Matamata.com - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI menegaskan bahwa terputusnya mikrofon Presiden RI Prabowo Subianto saat berpidato di Sidang Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (SMU PBB) disebabkan oleh aturan prosedural terkait batas waktu.
Peristiwa itu terjadi ketika Presiden Prabowo berbicara dalam pertemuan tingkat tinggi PBB mengenai isu Palestina dan solusi dua negara di Markas PBB, New York, Senin (23/9) waktu setempat. Mikrofon tiba-tiba mati setelah Prabowo menyampaikan kalimat, “Kami bersedia menyediakan pasukan perdamaian.”
“Terdapat aturan prosedur bahwa setiap negara mendapat kesempatan lima menit. Apabila pidato lebih dari lima menit maka mikrofon akan dimatikan,” ujar Direktur Informasi dan Media Kemlu RI Hartyo Harkomoyo menjawab pertanyaan wartawan, Selasa (24/9).
Hartyo menambahkan bahwa setiap pertemuan PBB memiliki ketentuan masing-masing, termasuk alokasi waktu bagi delegasi untuk menyampaikan pandangan mereka. Karena melampaui batas waktu tersebut, suara Prabowo pun terputus dalam siaran langsung yang dipantau masyarakat dunia.
Meski demikian, Hartyo memastikan pidato Presiden tetap terdengar jelas oleh para delegasi di ruang sidang.
“Meski mikrofon dimatikan, pidato Presiden Prabowo masih jelas terdengar oleh para delegasi di Aula Sidang Majelis Umum,” katanya.
Kejadian serupa juga dialami Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan yang mendapat giliran kedua dalam agenda tersebut. Berdasarkan laporan Anadolu, mikrofon Erdogan mati setelah ia melampaui batas waktu akibat berhenti sejenak karena mendapat sambutan tepuk tangan.
Pertemuan tingkat tinggi itu dipimpin Prancis dan Arab Saudi dengan dihadiri 33 pemimpin negara maupun organisasi internasional, termasuk Uni Eropa dan Liga Arab, untuk menyampaikan pandangan mereka terkait solusi dua negara bagi Palestina. (Antara)
Berita Terkait
-
Bawa Investasi Rp380 Triliun, Presiden Prabowo Tiba di Jakarta Usai Lawatan dari Jepang dan Korsel
-
DPR dan Pemerintah Jamin Stok BBM Aman, Harga Dipastikan Tidak Naik
-
BGN Perketat SOP Makan Bergizi Gratis, 760 Satuan Pelayanan Dihentikan Sementara
-
DPR Dukung Pembentukan Kemenekraf, Tekankan Perlindungan Pekerja Kreatif
-
Kawendra Lukistian: Kasus Amsal Sitepu Cederai Semangat Presiden Prabowo Majukan Ekraf
Terpopuler
-
Menag Nasaruddin Umar Ucapkan Selamat Paskah 2026, Ajak Umat Doakan Kedamaian Bangsa
-
Wapres Gibran Lepas 150 Alumni LPDP Pejuang Digital ke Wilayah 3T
-
Polisi Ungkap Motif Penyiraman Air Keras di Bekasi, Pelaku Dendam Sejak 2018
-
Kemensos Salurkan Bantuan Rp11,70 Miliar untuk Korban Bencana Hidrometeorologi di Agam
-
KPK Usut Aliran Uang Pendaftaran Perangkat Desa dalam Kasus Bupati Pati Sudewo
Terkini
-
Menag Nasaruddin Umar Ucapkan Selamat Paskah 2026, Ajak Umat Doakan Kedamaian Bangsa
-
Wapres Gibran Lepas 150 Alumni LPDP Pejuang Digital ke Wilayah 3T
-
Polisi Ungkap Motif Penyiraman Air Keras di Bekasi, Pelaku Dendam Sejak 2018
-
Kemensos Salurkan Bantuan Rp11,70 Miliar untuk Korban Bencana Hidrometeorologi di Agam
-
KPK Usut Aliran Uang Pendaftaran Perangkat Desa dalam Kasus Bupati Pati Sudewo