Matamata.com - Akademisi Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) Alpi Sahari menegaskan bahwa langkah Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menangkap pelaku penghasutan tidak dapat dianggap sebagai ancaman terhadap kebebasan sipil.
“Penangkapan ini tidak bisa dianggap sebagai bentuk pengambinghitaman atau pelanggaran due process of law. Justru sebaliknya, tindakan ini merupakan bagian dari upaya melindungi kepentingan umum dan menjamin hak-hak anak sebagaimana dijamin oleh undang-undang,” ujar Alpi dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu.
Ia menjelaskan, dalam sistem hukum pidana Indonesia, tindakan paksa seperti penangkapan hanya dapat dilakukan jika memenuhi unsur hukum yang berlaku. Karena itu, menurutnya, masyarakat perlu memahami bahwa penegakan hukum merupakan bentuk kontrol terhadap kejahatan, bukan ancaman terhadap kebebasan sipil.
“Jika ada narasi yang menyebut penangkapan ini sebagai bentuk kriminalisasi atau upaya membungkam kebebasan berpendapat, maka itu terlalu dini dan berpotensi menyesatkan publik,” katanya.
Alpi menilai narasi semacam itu justru bisa mendegradasi kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa penghasutan memiliki makna hukum yang spesifik dan tidak bisa dipandang sama dengan sekadar ajakan atau anjuran.
“Penghasutan memiliki intensi kuat untuk mendorong orang lain melakukan kejahatan. Tidak harus terjadi tindak pidana untuk menyatakan delik ini selesai, namun pasca-putusan MK Nomor 7/PUU-VII/2009, harus bisa dibuktikan adanya hubungan kausal antara perbuatan menghasut dan akibat yang timbul,” jelasnya.
Dengan demikian, kata Alpi, tindakan kepolisian terhadap pelaku penghasutan bukan hanya bentuk penegakan hukum, tetapi juga upaya melindungi masyarakat luas, khususnya kelompok rentan dan anak-anak, dari dampak tindak pidana. (Antara)
Berita Terkait
-
Ratusan warga Kramatwatu Serang demo tolak truk ODOL melintas
-
Ratusan Warga Pati Desak Bupati Sudewo Mundur, Soroti Dugaan Korupsi dan Arogansi
-
Kementerian PU Tinjau dan Rencanakan Rekonstruksi Gedung DPRD Makassar
-
DPR Sambut Usulan Ruang Demonstrasi di Kompleks Parlemen, Tapi Minta Kajian Teknis
-
Yusril: Pembentukan TGPF Kerusuhan Demo Agustus Tunggu Keputusan Presiden
Terpopuler
-
Satgas Telusuri Dugaan Kerusakan Hutan Penyebab Banjir dan Longsor di Sumatera
-
ESDM Identifikasi 23 Izin Tambang di Tiga Provinsi Terdampak Banjir dan Longsor
-
Menkeu Siapkan Dana Tambahan, Tunggu BNPB Ajukan Anggaran Penanganan Banjir Sumatera
-
Siswa MTs di Banyuwangi Raih Medali Perak di Olimpiade Sains Junior Internasional Rusia
-
Kemenag dan LPDP Kebut Penyaluran Beasiswa Menjelang Batas Akhir Anggaran 2025
Terkini
-
Satgas Telusuri Dugaan Kerusakan Hutan Penyebab Banjir dan Longsor di Sumatera
-
ESDM Identifikasi 23 Izin Tambang di Tiga Provinsi Terdampak Banjir dan Longsor
-
Menkeu Siapkan Dana Tambahan, Tunggu BNPB Ajukan Anggaran Penanganan Banjir Sumatera
-
Siswa MTs di Banyuwangi Raih Medali Perak di Olimpiade Sains Junior Internasional Rusia
-
Kemenag dan LPDP Kebut Penyaluran Beasiswa Menjelang Batas Akhir Anggaran 2025