Matamata.com - Bank Indonesia (BI) menegaskan bahwa sistem Payment ID tidak akan digunakan untuk memantau transaksi keuangan individu. Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI, Dicky Kartikoyono, menuturkan bahwa mekanisme ini sepenuhnya mematuhi prinsip kerahasiaan data pribadi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
"Bahwa isu Bank Indonesia ingin memata-matai, ingin mengetahui ruang privat individu masyarakat, itu tidak mungkin," ujar Dicky di Jakarta, Selasa (12/8).
Dicky menjelaskan, Payment ID bertujuan menganalisis potensi perekonomian di sektor tertentu, bukan menelusuri aktivitas transaksi individu. BI, kata dia, berfokus pada kebijakan publik dan tidak akan mengakses detail pembelian personal.
"‘Tracking’ siapa beli sepatu, siapa beli di kafe, masa kita begitu, nggak akan itu dilakukan BI. Kita ingin tahu pertumbuhan industri sepatu, ingin tahu pertumbuhan hotel, restoran, dan kafe, tapi nggak akan pernah lihat data individu," tegasnya.
Menurut Dicky, pertumbuhan ekonomi, termasuk di sektor UMKM, membutuhkan dukungan data. Banyak pelaku UMKM kesulitan mendapatkan akses pembiayaan karena riwayat kreditnya belum dikenal oleh lembaga keuangan. Untuk itu, dukungan BI diperlukan agar lembaga keuangan dapat mengenali potensi ekonomi UMKM.
Namun, ia menekankan, pembukaan data ekonomi tetap harus melalui persetujuan pemilik data. "Harus dengan persetujuan dari pemilik datanya, tidak bisa sembarangan. Itu backbone bisnis kepercayaan yakni bisnis perbankan. Sekarang keluar UU Perlindungan Data Pribadi, ‘privacy’ itu dilindungi betul, dan hanya bisa digunakan sesuai dengan persetujuan pemiliknya ini yang kami jaga betul," ujarnya.
Hingga kini, Payment ID masih dalam tahap uji coba dan tidak akan diluncurkan pada 17 Agustus 2025 seperti isu yang beredar. Sistem ini diproyeksikan mendukung program bantuan sosial non tunai di Banyuwangi, Jawa Timur, pada September 2025, dengan peran yang masih menunggu ketentuan resmi pemerintah.
"Kita lagi tunggu, seperti apa yang harus kita bantu dengan melihat data yang ada di sistem keuangan," kata Dicky.
Payment ID merupakan pengenal unik (unique identifier) sembilan karakter yang dihasilkan dari data kependudukan berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK). Identitas ini dirancang untuk mengonsolidasikan informasi keuangan individu, mulai dari rekening bank hingga akun dompet digital.
Berdasarkan kajian BI, Payment ID akan memperkuat analisis sektor keuangan, terutama dalam penyaluran kredit, tanpa menggantikan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) milik Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Setiap lembaga keuangan tetap membutuhkan persetujuan aktif dari nasabah jika ingin mengakses profil secara lebih detail. (Antara)
Berita Terkait
-
Jadi 'Jembatan' Kemenkeu dan BI, Thomas Djiwandono Resmi Disetujui DPR Pimpin Bank Sentral
-
Rupiah Menguat ke Rp16.780, Menkeu Sebut Bukan Hanya karena Efek Thomas Djiwandono
-
BI Kucurkan Insentif Rp36,38 Triliun untuk Dorong Pembiayaan Hijau
-
Likuiditas Ekonomi Menguat, Uang Beredar Oktober Tembus Rp9.783 Triliun
-
Bank Indonesia sebut Jabar jadi lokomotif investasi nasional
Terpopuler
-
KBM App Goes to Korea, Nikmatnya Strawberry Raksasa
-
Ketegangan Memuncak! Utusan Trump ke Israel Saat Armada Besar AS Bergerak ke Iran
-
Masih Rendah! Baru 35 Persen Pejabat Lapor Kekayaan, KPK Ingatkan Menteri hingga Kepala Daerah
-
Ingin Jadi Diplomat? Dubes Rusia Ajak Pelajar Indonesia Kuliah di MGIMO lewat Jalur Beasiswa
-
Denada Akui Ressa Rizky sebagai Anak Kandungnya dan Minta Maaf Telah Meninggalkan Sejak Bayi
Terkini
-
Ketegangan Memuncak! Utusan Trump ke Israel Saat Armada Besar AS Bergerak ke Iran
-
Masih Rendah! Baru 35 Persen Pejabat Lapor Kekayaan, KPK Ingatkan Menteri hingga Kepala Daerah
-
Ingin Jadi Diplomat? Dubes Rusia Ajak Pelajar Indonesia Kuliah di MGIMO lewat Jalur Beasiswa
-
Mensesneg: Pengisian Jabatan Kosong OJK Gunakan Jalur PAW, Tak Perlu Timsel
-
MUI Desak Indonesia Mundur dari Board of Peace, Istana: Kami Akan Berdialog