Matamata.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan aliran dana dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro travel haji kepada Ketua Bidang Ekonomi dan Lingkungan Hidup Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Aizzudin Abdurrahman (AIZ).
Pemberian uang tersebut disinyalir berkaitan dengan kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun anggaran 2023-2024.
"Diduga penerimaannya (Aizzudin) dari para biro travel atau PIHK," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada awak media di Jakarta, Jumat (16/1/2026).
Meski demikian, KPK masih melakukan penghitungan dan verifikasi lebih lanjut mengenai total nominal yang diduga diterima oleh Aizzudin. Budi menegaskan bahwa penyidik terus melakukan pendalaman materi penyidikan.
"Terkait dengan nominal, nanti kami cek kembali karena ini kan masih terus dilakukan pendalaman," tambahnya.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, lembaga antirasuah tersebut menduga penerimaan uang tersebut diperuntukkan bagi kepentingan pribadi Aizzudin, bukan organisasi. "Penerimaannya diduga masih untuk individu yang bersangkutan," jelas Budi.
Bantahan Aizzudin Abdurrahman Sebelumnya, Aizzudin Abdurrahman telah menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK pada 13 Januari 2026. Usai pemeriksaan, ia secara tegas membantah telah menerima uang terkait sengkarut kuota haji tersebut.
"Sejauh ini enggak ya. Tidak ada," ujar Aizzudin singkat kepada wartawan.
Kronologi Kasus Kuota Haji Kasus ini mulai mencuat saat KPK mengumumkan penyidikan resmi pada 9 Agustus 2025. Hanya berselang dua hari, KPK menyebut kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Sejauh ini, KPK telah menetapkan dua tersangka utama pada 9 Januari 2026, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan mantan Staf Khusus Menag, Ishfah Abidal Aziz (IAA). Selain keduanya, pemilik biro haji Maktour, Fuad Hasan Masyhur, juga telah dicegah bepergian ke luar negeri.
Baca Juga
Persoalan ini bermula dari temuan Pansus Hak Angket Haji DPR RI terkait pembagian kuota tambahan sebanyak 20.000 jemaah dari Arab Saudi. Kementerian Agama membagi kuota tersebut secara merata (50:50) antara haji reguler dan haji khusus.
Kebijakan tersebut dinilai menabrak Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, yang mengamanatkan bahwa kuota haji khusus seharusnya hanya dijatah sebesar 8 persen, sementara 92 persen diperuntukkan bagi jemaah haji reguler. (Antara)
Tag
Berita Terkait
-
Transisi Kelembagaan Kemenhaj Capai 90 Persen, Layanan Haji Dipastikan Tanpa Jeda
-
KPK Sebut Ketua PBNU Aizzudin Diduga Jadi Perantara Suap Kuota Haji: Hubungkan Biro Travel ke Kemenag.
-
KPK Desak Pembenahan Menyeluruh di Ditjen Pajak Usai Kasus Suap KPP Madya Jakut
-
OTT Perdana 2026: KPK Tetapkan Kepala KPP Madya Jakut dan 4 Orang Tersangka Suap
-
Kasus Kuota Haji: KPK Minta Asosiasi dan Travel Segera Kembalikan Uang Korupsi!
Terpopuler
-
Transisi Kelembagaan Kemenhaj Capai 90 Persen, Layanan Haji Dipastikan Tanpa Jeda
-
Seskab Teddy Ajak Umat Islam Jadikan Isra Mikraj Momentum Teguhkan Iman
-
KPK Dalami Dugaan Aliran Uang dari Biro Haji ke Ketua PBNU Aizzudin Abdurrahman
-
Piala Asia 2026: Timnas Futsal Indonesia Gelar Dua Uji Coba Tertutup Lawan Tajikistan dan Jepang
-
Istana: RUU Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing Masih Sebatas Wacana
Terkini
-
Transisi Kelembagaan Kemenhaj Capai 90 Persen, Layanan Haji Dipastikan Tanpa Jeda
-
Seskab Teddy Ajak Umat Islam Jadikan Isra Mikraj Momentum Teguhkan Iman
-
Piala Asia 2026: Timnas Futsal Indonesia Gelar Dua Uji Coba Tertutup Lawan Tajikistan dan Jepang
-
Istana: RUU Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing Masih Sebatas Wacana
-
Wamenhaj Coreat Enam Calon Petugas Haji karena Tak Jujur Soal Riwayat Penyakit