Matamata.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta aparat negara untuk mengedepankan prinsip-prinsip HAM dalam mengamankan aksi unjuk rasa, termasuk menghindari tindakan represif dan penggunaan kekuatan berlebih.
Rekomendasi itu disampaikan Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Saurlin P. Siagian, berdasarkan hasil pemantauan aksi demo di Jakarta pada 28–30 Agustus 2025.
"Komnas HAM mendorong aparat negara untuk bekerja secara profesional, akuntabel, transparan, dan menjunjung tinggi prinsip-prinsip HAM, termasuk untuk tidak melakukan tindakan represif dalam pengamanan aksi unjuk rasa, tidak menggunakan kekuatan berlebih, dan tetap berpedoman pada standar HAM," kata Saurlin, Minggu.
Menurut Saurlin, pemantauan dilakukan di Markas Brimob Polda Metro Jaya, Markas Polda Metro Jaya, serta sejumlah lokasi lain pada Jumat (29/8). Komnas HAM juga mengumpulkan keterangan dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, Rumah Sakit Pelni, dan Mabes Polri.
Selain itu, Komnas HAM telah memeriksa tujuh anggota Brimob yang diduga menabrak dan melindas pengemudi ojek daring, Affan Kurniawan. Dari hasil pemantauan, ditemukan korban jiwa yaitu Affan, serta 17 orang luka-luka yang dirawat di rumah sakit.
Komnas HAM juga mencatat penggunaan gas air mata secara masif yang berpotensi membahayakan masyarakat di luar aksi, serta adanya penjarahan, perusakan, dan pembakaran fasilitas umum maupun properti pribadi di sejumlah titik unjuk rasa.
Atas temuan tersebut, Komnas HAM merekomendasikan Polri agar menindak tegas dan transparan jajaran kepolisian yang terlibat dalam insiden Affan, sekaligus melakukan pemulihan hak-hak korban.
Selain itu, Komnas HAM meminta pemerintah, DPR, dan pemangku kepentingan lain membuka ruang partisipasi, dialog, dan kritik dari masyarakat serta menghindari sikap maupun pernyataan yang berpotensi menimbulkan keresahan publik.
Kepada masyarakat, Saurlin mengingatkan agar aspirasi disampaikan secara damai, menjaga situasi kondusif, serta menghindari provokasi maupun tindakan anarkis.
"Komnas HAM menegaskan bahwa seluruh langkah ini dilakukan dalam rangka memastikan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan HAM tetap menjadi acuan utama dalam penanganan aksi unjuk rasa," ujarnya. (Antara)
Berita Terkait
-
Menteri HAM Sebut Kajian Komnas HAM Soal Program Makan Bergizi Gratis Terlalu Dini
-
Pengamat Sayangkan Pembubaran Diskusi Pejabat Negara di UGM: Kampus Harus Jadi Ruang Dialog
-
Menteri HAM Tegaskan Program Makan Bergizi Gratis Bukan Pelanggaran HAM
-
DPR Tegaskan Revisi UU HAM Fokus pada Perlindungan Warga, Bukan Rebutan Kewenangan
-
Hampir 90 Hari, Warga Teheran Turun ke Jalan Dukung Pemerintah Iran Lawan AS-Israel
Terpopuler
-
Didukung Sang Bunda, Jirayut jadi Pemeran Utama di Film 'Cek Khodam'
-
AS Dorong Diplomasi Energi Nuklir di ASEAN, Sebut Indonesia Punya Modal Kuat
-
Menko AHY: Penerbangan RI Mulai Gunakan SAF di 2027 demi Tekan Emisi
-
Mendes Yandri Bakal Digitalisasi Program Jaga Desa untuk Cegah Penyelewengan
-
JPU Tak Dapat Hadirkan 14 Saksi di PN Jakbar, Terdakwa Reinhart Muljadi dan Tim Kuasa Hukum Kecewa
Terkini
-
AS Dorong Diplomasi Energi Nuklir di ASEAN, Sebut Indonesia Punya Modal Kuat
-
Menko AHY: Penerbangan RI Mulai Gunakan SAF di 2027 demi Tekan Emisi
-
Mendes Yandri Bakal Digitalisasi Program Jaga Desa untuk Cegah Penyelewengan
-
Istri Mantan Menag Yaqut Apresiasi Langkah KPK Kabulkan Pembantaran Penahanan
-
Menteri ESDM Cari Solusi Kenaikan Harga Gas Industri demi Cegah PHK Massal