Matamata.com - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyatakan pemerintah tengah mengkaji kemungkinan keterlibatan Koperasi Desa dan Kelurahan (Kopdes/Kopkel) Merah Putih dalam pengelolaan lahan tambang. Wacana ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan UU Minerba.
“Nanti kami lihat, ya, apakah itu memenuhi syarat atau tidak. Nanti kami lihat,” ujar Bahlil saat ditemui di Jakarta, Selasa (22/7).
Ia menegaskan, izin pengelolaan akan diberikan dengan mempertimbangkan kemampuan dan pengalaman koperasi dalam bidang pertambangan. Letak geografis koperasi juga menjadi perhatian, khususnya yang berada di wilayah tambang.
“(Pemberian izin) diprioritaskan kepada koperasi yang ada di daerah-daerah tambang, supaya orang daerah itu diberikan kesempatan mengelola sumber daya di daerahnya,” jelasnya.
Peluang koperasi untuk mengelola tambang, khususnya batu bara, terbuka setelah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 4 Tahun 2009 disahkan pada 18 Februari 2025. Kini, pemerintah sedang menyusun aturan turunan dari beleid tersebut.
Selain koperasi, regulasi baru ini juga memungkinkan organisasi masyarakat (ormas) keagamaan serta pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) untuk turut serta dalam pengelolaan tambang.
Konteks ini mengemuka setelah Presiden RI Prabowo Subianto meresmikan kelembagaan 80 ribu lebih unit Kopdes/Kopkel Merah Putih di Desa Bentangan, Wonosari, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, pada Senin (21/7).
Dalam sambutannya, Presiden menegaskan pentingnya peran koperasi dalam meningkatkan ekonomi masyarakat.
“Koperasi merupakan alat bagi masyarakat dan bangsa yang memiliki kondisi ekonomi lemah untuk membangun kekuatan bersama,” kata Prabowo.
Peluncuran Kopdes/Kopkel Merah Putih merupakan implementasi dari Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang berlaku sejak 27 Maret 2025. Acara tersebut digelar serentak di 38 provinsi dan 514 kabupaten/kota secara daring.
Baca Juga
Hingga kini, tercatat 81.140 unit Kopdes/Kopkel telah terbentuk di seluruh Indonesia, dan 80.081 di antaranya telah berbadan hukum. Program ini ditujukan untuk memperkuat ekonomi dari tingkat desa dan kelurahan guna mewujudkan pemerataan serta mengentaskan kemiskinan.
Sebanyak 13 kementerian dan dua lembaga negara turut andil dalam pelaksanaan program tersebut, bersama dengan pemerintah daerah hingga kepala desa. (Antara)
Berita Terkait
-
Kejagung Periksa Pegawai Kementerian ESDM Terkait Kasus Korupsi Tambang PT AKT
-
RI Peringkat 2 Dunia Ketahanan Energi, Golkar: Buah Strategi Tepat Presiden Prabowo
-
Minat Tinggi, Pendaftar Manajer Kopdes Merah Putih Tembus 220 Ribu Orang
-
Menteri ESDM Pastikan Harga BBM Subsidi Tidak Naik Hingga Akhir 2026
-
Prabowo Perintahkan Bahlil Segera Tindak Tambang Ilegal di Kawasan Hutan
Terpopuler
-
KPK: Lemahnya Kaderisasi Parpol Picu Praktik Mahar Politik dan Korupsi
-
Seskab Teddy dan Dirut KAI Pastikan Proyek Hunian Warga Pinggir Rel Senen Rampung Juni
-
Karakter Kuat Rio Dewanto di Sinetron 'Jejak Duka Diandra', Digandrungi Penonton
-
Kemenkes Percepat Sertifikasi Higiene 26 Ribu Dapur Gizi di Seluruh Indonesia
-
Yusril Ihza Mahendra Tegaskan Pemerintah Terbuka terhadap Kritik Tajam Akademisi
Terkini
-
KPK: Lemahnya Kaderisasi Parpol Picu Praktik Mahar Politik dan Korupsi
-
Seskab Teddy dan Dirut KAI Pastikan Proyek Hunian Warga Pinggir Rel Senen Rampung Juni
-
Kemenkes Percepat Sertifikasi Higiene 26 Ribu Dapur Gizi di Seluruh Indonesia
-
Yusril Ihza Mahendra Tegaskan Pemerintah Terbuka terhadap Kritik Tajam Akademisi
-
KPK Dorong Reformasi Politik, Serahkan Rekomendasi Tata Kelola Parpol ke Presiden dan DPR