Matamata.com - Direktur Utama Perum Bulog Ahmad Rizal Ramdhani menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu difoto saat membeli beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP). Ia memastikan pembelian hanya dilakukan melalui pemesanan sederhana tanpa persyaratan tambahan.
"Enggak ada. Sekarang udah nggak ada itu, isu-isu aja tuh," kata Rizal di Jakarta, Selasa (27/8).
Rizal meluruskan kabar yang menyebut pembeli beras SPHP wajib difoto. Menurutnya, aturan foto hanya berlaku untuk program bantuan pangan beras 10 kilogram, bukan untuk beras SPHP.
"Itu yang foto tuh bantuan pangan. SPHP enggak? Banpang (bantuan pangan) itu yang di foto," ujarnya.
Ia menjelaskan, aplikasi Klik SPHP hanya berfungsi mencatat pesanan agar distribusi lebih mudah dilacak. Sistem ini, kata Rizal, dibuat sederhana agar tidak membebani masyarakat maupun pengecer, terutama yang sudah lanjut usia.
Dengan mekanisme tersebut, Rizal menegaskan masyarakat tidak perlu khawatir terkait isu kewajiban foto dalam pembelian beras SPHP. Bulog juga terus menyempurnakan sistem distribusi dengan memastikan keterjangkauan, ketepatan sasaran, dan kenyamanan masyarakat.
Beras SPHP disalurkan Bulog dari stok Cadangan Beras Pemerintah (CBP) dengan target penyaluran 1,3 juta ton pada Juli-Desember 2025. Hingga pekan ketiga Agustus, Bulog telah menyalurkan lebih dari 259 ribu ton.
Harga beras SPHP ditetapkan sesuai harga eceran tertinggi (HET): Rp12.500 per kilogram untuk zona 1 (Jawa, Lampung, Sumsel, Bali, NTB, Sulawesi), Rp13.100 per kilogram untuk zona 2 (Sumatra selain Lampung dan Sumsel, NTT, Kalimantan), serta Rp13.500 per kilogram untuk zona 3 (Maluku, Papua).
Setiap pembelian dibatasi maksimal dua kemasan (10 kg) dan tidak diperkenankan untuk diperjualbelikan kembali. (Antara)
Berita Terkait
-
Bulog Siapkan Gudang Logistik 2-3 Hektare di Kampung Haji Arab Saudi
-
Bulog Pastikan Bantuan Beras dan Minyak Goreng Disalurkan Mulai Pekan Depan
-
Dasco Puji Langkah Mentan Geser Anggaran untuk Pemulihan Bencana di Sumatra
-
Harga Pangan Terbaru 2026: Satgas Bapanas Pantau Ribuan Titik Jelang Ramadan
-
Baznas RI Tetapkan Zakat Fitrah 1447 H Sebesar Rp50 Ribu per Jiwa
Terpopuler
-
Kemenag Siapkan Pembentukan Ditjen Pesantren, Fokus Urus 42 Ribu Lembaga
-
DPR RI Minta Kemenlu Petakan Persebaran WNI di Meksiko Pasca-kerusuhan
-
Baznas RI Tetapkan Nisab Zakat Penghasilan 2026 Sebesar Rp7,6 Juta Per Bulan
-
Menaker Yassierli Targetkan Program Magang Nasional 2026 Jangkau Seluruh Provinsi
-
Menko AHY Ingatkan Ekspansi Pusat Data Harus Perhatikan Ketahanan Air Nasional
Terkini
-
Kemenag Siapkan Pembentukan Ditjen Pesantren, Fokus Urus 42 Ribu Lembaga
-
DPR RI Minta Kemenlu Petakan Persebaran WNI di Meksiko Pasca-kerusuhan
-
Baznas RI Tetapkan Nisab Zakat Penghasilan 2026 Sebesar Rp7,6 Juta Per Bulan
-
Menaker Yassierli Targetkan Program Magang Nasional 2026 Jangkau Seluruh Provinsi
-
Menko AHY Ingatkan Ekspansi Pusat Data Harus Perhatikan Ketahanan Air Nasional