Matamata.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp588 juta kepada sebuah perusahaan di Banten yang kedapatan mempekerjakan 583 tenaga kerja asing (TKA) tanpa dokumen resmi Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).
"Perusahaan tersebut dikenakan denda sebesar Rp588 juta yang sudah disetor ke kas negara," ujar Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli di Jakarta, Kamis.
Yassierli menjelaskan, penindakan itu berawal dari laporan masyarakat melalui kanal Lapor Menaker, yang kemudian ditindaklanjuti oleh tim pengawas ketenagakerjaan dari Kemnaker dan pemerintah daerah.
Selain menjatuhkan denda, tim pengawas juga mengeluarkan nota pemeriksaan serta mewajibkan perusahaan menghentikan seluruh aktivitas para TKA tersebut hingga izin resmi diterbitkan.
Kemnaker mencatat, dalam beberapa bulan terakhir terdapat belasan laporan serupa, dengan total denda yang sudah dikenakan mencapai Rp7 miliar.
Dalam kesempatan yang sama, Menaker turut mengingatkan perusahaan agar memastikan seluruh pekerjanya terdaftar dalam program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan dan mematuhi seluruh ketentuan ketenagakerjaan, termasuk soal larangan menahan ijazah pekerja.
"Kalau ijazah memang sudah ada surat edarannya dan kami meminta dukungan dari para kepala daerah. Kalau babnya itu sampai kepada penggelapan ijazah, itu bisa jadinya kasus pidana," katanya.
Menaker Yassierli juga menyampaikan bahwa masyarakat kini dapat melaporkan berbagai pelanggaran ketenagakerjaan, mulai dari gaji tidak sesuai hingga pemutusan hubungan kerja (PHK), melalui kanal Lapor Menaker yang bisa diakses di lapormenaker.kemnaker.go.id.
Pada masa uji coba kanal tersebut, Yassierli mengaku menerima sekitar 600 pengaduan, mayoritas berkaitan dengan pengupahan, jaminan sosial, dan keluhan dari kalangan pekerja. Ia memastikan setiap laporan yang menjadi kewenangan Kemnaker akan langsung ditangani oleh pengawas ketenagakerjaan. (Antara)
Berita Terkait
-
Kemnaker Buka Pendaftaran Pelatihan Vokasi Nasional Tahap II, Kuota 30 Ribu Peserta
-
Menaker Dorong Talenta Muda Jadi Inovator dan Pencipta Lapangan Kerja
-
Kemnaker Gandeng Industri Siapkan SDM Terampil Sektor Green Jobs dan EV
-
Menaker Dorong Pemerataan Magang Nasional, Buka Peluang Lebar bagi Putra Daerah
-
Kemnaker Buka Pendaftaran Sertifikasi Ahli K3 Umum Batch 2, Kuota 2.100 Peserta
Terpopuler
-
Cegah DBD! Warga Kalisari Jakarta Timur, Kompak di Pertemuan Jumantik
-
Soroti Anggota Polri Ikut Ormas, Ketua Komisi III DPR: Etis Enggak Pimpinan Deklarasi?
-
Golkar Desak Badan Gizi Nasional Jamin Transparansi Penunjukan Titik SPPG
-
KSP Tegaskan Komitmen Penyelamatan Aset Negara, Satgas PKH Amankan Rp371 Triliun
-
Sentil Asas Keadilan, Menteri HAM Usul Sipil Juga Bisa Duduki Jabatan Strategis di Polri
Terkini
-
Soroti Anggota Polri Ikut Ormas, Ketua Komisi III DPR: Etis Enggak Pimpinan Deklarasi?
-
Golkar Desak Badan Gizi Nasional Jamin Transparansi Penunjukan Titik SPPG
-
KSP Tegaskan Komitmen Penyelamatan Aset Negara, Satgas PKH Amankan Rp371 Triliun
-
Sentil Asas Keadilan, Menteri HAM Usul Sipil Juga Bisa Duduki Jabatan Strategis di Polri
-
Menkum Supratman Ingatkan ASN Tak Main-main dengan Layanan Publik Usai Rentetan Kasus Korupsi