Matamata.com - Akademisi Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) Alpi Sahari menegaskan bahwa langkah Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menangkap pelaku penghasutan tidak dapat dianggap sebagai ancaman terhadap kebebasan sipil.
“Penangkapan ini tidak bisa dianggap sebagai bentuk pengambinghitaman atau pelanggaran due process of law. Justru sebaliknya, tindakan ini merupakan bagian dari upaya melindungi kepentingan umum dan menjamin hak-hak anak sebagaimana dijamin oleh undang-undang,” ujar Alpi dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu.
Ia menjelaskan, dalam sistem hukum pidana Indonesia, tindakan paksa seperti penangkapan hanya dapat dilakukan jika memenuhi unsur hukum yang berlaku. Karena itu, menurutnya, masyarakat perlu memahami bahwa penegakan hukum merupakan bentuk kontrol terhadap kejahatan, bukan ancaman terhadap kebebasan sipil.
“Jika ada narasi yang menyebut penangkapan ini sebagai bentuk kriminalisasi atau upaya membungkam kebebasan berpendapat, maka itu terlalu dini dan berpotensi menyesatkan publik,” katanya.
Alpi menilai narasi semacam itu justru bisa mendegradasi kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa penghasutan memiliki makna hukum yang spesifik dan tidak bisa dipandang sama dengan sekadar ajakan atau anjuran.
“Penghasutan memiliki intensi kuat untuk mendorong orang lain melakukan kejahatan. Tidak harus terjadi tindak pidana untuk menyatakan delik ini selesai, namun pasca-putusan MK Nomor 7/PUU-VII/2009, harus bisa dibuktikan adanya hubungan kausal antara perbuatan menghasut dan akibat yang timbul,” jelasnya.
Dengan demikian, kata Alpi, tindakan kepolisian terhadap pelaku penghasutan bukan hanya bentuk penegakan hukum, tetapi juga upaya melindungi masyarakat luas, khususnya kelompok rentan dan anak-anak, dari dampak tindak pidana. (Antara)
Berita Terkait
-
Presiden Prabowo dan KSP Akan Hadiri Puncak Hari Buruh 2026 di Monas
-
Menko Pangan Dorong Hilirisasi dan Riset Kampus guna Perkuat Ketahanan Nasional
-
Menlu RI: Evakuasi WNI di Iran Belum Diputuskan, Situasi Terus Dipantau
-
Cegah Kesewenang-wenangan, Hak Prerogatif Presiden Soal Amnesti Digugat ke Mahkamah Konstitusi
-
Lebih dari 3 Juta Warga Portugal Turun ke Jalan Tolak Reformasi Ketenagakerjaan
Terpopuler
-
Imbas Konflik Timur Tengah, Australia hingga Brasil Antre Minta Pupuk ke Indonesia
-
Prabowo Resmikan 1.061 Koperasi Desa Merah Putih, Targetkan Lompatan Besar di Agustus 2026
-
Polri Siapkan 166 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi untuk Diresmikan Presiden Prabowo
-
Kemenhaj Siapkan 15 Juta Porsi Makanan Khas Nusantara untuk Jemaah Haji Indonesia
-
Prabowo Minta TNI-Polri Bersih-bersih Institusi: Jangan Ada yang Backing Judi dan Narkoba
Terkini
-
Imbas Konflik Timur Tengah, Australia hingga Brasil Antre Minta Pupuk ke Indonesia
-
Prabowo Resmikan 1.061 Koperasi Desa Merah Putih, Targetkan Lompatan Besar di Agustus 2026
-
Polri Siapkan 166 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi untuk Diresmikan Presiden Prabowo
-
Kemenhaj Siapkan 15 Juta Porsi Makanan Khas Nusantara untuk Jemaah Haji Indonesia
-
Prabowo Minta TNI-Polri Bersih-bersih Institusi: Jangan Ada yang Backing Judi dan Narkoba