Matamata.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta aparat negara untuk mengedepankan prinsip-prinsip HAM dalam mengamankan aksi unjuk rasa, termasuk menghindari tindakan represif dan penggunaan kekuatan berlebih.
Rekomendasi itu disampaikan Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Saurlin P. Siagian, berdasarkan hasil pemantauan aksi demo di Jakarta pada 28–30 Agustus 2025.
"Komnas HAM mendorong aparat negara untuk bekerja secara profesional, akuntabel, transparan, dan menjunjung tinggi prinsip-prinsip HAM, termasuk untuk tidak melakukan tindakan represif dalam pengamanan aksi unjuk rasa, tidak menggunakan kekuatan berlebih, dan tetap berpedoman pada standar HAM," kata Saurlin, Minggu.
Menurut Saurlin, pemantauan dilakukan di Markas Brimob Polda Metro Jaya, Markas Polda Metro Jaya, serta sejumlah lokasi lain pada Jumat (29/8). Komnas HAM juga mengumpulkan keterangan dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, Rumah Sakit Pelni, dan Mabes Polri.
Selain itu, Komnas HAM telah memeriksa tujuh anggota Brimob yang diduga menabrak dan melindas pengemudi ojek daring, Affan Kurniawan. Dari hasil pemantauan, ditemukan korban jiwa yaitu Affan, serta 17 orang luka-luka yang dirawat di rumah sakit.
Komnas HAM juga mencatat penggunaan gas air mata secara masif yang berpotensi membahayakan masyarakat di luar aksi, serta adanya penjarahan, perusakan, dan pembakaran fasilitas umum maupun properti pribadi di sejumlah titik unjuk rasa.
Atas temuan tersebut, Komnas HAM merekomendasikan Polri agar menindak tegas dan transparan jajaran kepolisian yang terlibat dalam insiden Affan, sekaligus melakukan pemulihan hak-hak korban.
Selain itu, Komnas HAM meminta pemerintah, DPR, dan pemangku kepentingan lain membuka ruang partisipasi, dialog, dan kritik dari masyarakat serta menghindari sikap maupun pernyataan yang berpotensi menimbulkan keresahan publik.
Kepada masyarakat, Saurlin mengingatkan agar aspirasi disampaikan secara damai, menjaga situasi kondusif, serta menghindari provokasi maupun tindakan anarkis.
"Komnas HAM menegaskan bahwa seluruh langkah ini dilakukan dalam rangka memastikan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan HAM tetap menjadi acuan utama dalam penanganan aksi unjuk rasa," ujarnya. (Antara)
Berita Terkait
-
Presiden Prabowo dan KSP Akan Hadiri Puncak Hari Buruh 2026 di Monas
-
Menlu RI: Evakuasi WNI di Iran Belum Diputuskan, Situasi Terus Dipantau
-
Lebih dari 3 Juta Warga Portugal Turun ke Jalan Tolak Reformasi Ketenagakerjaan
-
Komnas HAM Desak Layanan Trauma Healing Diperkuat untuk Korban Bencana di Sumatera
-
Menteri HAM Pastikan Revisi UU HAM Tak Lemahkan Kewenangan Komnas HAM
Terpopuler
-
Dukung Pembangunan Daerah, HIPMI Banten Gelar Rakerda hingga Forbisda 2026
-
Atasi Masalah Sampah! Warga Kalisari Kolaborasi dengan Anggota DPRD DKI Jakarta, Ryan Kurnia Ar Rahman
-
Tirukan Gaya Kibas dan Goyangan, Anita Sanzz Ingin Berduet dengan Penyanyi Lia Ladysta
-
Prabowo: Masih Ada Ribuan Triliun Kekayaan Negara yang Harus Diselamatkan
-
Prabowo Targetkan Dana Penyelamatan Negara Rp10 Triliun untuk Perbaikan Puskesmas dan Sekolah
Terkini
-
Prabowo: Masih Ada Ribuan Triliun Kekayaan Negara yang Harus Diselamatkan
-
Prabowo Targetkan Dana Penyelamatan Negara Rp10 Triliun untuk Perbaikan Puskesmas dan Sekolah
-
Kasus Korupsi Chromebook: Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara
-
WWF Ajak Masyarakat hingga Swasta Kolaborasi Promosikan Pangan Lokal
-
Menko Pangan Minta BGN Tingkatkan Serapan Telur Lewat Program Makan Bergizi Gratis