Matamata.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp588 juta kepada sebuah perusahaan di Banten yang kedapatan mempekerjakan 583 tenaga kerja asing (TKA) tanpa dokumen resmi Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).
"Perusahaan tersebut dikenakan denda sebesar Rp588 juta yang sudah disetor ke kas negara," ujar Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli di Jakarta, Kamis.
Yassierli menjelaskan, penindakan itu berawal dari laporan masyarakat melalui kanal Lapor Menaker, yang kemudian ditindaklanjuti oleh tim pengawas ketenagakerjaan dari Kemnaker dan pemerintah daerah.
Selain menjatuhkan denda, tim pengawas juga mengeluarkan nota pemeriksaan serta mewajibkan perusahaan menghentikan seluruh aktivitas para TKA tersebut hingga izin resmi diterbitkan.
Kemnaker mencatat, dalam beberapa bulan terakhir terdapat belasan laporan serupa, dengan total denda yang sudah dikenakan mencapai Rp7 miliar.
Dalam kesempatan yang sama, Menaker turut mengingatkan perusahaan agar memastikan seluruh pekerjanya terdaftar dalam program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan dan mematuhi seluruh ketentuan ketenagakerjaan, termasuk soal larangan menahan ijazah pekerja.
"Kalau ijazah memang sudah ada surat edarannya dan kami meminta dukungan dari para kepala daerah. Kalau babnya itu sampai kepada penggelapan ijazah, itu bisa jadinya kasus pidana," katanya.
Menaker Yassierli juga menyampaikan bahwa masyarakat kini dapat melaporkan berbagai pelanggaran ketenagakerjaan, mulai dari gaji tidak sesuai hingga pemutusan hubungan kerja (PHK), melalui kanal Lapor Menaker yang bisa diakses di lapormenaker.kemnaker.go.id.
Pada masa uji coba kanal tersebut, Yassierli mengaku menerima sekitar 600 pengaduan, mayoritas berkaitan dengan pengupahan, jaminan sosial, dan keluhan dari kalangan pekerja. Ia memastikan setiap laporan yang menjadi kewenangan Kemnaker akan langsung ditangani oleh pengawas ketenagakerjaan. (Antara)
Berita Terkait
-
Kemnaker: Hunian Layak Dekat Tempat Kerja Kunci Sejahtera Pekerja
-
Gojek Pastikan Pemberian BHR 2026 bagi Mitra Pengemudi, Skema Sedang Digodok
-
Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Jalani Sidang Perdana Kasus Pemerasan Rp201 Miliar
-
Tak Cuma Dapat Sertifikat, Menaker Minta Lulusan BLK Langsung Gas Kerja!
-
Kemnaker: Hati-hati Penipuan, Belum Ada Program BSU untuk Tahun 2026
Terpopuler
-
Masih Rendah! Baru 35 Persen Pejabat Lapor Kekayaan, KPK Ingatkan Menteri hingga Kepala Daerah
-
Ingin Jadi Diplomat? Dubes Rusia Ajak Pelajar Indonesia Kuliah di MGIMO lewat Jalur Beasiswa
-
Denada Akui Ressa Rizky sebagai Anak Kandungnya dan Minta Maaf Telah Meninggalkan Sejak Bayi
-
Mensesneg: Pengisian Jabatan Kosong OJK Gunakan Jalur PAW, Tak Perlu Timsel
-
MUI Desak Indonesia Mundur dari Board of Peace, Istana: Kami Akan Berdialog
Terkini
-
Masih Rendah! Baru 35 Persen Pejabat Lapor Kekayaan, KPK Ingatkan Menteri hingga Kepala Daerah
-
Ingin Jadi Diplomat? Dubes Rusia Ajak Pelajar Indonesia Kuliah di MGIMO lewat Jalur Beasiswa
-
Mensesneg: Pengisian Jabatan Kosong OJK Gunakan Jalur PAW, Tak Perlu Timsel
-
MUI Desak Indonesia Mundur dari Board of Peace, Istana: Kami Akan Berdialog
-
Banggar DPR Dorong Pimpinan Baru OJK Pulihkan Kepercayaan Pasar Modal