Matamata.com - Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq menemukan kerusakan serius pada kawasan hulu daerah aliran sungai (DAS) di Aceh. Temuan tersebut disertai indikasi penyerobotan kawasan hutan dan alih fungsi lahan untuk perkebunan sawit serta pertambangan ilegal.
Dalam pernyataan yang dikonfirmasi dari Jakarta, Senin, Hanif menyebutkan bahwa bentang alam di wilayah hulu DAS mengalami degradasi parah. Kawasan yang seharusnya berfungsi sebagai penyangga ekosistem tampak terbuka, dengan alur sungai yang melebar tidak wajar serta bekas longsoran tanah yang mengarah langsung ke permukiman warga.
Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan bahwa banjir bandang yang terjadi di Aceh Timur tidak semata-mata disebabkan faktor alam, melainkan merupakan dampak dari tekanan berat terhadap lingkungan akibat aktivitas ilegal.
“Kami datang bukan hanya untuk melihat, tetapi untuk memastikan negara benar-benar hadir bagi masyarakat yang terdampak. Keselamatan rakyat adalah yang utama, dan lingkungan yang rusak tidak boleh terus dibiarkan,” ujarnya.
Selain peninjauan darat, Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) juga melakukan pemantauan udara di sepanjang pesisir timur Aceh, meliputi wilayah Tusam, Lhokseumawe, Langsa, hingga Aceh Tamiang.
Dari hasil peninjauan tersebut, ditemukan indikasi kuat penyerobotan kawasan hutan dan lahan untuk perkebunan sawit serta aktivitas pertambangan ilegal, termasuk di kawasan lereng bukit dengan kemiringan ekstrem di atas 45 derajat.
Praktik tersebut dinilai telah menghilangkan fungsi hutan sebagai pengatur tata air alami dan secara signifikan meningkatkan risiko terjadinya bencana hidrometeorologi.
Menteri Hanif menegaskan bahwa pengelolaan lahan pada kawasan dengan kemiringan ekstrem merupakan tindakan berbahaya dan bertentangan dengan prinsip perlindungan lingkungan hidup. Aktivitas ilegal tersebut tidak hanya merusak hutan dan lahan, tetapi juga mengancam keselamatan masyarakat yang berada di wilayah hilir.
“Tidak ada toleransi bagi pelanggaran yang merusak lingkungan dan membahayakan rakyat. Siapa pun yang terbukti melanggar, akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Sebagai tindak lanjut atas temuan di lapangan, KLH/BPLH akan segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap dampak kerusakan hutan dan lahan di wilayah terdampak.
Evaluasi tersebut meliputi penilaian kondisi hutan, DAS, serta perubahan tata guna lahan yang berkontribusi terhadap meningkatnya risiko bencana. KLH/BPLH memastikan bahwa korporasi yang diduga kuat terlibat dalam kerusakan lingkungan akan dikenai tindakan tegas melalui mekanisme penegakan hukum. (Antara)
Berita Terkait
-
Menteri LH Percepat Proyek Pengolahan Sampah Menjadi Energi Rp1 Triliun di Banten
-
Buntut Tragedi Longsor Bantargebang, Menteri LH Ancam Sanksi Tegas Pengelola Sampah Jakarta
-
Pemprov DKI Hentikan Operasional Open Dumping di Zona 4A TPST Bantargebang
-
Menteri LH Tegaskan Sampah Organik Dilarang Masuk TPA SuwTPA Suwungung Mulai April 2026
-
Menteri LH Hanif Faisol Instruksikan Pemda Konsisten Tangani Darurat Sampah
Terpopuler
-
Menag Nasaruddin Umar Ucapkan Selamat Paskah 2026, Ajak Umat Doakan Kedamaian Bangsa
-
Wapres Gibran Lepas 150 Alumni LPDP Pejuang Digital ke Wilayah 3T
-
Polisi Ungkap Motif Penyiraman Air Keras di Bekasi, Pelaku Dendam Sejak 2018
-
Kemensos Salurkan Bantuan Rp11,70 Miliar untuk Korban Bencana Hidrometeorologi di Agam
-
KPK Usut Aliran Uang Pendaftaran Perangkat Desa dalam Kasus Bupati Pati Sudewo
Terkini
-
Menag Nasaruddin Umar Ucapkan Selamat Paskah 2026, Ajak Umat Doakan Kedamaian Bangsa
-
Wapres Gibran Lepas 150 Alumni LPDP Pejuang Digital ke Wilayah 3T
-
Polisi Ungkap Motif Penyiraman Air Keras di Bekasi, Pelaku Dendam Sejak 2018
-
Kemensos Salurkan Bantuan Rp11,70 Miliar untuk Korban Bencana Hidrometeorologi di Agam
-
KPK Usut Aliran Uang Pendaftaran Perangkat Desa dalam Kasus Bupati Pati Sudewo