Matamata.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Percepatan Penerbitan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Langkah ini dilakukan untuk menjamin keamanan dan kualitas pangan bagi penerima manfaat program tersebut.
"Walau ada percepatan proses, bukan berarti kualitas penerbitan SLHS akan berkurang atau sekadar menjadi formalitas," ujar Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Penanggulangan Penyakit Kemenkes, Murti Utami, saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (7/10).
Murti menegaskan, percepatan ini tidak mengabaikan aspek keamanan pangan yang sama pentingnya dengan kandungan gizi. Kemenkes ingin memastikan bahwa makanan dalam Program MBG tidak hanya bergizi, tetapi juga aman dikonsumsi.
Dalam surat edaran tersebut, Kemenkes menegaskan bahwa setiap SPPG wajib memiliki SLHS sebagai bentuk kepatuhan terhadap standar higiene dan sanitasi. Surat ini ditujukan kepada seluruh kepala dinas kesehatan di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota, serta kepala kantor pelayanan dan SPPG di seluruh Indonesia.
Satuan pelayanan yang telah beroperasi sebelum SE diterbitkan diberi waktu satu bulan untuk mengurus sertifikat. Adapun SPPG yang ditetapkan setelah edaran berlaku wajib memperoleh SLHS paling lambat satu bulan sejak penetapan.
Sertifikat ini diterbitkan oleh dinas kesehatan kabupaten atau kota, atau instansi yang ditunjuk pemerintah daerah. Untuk pengajuan SLHS, SPPG perlu melampirkan surat permohonan resmi, dokumen penetapan dari Badan Gizi Nasional (BGN), denah dapur, serta bukti bahwa penjamah pangan telah mengikuti pelatihan keamanan pangan siap saji.
“Dinas Kesehatan kabupaten dan kota bersama puskesmas akan melakukan verifikasi dokumen dan inspeksi kesehatan lingkungan sebelum sertifikat diterbitkan. Selain itu, SPPG diwajibkan menyertakan hasil pemeriksaan sampel pangan yang memenuhi syarat kelayakan konsumsi,” kata Murti.
Jika seluruh persyaratan telah terpenuhi, pemerintah daerah wajib menerbitkan SLHS paling lama 14 hari sejak dokumen dinyatakan lengkap.
Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan tiga sertifikasi wajib bagi SPPG, yaitu SLHS, Hazard Analysis and Critical Control Points (HACCP), dan sertifikasi halal. Ketiga sertifikasi tersebut diperlukan untuk mencegah kejadian luar biasa (KLB) keracunan dalam pelaksanaan Program MBG. (Antara)
Tag
Berita Terkait
-
BGN Perketat SOP MBG, Distribusi Makanan Kini Hanya Sampai Depan Pagar Sekolah
-
BGN Perketat SOP Usai Mobil Pengangkut MBG Tabrak Siswa di Cilincing
-
Survei: Mayoritas Remaja Indonesia Mager, Kemenkes Ingatkan Krisis Aktivitas Fisik
-
Tiga Dapur Program MBG di Lebak Kini Bersertifikat Higiene Sanitasi
-
Menko Pangan Ajak Publik Dukung Program MBG: Dorong Gizi Anak, Gerakkan Ekonomi Rakyat
Terpopuler
-
Peduli Bencana Alam! Vicky Prasetyo bersama Tim Solidarity Squad, Salurkan Bantuan 30 Ton Sembako ke Aceh
-
Anggota DPR Dorong OJK Cabut Aturan Penagihan Utang Lewat Pihak Ketiga
-
Menteri LH Temukan Kerusakan Hulu DAS di Aceh, Diduga Dipicu Aktivitas Ilegal
-
Prabowo Instruksikan Pemenuhan Air Bersih dan Toilet bagi Pengungsi Bencana di Sumatera
-
Indonesia Mantap di Posisi Kedua Klasemen Medali SEA Games 2025
Terkini
-
Anggota DPR Dorong OJK Cabut Aturan Penagihan Utang Lewat Pihak Ketiga
-
Menteri LH Temukan Kerusakan Hulu DAS di Aceh, Diduga Dipicu Aktivitas Ilegal
-
Prabowo Instruksikan Pemenuhan Air Bersih dan Toilet bagi Pengungsi Bencana di Sumatera
-
Indonesia Mantap di Posisi Kedua Klasemen Medali SEA Games 2025
-
Kuasa Hukum Jokowi Pastikan Hadir dalam Gelar Perkara Khusus Dugaan Ijazah Palsu