Matamata.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp588 juta kepada sebuah perusahaan di Banten yang kedapatan mempekerjakan 583 tenaga kerja asing (TKA) tanpa dokumen resmi Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).
"Perusahaan tersebut dikenakan denda sebesar Rp588 juta yang sudah disetor ke kas negara," ujar Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli di Jakarta, Kamis.
Yassierli menjelaskan, penindakan itu berawal dari laporan masyarakat melalui kanal Lapor Menaker, yang kemudian ditindaklanjuti oleh tim pengawas ketenagakerjaan dari Kemnaker dan pemerintah daerah.
Selain menjatuhkan denda, tim pengawas juga mengeluarkan nota pemeriksaan serta mewajibkan perusahaan menghentikan seluruh aktivitas para TKA tersebut hingga izin resmi diterbitkan.
Kemnaker mencatat, dalam beberapa bulan terakhir terdapat belasan laporan serupa, dengan total denda yang sudah dikenakan mencapai Rp7 miliar.
Dalam kesempatan yang sama, Menaker turut mengingatkan perusahaan agar memastikan seluruh pekerjanya terdaftar dalam program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan dan mematuhi seluruh ketentuan ketenagakerjaan, termasuk soal larangan menahan ijazah pekerja.
"Kalau ijazah memang sudah ada surat edarannya dan kami meminta dukungan dari para kepala daerah. Kalau babnya itu sampai kepada penggelapan ijazah, itu bisa jadinya kasus pidana," katanya.
Menaker Yassierli juga menyampaikan bahwa masyarakat kini dapat melaporkan berbagai pelanggaran ketenagakerjaan, mulai dari gaji tidak sesuai hingga pemutusan hubungan kerja (PHK), melalui kanal Lapor Menaker yang bisa diakses di lapormenaker.kemnaker.go.id.
Pada masa uji coba kanal tersebut, Yassierli mengaku menerima sekitar 600 pengaduan, mayoritas berkaitan dengan pengupahan, jaminan sosial, dan keluhan dari kalangan pekerja. Ia memastikan setiap laporan yang menjadi kewenangan Kemnaker akan langsung ditangani oleh pengawas ketenagakerjaan. (Antara)
Berita Terkait
-
Minat Tinggi, Program Magang Nasional 2025 Libatkan 6.334 Penyelenggara dan Puluhan Ribu Peserta
-
Batch 3 Magang Nasional Segera Dibuka, Kemnaker Kejar Target 100 Ribu Peserta
-
KPK Dalami Dugaan Pemerasan TKA di Kemenaker, Jejak Kasus Disebut Berlangsung Sejak 2010
-
KPK Beberkan Kronologi Penetapan Eks Sekjen Kemenaker Hery Sudarmanto sebagai Tersangka Pemerasan RPTKA
-
Kemnaker Imbau Michelin Dahulukan Dialog Bipartit Soal Rencana PHK 280 Pekerja
Terpopuler
-
Izin Penggalangan Dana Dinilai Tak Boleh Menghambat Solidaritas Korban Bencana
-
KLHK Ingatkan Krisis Planet Ganda: Perubahan Iklim Kini Mengancam Kita Seperti Dinosaurus
-
Cak Imin Dorong Pesantren Bangun Sistem Pendidikan Berdaya dan Mandiri bagi Santri
-
Akhirnya Bertemu Bunda Corla di Layar Lebar Lewat Film 'Mertua Ngeri Kali', Tayang Mulai Hari Ini
-
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Besar: 3 Kontainer dan 2 Truk Balpres Ilegal Disita
Terkini
-
Izin Penggalangan Dana Dinilai Tak Boleh Menghambat Solidaritas Korban Bencana
-
KLHK Ingatkan Krisis Planet Ganda: Perubahan Iklim Kini Mengancam Kita Seperti Dinosaurus
-
Cak Imin Dorong Pesantren Bangun Sistem Pendidikan Berdaya dan Mandiri bagi Santri
-
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Besar: 3 Kontainer dan 2 Truk Balpres Ilegal Disita
-
Gubernur Jabar Tegaskan Penetapan Tersangka Wakil Wali Kota Bandung Harus Ikuti Proses Hukum