Iran
-
Masih Rendah! Baru 35 Persen Pejabat Lapor Kekayaan, KPK Ingatkan Menteri hingga Kepala Daerah
-
Ingin Jadi Diplomat? Dubes Rusia Ajak Pelajar Indonesia Kuliah di MGIMO lewat Jalur Beasiswa
-
Mensesneg: Pengisian Jabatan Kosong OJK Gunakan Jalur PAW, Tak Perlu Timsel
-
MUI Desak Indonesia Mundur dari Board of Peace, Istana: Kami Akan Berdialog