Matamata.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Percepatan Penerbitan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Langkah ini dilakukan untuk menjamin keamanan dan kualitas pangan bagi penerima manfaat program tersebut.
"Walau ada percepatan proses, bukan berarti kualitas penerbitan SLHS akan berkurang atau sekadar menjadi formalitas," ujar Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Penanggulangan Penyakit Kemenkes, Murti Utami, saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (7/10).
Murti menegaskan, percepatan ini tidak mengabaikan aspek keamanan pangan yang sama pentingnya dengan kandungan gizi. Kemenkes ingin memastikan bahwa makanan dalam Program MBG tidak hanya bergizi, tetapi juga aman dikonsumsi.
Dalam surat edaran tersebut, Kemenkes menegaskan bahwa setiap SPPG wajib memiliki SLHS sebagai bentuk kepatuhan terhadap standar higiene dan sanitasi. Surat ini ditujukan kepada seluruh kepala dinas kesehatan di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota, serta kepala kantor pelayanan dan SPPG di seluruh Indonesia.
Satuan pelayanan yang telah beroperasi sebelum SE diterbitkan diberi waktu satu bulan untuk mengurus sertifikat. Adapun SPPG yang ditetapkan setelah edaran berlaku wajib memperoleh SLHS paling lambat satu bulan sejak penetapan.
Sertifikat ini diterbitkan oleh dinas kesehatan kabupaten atau kota, atau instansi yang ditunjuk pemerintah daerah. Untuk pengajuan SLHS, SPPG perlu melampirkan surat permohonan resmi, dokumen penetapan dari Badan Gizi Nasional (BGN), denah dapur, serta bukti bahwa penjamah pangan telah mengikuti pelatihan keamanan pangan siap saji.
“Dinas Kesehatan kabupaten dan kota bersama puskesmas akan melakukan verifikasi dokumen dan inspeksi kesehatan lingkungan sebelum sertifikat diterbitkan. Selain itu, SPPG diwajibkan menyertakan hasil pemeriksaan sampel pangan yang memenuhi syarat kelayakan konsumsi,” kata Murti.
Jika seluruh persyaratan telah terpenuhi, pemerintah daerah wajib menerbitkan SLHS paling lama 14 hari sejak dokumen dinyatakan lengkap.
Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan tiga sertifikasi wajib bagi SPPG, yaitu SLHS, Hazard Analysis and Critical Control Points (HACCP), dan sertifikasi halal. Ketiga sertifikasi tersebut diperlukan untuk mencegah kejadian luar biasa (KLB) keracunan dalam pelaksanaan Program MBG. (Antara)
Tag
Berita Terkait
-
Kejar Target 372 Unit Layanan Gizi di Kaltim, BGN Bakal Serap 18.600 Tenaga Kerja Lokal
-
Menko Pangan Sebut Penerima Makan Bergizi Gratis Capai 60 Juta Orang
-
Sekolah Elit Tolak Makan Siang Gratis? BGN: Tidak Masalah, Alihkan ke yang Lebih Membutuhkan!
-
Mentan Pastikan Stok Telur Aman untuk Program Makan Bergizi Gratis dan Ramadhan
-
Airlangga: Anggaran Makan Bergizi Gratis 2026 Capai Rp335 Triliun, Targetkan 82 Juta Penerima
Terpopuler
-
Ketegangan Memuncak! Utusan Trump ke Israel Saat Armada Besar AS Bergerak ke Iran
-
Masih Rendah! Baru 35 Persen Pejabat Lapor Kekayaan, KPK Ingatkan Menteri hingga Kepala Daerah
-
Ingin Jadi Diplomat? Dubes Rusia Ajak Pelajar Indonesia Kuliah di MGIMO lewat Jalur Beasiswa
-
Denada Akui Ressa Rizky sebagai Anak Kandungnya dan Minta Maaf Telah Meninggalkan Sejak Bayi
-
Mensesneg: Pengisian Jabatan Kosong OJK Gunakan Jalur PAW, Tak Perlu Timsel
Terkini
-
Ketegangan Memuncak! Utusan Trump ke Israel Saat Armada Besar AS Bergerak ke Iran
-
Masih Rendah! Baru 35 Persen Pejabat Lapor Kekayaan, KPK Ingatkan Menteri hingga Kepala Daerah
-
Ingin Jadi Diplomat? Dubes Rusia Ajak Pelajar Indonesia Kuliah di MGIMO lewat Jalur Beasiswa
-
Mensesneg: Pengisian Jabatan Kosong OJK Gunakan Jalur PAW, Tak Perlu Timsel
-
MUI Desak Indonesia Mundur dari Board of Peace, Istana: Kami Akan Berdialog