Matamata.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp588 juta kepada sebuah perusahaan di Banten yang kedapatan mempekerjakan 583 tenaga kerja asing (TKA) tanpa dokumen resmi Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).
"Perusahaan tersebut dikenakan denda sebesar Rp588 juta yang sudah disetor ke kas negara," ujar Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli di Jakarta, Kamis.
Yassierli menjelaskan, penindakan itu berawal dari laporan masyarakat melalui kanal Lapor Menaker, yang kemudian ditindaklanjuti oleh tim pengawas ketenagakerjaan dari Kemnaker dan pemerintah daerah.
Selain menjatuhkan denda, tim pengawas juga mengeluarkan nota pemeriksaan serta mewajibkan perusahaan menghentikan seluruh aktivitas para TKA tersebut hingga izin resmi diterbitkan.
Kemnaker mencatat, dalam beberapa bulan terakhir terdapat belasan laporan serupa, dengan total denda yang sudah dikenakan mencapai Rp7 miliar.
Dalam kesempatan yang sama, Menaker turut mengingatkan perusahaan agar memastikan seluruh pekerjanya terdaftar dalam program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan dan mematuhi seluruh ketentuan ketenagakerjaan, termasuk soal larangan menahan ijazah pekerja.
"Kalau ijazah memang sudah ada surat edarannya dan kami meminta dukungan dari para kepala daerah. Kalau babnya itu sampai kepada penggelapan ijazah, itu bisa jadinya kasus pidana," katanya.
Menaker Yassierli juga menyampaikan bahwa masyarakat kini dapat melaporkan berbagai pelanggaran ketenagakerjaan, mulai dari gaji tidak sesuai hingga pemutusan hubungan kerja (PHK), melalui kanal Lapor Menaker yang bisa diakses di lapormenaker.kemnaker.go.id.
Pada masa uji coba kanal tersebut, Yassierli mengaku menerima sekitar 600 pengaduan, mayoritas berkaitan dengan pengupahan, jaminan sosial, dan keluhan dari kalangan pekerja. Ia memastikan setiap laporan yang menjadi kewenangan Kemnaker akan langsung ditangani oleh pengawas ketenagakerjaan. (Antara)
Berita Terkait
-
Tak Hanya Sertifikat Magang, Menaker Pastikan Peserta Dapat Sertifikat Keahlian dan Kenaikan Uang Saku
-
DPR Ingatkan Perusahaan: THR Wajib Cair H-14, Pengawas Jangan Main-main Soal Sanksi
-
KPK Dalami Fakta Sidang Aliran Uang dan Tiket Blackpink ke Eks Staf Kemenaker
-
Kemnaker: Hunian Layak Dekat Tempat Kerja Kunci Sejahtera Pekerja
-
Gojek Pastikan Pemberian BHR 2026 bagi Mitra Pengemudi, Skema Sedang Digodok
Terpopuler
-
Bulog Siapkan Gudang Logistik 2-3 Hektare di Kampung Haji Arab Saudi
-
Pramono Anung Rindukan Tradisi Silaturahmi Ramadan di Jakarta, Siapkan Insentif Belanja Murah
-
Dasco Minta Pemerintah Tunda Rencana Impor 105 Ribu Mobil dari India
-
Kemenkeu: Realisasi Utang Pemerintah Januari 2026 Capai Rp127,3 Triliun
-
BGN Tegaskan Kabar Pembagian Makan Bergizi Gratis Saat Sahur Adalah Hoaks
Terkini
-
Bulog Siapkan Gudang Logistik 2-3 Hektare di Kampung Haji Arab Saudi
-
Pramono Anung Rindukan Tradisi Silaturahmi Ramadan di Jakarta, Siapkan Insentif Belanja Murah
-
Dasco Minta Pemerintah Tunda Rencana Impor 105 Ribu Mobil dari India
-
Kemenkeu: Realisasi Utang Pemerintah Januari 2026 Capai Rp127,3 Triliun
-
BGN Tegaskan Kabar Pembagian Makan Bergizi Gratis Saat Sahur Adalah Hoaks