Matamata.com - PT Kereta Api Indonesia (KAI) resmi memberlakukan aturan baru terkait pembawaan dan penggunaan power bank selama perjalanan kereta api untuk menjaga keamanan dan kenyamanan penumpang.
Manajer Humas KAI Divre I Sumatera Utara, M. As’ad Habibuddin di Medan, Senin, menjelaskan bahwa dalam ketentuan terbaru ini, penumpang hanya diperbolehkan membawa power bank dengan kapasitas maksimal 100 Wh (Watt-hour). Rumus penghitungan kapasitas tersebut adalah: (kapasitas mAh × voltase) / 1.000.
Selama perjalanan, penumpang tetap dapat memakai power bank untuk mengisi daya perangkat pribadi. Namun, KAI menegaskan adanya larangan mengisi ulang daya power bank melalui stop kontak di dalam kereta.
“Stop kontak hanya dapat digunakan untuk perangkat dengan konsumsi daya rendah, seperti earphone, handphone, tablet dan laptop,” jelasnya.
Ia menambahkan, penumpang juga harus memastikan power bank dalam kondisi layak pakai—tidak rusak, tidak menggembung, serta memiliki label kapasitas yang jelas. Kebijakan ini sekaligus menjadi langkah KAI untuk meningkatkan kesadaran keselamatan di kalangan pelanggan.
"Kami berharap seluruh penumpang dapat turut mendukung terciptanya perjalanan yang aman dan nyaman dengan menggunakan perangkat elektronik, termasuk power bank, secara bertanggung jawab," katanya.
Habibuddin menyebutkan, aturan tersebut merupakan bentuk komitmen KAI dalam menjaga keselamatan seluruh pengguna jasa.
Menurut dia, power bank kini menjadi perangkat penting bagi banyak penumpang untuk mengisi daya ponsel atau perangkat elektronik lainnya. Namun, penggunaannya tetap harus mematuhi batasan agar tidak menimbulkan risiko.
"Penerapan aturan baru ini bertujuan untuk memitigasi potensi bahaya yang dapat timbul akibat penggunaan power bank yang tidak sesuai standar. Kami mengajak seluruh pelanggan untuk lebih bijak dan mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan," katanya. (Antara)
Berita Terkait
-
KAI Angkut 21,56 Juta Ton Batu Bara, Sokong Logistik Nasional 2026
-
Wamen PU Dorong Percepatan Pembebasan Lahan untuk Benahi 136 Perlintasan Sebidang KA
-
Polda Metro Jaya Periksa Instansi Terkait dan Ditjen Perkeretaapian Soal Kecelakaan di Bekasi
-
Update Insiden Bekasi Timur: Korban Meninggal Bertambah Jadi 16 Orang, KAI Mulai Uji Coba Jalur
-
Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur, Menhub: Ini Pelajaran Penting untuk Evaluasi Menyeluruh
Terpopuler
-
Wamentan Sudaryono Tegaskan Bantuan Pertanian Gratis, Minta Petani Laporkan Pungli
-
Menkeu Purbaya: Imunitas Patriot Bond Hanya Berlaku untuk Dana yang Diinvestasikan
-
Merasa Kehilangan, ASBAK Band Pilih 'Hidup Tanpa Cinta'
-
Prabowo Resmikan 1.151 Km Jalan Daerah di 37 Provinsi, Targetkan Biaya Logistik Turun
-
Presiden Prabowo Kunker ke Jatim: Resmikan Infrastruktur IJD hingga Tutup Munas NU
Terkini
-
Wamentan Sudaryono Tegaskan Bantuan Pertanian Gratis, Minta Petani Laporkan Pungli
-
Menkeu Purbaya: Imunitas Patriot Bond Hanya Berlaku untuk Dana yang Diinvestasikan
-
Prabowo Resmikan 1.151 Km Jalan Daerah di 37 Provinsi, Targetkan Biaya Logistik Turun
-
Presiden Prabowo Kunker ke Jatim: Resmikan Infrastruktur IJD hingga Tutup Munas NU
-
Cetak Brace Lawan Austria, Lionel Messi Jadi Pencetak Gol Terbanyak Sepanjang Masa Piala Dunia