Matamata.com - Menteri Lingkungan Hidup (LH)/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Hanif Faisol Nurofiq, melakukan inspeksi mendadak di tujuh rest area strategis Tol Trans Jawa pada Jumat (26/12).
Peninjauan ini bertujuan memastikan kesiapan pengelolaan sampah guna mengantisipasi lonjakan timbulan sampah selama libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.
Ketujuh titik yang ditinjau meliputi rest area KM 57A, 88B, 102A, 166A, 228A, 287A, dan 379A. Langkah ini merupakan implementasi Surat Edaran Menteri LH sekaligus penegakan UU Nomor 18 Tahun 2008 yang mewajibkan penanganan sampah terpadu di pusat aktivitas publik.
"Kami memohon kepada para pengelola kawasan, dalam hal ini tempat istirahat dan pelayanan, untuk menjadi simpul budaya penanganan sampah. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008, pengelola kawasan wajib mengelola sampahnya sendiri sampai tuntas," ujar Hanif.
Dalam inspeksi tersebut, KLH/BPLH memantau ketersediaan fasilitas pemilahan, sistem pengangkutan berkala, serta koordinasi antara pengelola jalan tol dengan pemerintah daerah. Menteri Hanif menegaskan bahwa pemerintah akan melakukan penilaian kinerja dan tidak ragu mengambil tindakan hukum bagi pengelola yang lalai.
"Sesuai kesepakatan kami bersama Kementerian Pekerjaan Umum, saat ini juga dilakukan penilaian terhadap penanganan sampah dari satu sisi, dan dari sisi lain, kami menerapkan sanksi paksaan pemerintah kepada rest area yang belum memenuhi kewajiban fasilitas pengolahan sampah, dengan batas waktu paling lama enam bulan," tegasnya.
Berdasarkan data Badan Kebijakan Transportasi, pergerakan masyarakat selama periode Natal 2025 diproyeksikan mencapai 119,5 juta orang, meningkat 2,71 persen dari tahun sebelumnya. Lonjakan mobilitas ini berpotensi menambah timbulan sampah hingga 59.000 ton dalam dua minggu, terutama dari penggunaan kemasan sekali pakai.
Hanif menyatakan bahwa pengendalian sampah di lokasi-lokasi dengan potensi produksi sampah tinggi menjadi fokus utama untuk mewujudkan perayaan akhir tahun yang bersih. Melalui pengawasan ketat dan penerapan sanksi, KLH/BPLH mendorong rest area bertransformasi menjadi titik strategis dalam pengelolaan sampah di Indonesia. (Antara)
Berita Terkait
-
Menteri LH Percepat Proyek Pengolahan Sampah Menjadi Energi Rp1 Triliun di Banten
-
Buntut Tragedi Longsor Bantargebang, Menteri LH Ancam Sanksi Tegas Pengelola Sampah Jakarta
-
Pemprov DKI Hentikan Operasional Open Dumping di Zona 4A TPST Bantargebang
-
Menteri LH Tegaskan Sampah Organik Dilarang Masuk TPA SuwTPA Suwungung Mulai April 2026
-
Menteri LH Hanif Faisol Instruksikan Pemda Konsisten Tangani Darurat Sampah
Terpopuler
-
Bahlil hingga M. Qodari Buka Suara Soal Isu Reshuffle Kabinet Prabowo Senin Ini
-
BGN Perkuat Kerja Sama ASEAN, Bagikan Praktik Terbaik Program Makanan Bergizi Gratis
-
DPR Desak Evaluasi Total Aturan Daycare Pasca-kasus Kekerasan Anak di Yogyakarta
-
KSP Muhammad Qodari Buka Suara Terkait Isu Reshuffle Kabinet Merah Putih
-
MPR Desak PBB Jatuhkan Sanksi Keras ke Israel Usai Prajurit TNI Kembali Gugur di Lebanon
Terkini
-
Bahlil hingga M. Qodari Buka Suara Soal Isu Reshuffle Kabinet Prabowo Senin Ini
-
BGN Perkuat Kerja Sama ASEAN, Bagikan Praktik Terbaik Program Makanan Bergizi Gratis
-
DPR Desak Evaluasi Total Aturan Daycare Pasca-kasus Kekerasan Anak di Yogyakarta
-
KSP Muhammad Qodari Buka Suara Terkait Isu Reshuffle Kabinet Merah Putih
-
MPR Desak PBB Jatuhkan Sanksi Keras ke Israel Usai Prajurit TNI Kembali Gugur di Lebanon