Matamata.com - Jakarta kembali disorot terkait kondisi lingkungannya. Pada Selasa (22/7) pagi, kualitas udara di Ibu Kota tercatat sebagai yang terburuk kedua di dunia menurut situs pemantau kualitas udara IQAir.
Berdasarkan data yang diakses pukul 06.00 WIB, Indeks Kualitas Udara (Air Quality Index/AQI) Jakarta mencapai angka 159, yang masuk kategori tidak sehat, dengan konsentrasi polusi PM2.5 sebesar 67 mikrogram per meter kubik.
Kategori ini mengindikasikan bahwa udara di Jakarta berisiko membahayakan kelompok sensitif, seperti anak-anak, lansia, serta penderita penyakit pernapasan. "Tingkat kualitas udaranya tidak sehat bagi kelompok sensitif karena dapat merugikan manusia ataupun kelompok hewan yang sensitif atau bisa menimbulkan kerusakan pada tumbuhan ataupun nilai estetika," demikian penjelasan dari IQAir.
Warga pun disarankan membatasi aktivitas di luar ruangan dan menggunakan masker saat beraktivitas di luar. "Jika berada di luar ruangan gunakanlah masker, kemudian menutup jendela untuk menghindari udara luar yang kotor," lanjut imbauan dari situs tersebut.
Sebagai pembanding, kategori udara baik memiliki rentang PM2.5 sebesar 0–50 dan tidak menimbulkan dampak negatif bagi manusia, hewan, atau lingkungan. Sementara itu, kategori sangat tidak sehat berada di rentang PM2.5 200–299, dan berbahaya pada angka 300–500.
Secara global, Jakarta hanya kalah dari Kinshasa (Kongo-Kinshasa) yang berada di posisi pertama dengan AQI 191. Di bawah Jakarta, berturut-turut ada Kampala (Uganda) dengan AQI 156, Delhi (India) di angka 153, dan Addis Ababa (Etiopia) dengan skor 146.
Menanggapi kondisi tersebut, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta telah meluncurkan platform pemantauan kualitas udara terintegrasi. Sistem ini didukung oleh 31 Stasiun Pemantau Kualitas Udara (SPKU) yang tersebar di seluruh wilayah Jakarta.
Data dari seluruh SPKU, termasuk milik DLH Jakarta, Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG), World Resources Institute (WRI) Indonesia, dan Vital Strategies, kini ditampilkan dalam satu platform. Inisiatif ini menjadi penyempurnaan sistem pemantauan yang telah ada sebelumnya, dan telah disesuaikan dengan standar nasional. (Antara)
Berita Terkait
-
Pramono Anung Pastikan Tarif Sejumlah Rute Transjabodetabek Naik Bulan Ini
-
KPK Duga Wamen Imigrasi Silmy Karim Terima Uang Pemerasan Sejak Menjabat Dirjen
-
OTT Kepala Imigrasi Jakbar: KPK Sita Puluhan Kendaraan hingga Cari Wamen Silmy Karim
-
OTT KPK Imigrasi Jakbar: Kepala Kantor Imigrasi dan Belasan Orang Ditangkap
-
Ratusan Rumah Hangus, Warga Korban Kebakaran Kemayoran Mulai Diungsikan
Terpopuler
-
Atasi Penumpukan Kontainer Tanjung Priok, Menkeu Purbaya Desak Regulasi Denda Importir
-
Mensesneg Respons Usulan Menteri HAM soal Jabatan Sipil dalam Revisi UU Polri
-
Menkeu Purbaya Pastikan Program Makan Bergizi Gratis Tak Bebani Fiskal Nasional
-
Melalui Lagu 'Aku Bisa', Rucky Markiano Bangkit dari Luka dan Keterpurukan
-
Kunjungan Wisman April 2026 Naik, Devisa RI Tembus Rp68 Triliun
Terkini
-
Atasi Penumpukan Kontainer Tanjung Priok, Menkeu Purbaya Desak Regulasi Denda Importir
-
Mensesneg Respons Usulan Menteri HAM soal Jabatan Sipil dalam Revisi UU Polri
-
Menkeu Purbaya Pastikan Program Makan Bergizi Gratis Tak Bebani Fiskal Nasional
-
Kunjungan Wisman April 2026 Naik, Devisa RI Tembus Rp68 Triliun
-
John Herdman Bangga Mathew Baker Jadi Debutan Termuda Timnas Indonesia