Matamata.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Percepatan Penerbitan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Langkah ini dilakukan untuk menjamin keamanan dan kualitas pangan bagi penerima manfaat program tersebut.
"Walau ada percepatan proses, bukan berarti kualitas penerbitan SLHS akan berkurang atau sekadar menjadi formalitas," ujar Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Penanggulangan Penyakit Kemenkes, Murti Utami, saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (7/10).
Murti menegaskan, percepatan ini tidak mengabaikan aspek keamanan pangan yang sama pentingnya dengan kandungan gizi. Kemenkes ingin memastikan bahwa makanan dalam Program MBG tidak hanya bergizi, tetapi juga aman dikonsumsi.
Dalam surat edaran tersebut, Kemenkes menegaskan bahwa setiap SPPG wajib memiliki SLHS sebagai bentuk kepatuhan terhadap standar higiene dan sanitasi. Surat ini ditujukan kepada seluruh kepala dinas kesehatan di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota, serta kepala kantor pelayanan dan SPPG di seluruh Indonesia.
Satuan pelayanan yang telah beroperasi sebelum SE diterbitkan diberi waktu satu bulan untuk mengurus sertifikat. Adapun SPPG yang ditetapkan setelah edaran berlaku wajib memperoleh SLHS paling lambat satu bulan sejak penetapan.
Sertifikat ini diterbitkan oleh dinas kesehatan kabupaten atau kota, atau instansi yang ditunjuk pemerintah daerah. Untuk pengajuan SLHS, SPPG perlu melampirkan surat permohonan resmi, dokumen penetapan dari Badan Gizi Nasional (BGN), denah dapur, serta bukti bahwa penjamah pangan telah mengikuti pelatihan keamanan pangan siap saji.
“Dinas Kesehatan kabupaten dan kota bersama puskesmas akan melakukan verifikasi dokumen dan inspeksi kesehatan lingkungan sebelum sertifikat diterbitkan. Selain itu, SPPG diwajibkan menyertakan hasil pemeriksaan sampel pangan yang memenuhi syarat kelayakan konsumsi,” kata Murti.
Jika seluruh persyaratan telah terpenuhi, pemerintah daerah wajib menerbitkan SLHS paling lama 14 hari sejak dokumen dinyatakan lengkap.
Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan tiga sertifikasi wajib bagi SPPG, yaitu SLHS, Hazard Analysis and Critical Control Points (HACCP), dan sertifikasi halal. Ketiga sertifikasi tersebut diperlukan untuk mencegah kejadian luar biasa (KLB) keracunan dalam pelaksanaan Program MBG. (Antara)
Tag
Berita Terkait
-
BGN Tegaskan Kabar Pembagian Makan Bergizi Gratis Saat Sahur Adalah Hoaks
-
Kemendikdasmen: Program Makan Bergizi Gratis Efektif Tingkatkan Fokus Belajar Murid
-
Prabowo: Skala Program Makan Bergizi Gratis Setara Beri Makan Penduduk Afrika Selatan
-
Kawal Program Presiden Prabowo, Kapolri Fokuskan Rapim 2026 pada Ketahanan Pangan hingga Hilirisasi
-
Menkes Budi Gunadi Tetapkan Tiga Pilar Transformasi RS Pemerintah Menuju Standar Dunia
Terpopuler
-
Kritik Fenomena AI, PKB: Cari Orang Cerdas Itu Mudah, Cari yang Beradab Itu Sulit
-
Realisasi APBN KiTa Januari 2026: Penerimaan Cukai Terkontraksi, Bea Keluar Anjlok 41,6 Persen
-
Cegah Karhutla Meluas, Langit Riau Bakal "Diguyur" Belasan Ton Garam
-
Diam-diam! Lisa 'Blackpink' Syuting Film di Kemang, Ini Kata Polisi
-
Bulog Siapkan Gudang Logistik 2-3 Hektare di Kampung Haji Arab Saudi
Terkini
-
Kritik Fenomena AI, PKB: Cari Orang Cerdas Itu Mudah, Cari yang Beradab Itu Sulit
-
Realisasi APBN KiTa Januari 2026: Penerimaan Cukai Terkontraksi, Bea Keluar Anjlok 41,6 Persen
-
Cegah Karhutla Meluas, Langit Riau Bakal "Diguyur" Belasan Ton Garam
-
Bulog Siapkan Gudang Logistik 2-3 Hektare di Kampung Haji Arab Saudi
-
Pramono Anung Rindukan Tradisi Silaturahmi Ramadan di Jakarta, Siapkan Insentif Belanja Murah