Matamata.com - Kementerian Agama (Kemenag) memastikan proses peralihan aset haji kepada Kementerian Haji dan Umrah berlangsung lancar tanpa kendala berarti. Sekretaris Jenderal Kemenag, Kamaruddin Amin, menegaskan pihaknya berkomitmen penuh untuk menyukseskan masa transisi tersebut.
“Insya Allah tidak ada kendala yang signifikan. Secara teknis kami pastikan tidak ada kendala karena kita semua sama-sama punya komitmen. Kemenag sepenuhnya mendukung Kementerian Haji dan transisi ini harus disukseskan,” ujar Kamaruddin di Jakarta, Sabtu.
Pembentukan Kementerian Haji dan Umrah menjadi tonggak baru dalam tata kelola penyelenggaraan ibadah haji nasional. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas, profesionalisme, serta fokus pelayanan bagi jamaah haji Indonesia.
Kemenag, yang selama ini menjadi penyelenggara utama ibadah haji, menegaskan dukungan penuhnya terhadap seluruh proses transisi, termasuk peralihan aset dan sumber daya manusia (SDM).
“Sedikit kompleksitas itu adalah hal yang biasa, karena aset itu juga tidak sederhana. Tetapi, Insya Allah kami pastikan bahwa berjalan lancar dan di lapangan sesuai dengan yang diharapkan,” tuturnya.
Kamaruddin menyebut, penyelesaian proses peralihan akan dilakukan secepat mungkin. Dasar hukum peralihan tersebut mengacu pada Pasal 127A Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 mengenai Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Regulasi yang telah ditandatangani Presiden dan diundangkan sejak 4 September 2025 itu menjadi landasan resmi pelaksanaan peralihan.
“Semuanya memang butuh proses, harus ada surat-surat dan dokumen yang perlu diproses, dan juga melibatkan Kementerian Keuangan. Jadi Insya Allah tidak ada masalah,” jelasnya.
Ia juga memastikan bahwa proses ini tidak akan mengganggu persiapan penyelenggaraan haji tahun 2026.
“Harusnya tidak (mengganggu). Proses haji terus berjalan dan Kemenag lagi-lagi sepenuhnya akan membantu,” katanya.
Baca Juga
Selain peralihan aset, Kamaruddin menyampaikan bahwa proses pengalihan SDM juga sedang berlangsung. Saat ini, Kemenag menunggu permohonan resmi dari Kementerian Haji untuk memulai tahapan tersebut.
“Karena yang selama ini menjalankan kan Kementerian Agama, tentu SDM-nya yang paling paham tentu mereka yang sudah sejak lama. Ini juga sedang proses pengalihan,” ujarnya.
Ia menambahkan, mekanisme pengalihan SDM memiliki perbedaan dengan aset. Jika aset otomatis dialihkan karena bersumber dari haji, maka SDM diatur secara fleksibel sesuai ketentuan dalam undang-undang. (Antara)
Berita Terkait
-
Pelunasan Haji 2026 Tahap Pertama Dibuka hingga 23 Desember, Gus Irfan: Tidak Ada Pungutan Biaya
-
Kemenag Pastikan Dana BOS dan BOP Madrasah Senilai Rp4,01 Triliun Cair Pekan Ini
-
KPK Telusuri Fasilitas Jemaah Haji Khusus Tambahan, Dugaan Korupsi Kuota Haji Kian Mengemuka
-
KPK Periksa Kakanwil Kemenag Jateng Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji 20232024
-
DPR Dukung Usulan Penyetaraan Masa Tunggu Haji 2627 Tahun
Terpopuler
-
Mahasiswa Palangka Raya Nyalakan Seribu Lilin untuk Korban Banjir Sumatera
-
211 Titik Blank Spot di Sulsel Segera Teraliri Internet, Pemerintah Targetkan Aktivasi Akhir Tahun
-
Wapres Gibran Janji Percepatan Penanganan Bencana di Sumut
-
Sekjen Liga Muslim Dunia Sampaikan Belasungkawa dan Tawaran Dukungan untuk Korban Banjir Indonesia
-
Mangkir Dua Kali, Selebgram Lisa Mariana Dijemput Paksa Terkait Video Asusila
Terkini
-
Mahasiswa Palangka Raya Nyalakan Seribu Lilin untuk Korban Banjir Sumatera
-
211 Titik Blank Spot di Sulsel Segera Teraliri Internet, Pemerintah Targetkan Aktivasi Akhir Tahun
-
Wapres Gibran Janji Percepatan Penanganan Bencana di Sumut
-
Sekjen Liga Muslim Dunia Sampaikan Belasungkawa dan Tawaran Dukungan untuk Korban Banjir Indonesia
-
Mangkir Dua Kali, Selebgram Lisa Mariana Dijemput Paksa Terkait Video Asusila