Matamata.com - Jakarta kembali disorot terkait kondisi lingkungannya. Pada Selasa (22/7) pagi, kualitas udara di Ibu Kota tercatat sebagai yang terburuk kedua di dunia menurut situs pemantau kualitas udara IQAir.
Berdasarkan data yang diakses pukul 06.00 WIB, Indeks Kualitas Udara (Air Quality Index/AQI) Jakarta mencapai angka 159, yang masuk kategori tidak sehat, dengan konsentrasi polusi PM2.5 sebesar 67 mikrogram per meter kubik.
Kategori ini mengindikasikan bahwa udara di Jakarta berisiko membahayakan kelompok sensitif, seperti anak-anak, lansia, serta penderita penyakit pernapasan. "Tingkat kualitas udaranya tidak sehat bagi kelompok sensitif karena dapat merugikan manusia ataupun kelompok hewan yang sensitif atau bisa menimbulkan kerusakan pada tumbuhan ataupun nilai estetika," demikian penjelasan dari IQAir.
Warga pun disarankan membatasi aktivitas di luar ruangan dan menggunakan masker saat beraktivitas di luar. "Jika berada di luar ruangan gunakanlah masker, kemudian menutup jendela untuk menghindari udara luar yang kotor," lanjut imbauan dari situs tersebut.
Sebagai pembanding, kategori udara baik memiliki rentang PM2.5 sebesar 0–50 dan tidak menimbulkan dampak negatif bagi manusia, hewan, atau lingkungan. Sementara itu, kategori sangat tidak sehat berada di rentang PM2.5 200–299, dan berbahaya pada angka 300–500.
Secara global, Jakarta hanya kalah dari Kinshasa (Kongo-Kinshasa) yang berada di posisi pertama dengan AQI 191. Di bawah Jakarta, berturut-turut ada Kampala (Uganda) dengan AQI 156, Delhi (India) di angka 153, dan Addis Ababa (Etiopia) dengan skor 146.
Menanggapi kondisi tersebut, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta telah meluncurkan platform pemantauan kualitas udara terintegrasi. Sistem ini didukung oleh 31 Stasiun Pemantau Kualitas Udara (SPKU) yang tersebar di seluruh wilayah Jakarta.
Data dari seluruh SPKU, termasuk milik DLH Jakarta, Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG), World Resources Institute (WRI) Indonesia, dan Vital Strategies, kini ditampilkan dalam satu platform. Inisiatif ini menjadi penyempurnaan sistem pemantauan yang telah ada sebelumnya, dan telah disesuaikan dengan standar nasional. (Antara)
Berita Terkait
-
Jasamarga Trans Jawa Resmi Berlakukan Diskon Tarif Tol 30 Persen untuk Mudik Lebaran 2026
-
Komisi III DPR Desak Polri Usut Tuntas Peredaran Tramadol di Jakarta Timur
-
Vonis 15 Tahun dan Uang Pengganti Rp2,9 T, Anak Riza Chalid Ajukan Banding
-
Pramono Anung Rindukan Tradisi Silaturahmi Ramadan di Jakarta, Siapkan Insentif Belanja Murah
-
Resmi Gabung Persija, Shayne Pattynama Jadi Pemain 'Multifungsi' Macan Kemayoran
Terpopuler
-
Sukses jadi Intel, Iptu Sukandi Rekam Lagu 'I Love You Bhayangkari' untuk Sang Istri
-
5 Rekomendasi Mesin Cuci Terbaik 2026 yang Hemat Listrik, Baju Kinclong dan Bebas Kuman
-
MK Tolak Permohonan Uji Materi KUHP dan UU ITE yang Diajukan Roy Suryo dkk
-
Pertamina Imbau Masyarakat Tidak Panic Buying, Pastikan Stok BBM Nasional Aman
-
KPK: Sistem Pengadaan Barang dan Jasa Pemkab Rejang Lebong Sangat Rentan Korupsi
Terkini
-
MK Tolak Permohonan Uji Materi KUHP dan UU ITE yang Diajukan Roy Suryo dkk
-
Pertamina Imbau Masyarakat Tidak Panic Buying, Pastikan Stok BBM Nasional Aman
-
KPK: Sistem Pengadaan Barang dan Jasa Pemkab Rejang Lebong Sangat Rentan Korupsi
-
DPR: Wacana KPU Jadi Lembaga Negara Keempat Perlu Kajian Komprehensif
-
Komisi III DPR Sebut Penyiraman Air Keras Andrie Yunus sebagai Kejahatan Terhadap Demokrasi