Matamata.com - Anggota Komisi III DPR RI Abdullah kembali meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut regulasi yang mengatur penagihan utang melalui pihak ketiga. Permintaan tersebut disampaikan menyusul kasus penagihan utang yang berujung tindak pidana dan korban jiwa di kawasan Taman Makam Pahlawan Kalibata pada Kamis (11/12).
“Ini kedua kali, saya minta OJK hapus aturan penagihan utang oleh pihak ketiga,” kata Abdullah dalam keterangannya di Jakarta, Senin.
Abdullah yang akrab disapa Abduh menilai Peraturan OJK (POJK) Nomor 35 Tahun 2018 dan POJK Nomor 22 Tahun 2023 terkait penagihan utang oleh pihak ketiga tidak berjalan efektif. Ia juga mempertanyakan dasar hukum OJK dalam menerbitkan aturan tersebut.
“Mengacu pada UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, di dalamnya tidak mengatur secara ekplisit dan memberikan mandat langsung untuk penagihan utang kepada pihak ketiga, melainkan pada kreditur,” ujarnya.
Menurut Abduh, di tengah lemahnya tata kelola penagihan utang oleh pihak ketiga, OJK menjadi pihak yang paling bertanggung jawab. Ia menegaskan OJK tidak cukup hanya menerbitkan regulasi tanpa pengawasan ketat serta upaya mitigasi risiko.
Sebagai Anggota Badan Legislasi DPR, Abduh mendesak agar penagihan utang dikembalikan sepenuhnya kepada kreditur atau pelaku usaha jasa keuangan tanpa melibatkan pihak ketiga.
Desakan itu juga merujuk pada kembali terjadinya kasus penagihan dengan ancaman, kekerasan, dan tindakan mempermalukan konsumen di Jalan Juanda, Depok, Sabtu (13/12).
“Kembalikan penagihan utang kepada pelaku usaha jasa keuangan tanpa melibatkan pihak ketiga. Perbaiki tata kelola penagihan utang dengan peraturan yang mengutamakan perlindungan konsumen dan hak pelaku usaha jasa keuangan dengan tanpa atau minim celah tindak pidana,” kata Abduh.
Ia juga meminta OJK bersama kepolisian untuk bertindak tegas terhadap pelaku usaha jasa keuangan yang masih menggunakan jasa pihak ketiga dalam penagihan utang dengan cara melanggar hukum.
“Periksa dan investigasi pelaku usaha jasa keuangan terkait, jika ada pelanggaran tindak dan sanksi tegas, baik etik maupun pidana,” tuturnya. (Antara)
Berita Terkait
-
Rupiah Melemah dan IHSG Turun, Banggar DPR RI Minta Pemerintah Lakukan 3 Langkah Ini
-
DPR Dukung Moratorium Dapur Badan Gizi Nasional untuk Makan Bergizi Gratis
-
Hari Lahir Pancasila 2026: Anggota DPR Ajak Gen Z Jaga Persatuan di Era Digital
-
Hilirisasi Dongkrak PNBP Minerba hingga Rp56 Triliun per Mei 2026
-
Rampai Nusantara: Pidato Presiden Prabowo di DPR Jaga Optimisme dan Stabilitas Nasional
Terpopuler
-
Didukung Sang Bunda, Jirayut jadi Pemeran Utama di Film 'Cek Khodam'
-
AS Dorong Diplomasi Energi Nuklir di ASEAN, Sebut Indonesia Punya Modal Kuat
-
Menko AHY: Penerbangan RI Mulai Gunakan SAF di 2027 demi Tekan Emisi
-
Mendes Yandri Bakal Digitalisasi Program Jaga Desa untuk Cegah Penyelewengan
-
JPU Tak Dapat Hadirkan 14 Saksi di PN Jakbar, Terdakwa Reinhart Muljadi dan Tim Kuasa Hukum Kecewa
Terkini
-
AS Dorong Diplomasi Energi Nuklir di ASEAN, Sebut Indonesia Punya Modal Kuat
-
Menko AHY: Penerbangan RI Mulai Gunakan SAF di 2027 demi Tekan Emisi
-
Mendes Yandri Bakal Digitalisasi Program Jaga Desa untuk Cegah Penyelewengan
-
Istri Mantan Menag Yaqut Apresiasi Langkah KPK Kabulkan Pembantaran Penahanan
-
Menteri ESDM Cari Solusi Kenaikan Harga Gas Industri demi Cegah PHK Massal