Matamata.com - Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) RI, Mochamad Irfan Yusuf, menegaskan bahwa Petugas Haji Daerah (PHD) untuk musim haji 1447H/2026M dibatasi maksimal setingkat pejabat eselon IV. Langkah ini diambil guna memastikan petugas fokus sepenuhnya melayani jemaah haji Indonesia di Tanah Suci.
"Dari pendaftaran sudah kita seleksi. Petugas haji daerah itu paling tinggi eselon IV," ujar sosok yang akrab disapa Gus Irfan tersebut usai membuka Diklat Terintegrasi PPIH di Asrama Haji Medan, Jumat (30/1/2026).
Gus Irfan menjelaskan, kebijakan ini bertujuan agar penyelenggaraan ibadah haji tahun ini lebih profesional. Ia melarang kepala daerah, seperti bupati atau wali kota, menjadi petugas haji karena tanggung jawab struktural mereka yang padat di daerah asal.
"Jika ada pejabat di atas eselon IV, seperti eselon III, II, apalagi I, pasti kita coret. Kami ingin petugas yang benar-benar bisa bekerja maksimal di lapangan," tegasnya.
Menhaj menambahkan, pihaknya baru saja menutup diklat untuk 1.600 orang Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi yang telah menjalani pelatihan selama 30 hari. Para petugas ini disiapkan untuk melayani 221 ribu jemaah haji Indonesia dengan prinsip kesigapan dan disiplin tinggi.
Senada dengan Menhaj, Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, meminta para petugas memberikan pelayanan optimal dan tidak minta dilayani.
"Tanamkan prinsip bahwa tugas ini adalah ibadah. Utamakan pelayanan, bukan untuk dilayani. Jaga nama baik daerah dan bangun kerja tim yang solid," pesan Bobby kepada peserta diklat.
Sementara itu, Kakanwil Kementerian Haji dan Umrah Sumut, Zulkifli Sitorus, melaporkan bahwa persiapan di 33 kabupaten/kota berjalan lancar. Saat ini, verifikasi paspor jemaah asal Sumatera Utara telah mencapai 90 persen dan ditargetkan rampung sepenuhnya dalam dua hari ke depan.
"Kami berkomitmen penuh menyukseskan visi Bapak Menteri. Kolaborasi dengan pemerintah daerah terus diperkuat demi kelancaran operasional haji 2026," pungkas Zulkifli. (Antara)
Baca Juga
Berita Terkait
-
Mensesneg: Satgas Pemulihan Bencana Tak Punya Batas Waktu, Huntara Dikebut Sebelum Lebaran
-
Menko AHY: Infrastruktur Harus Multifungsi, Tol Bisa Jadi Runway Darurat Jet Tempur
-
Pulihkan Sarana Pascabencana, Kemenag Kucurkan Ratusan Miliar untuk Madrasah dan Pesantren di Sumatera
-
Kemenhaj Gelar Manasik Haji Nasional 2026 Serentak, Fokus pada Kesiapan Fisik dan Fikih
-
Satgas PRR: 25 Ribu Rumah Terdampak Bencana di Sumatera Segera Terima Dana Pemulihan
Terpopuler
-
Usai Lebaran Idul Fitri 2026, Wardatina Mawa bakal Gugat Cerai Insanul Fahmi
-
Viral Troli Jadi Mainan 'Kereta-keretaan', Bandara Lombok Tegaskan Aturan Fasilitas
-
Sah! Prihati Pujowaskito dan Saiful Hidayat Resmi Nakhodai BPJS Kesehatan & Ketenagakerjaan
-
Mudik Lebaran 2026: Ada Kebijakan WFA untuk Urai Kemacetan 144 Juta Orang
-
Buka 'Era Keemasan Baru', Prabowo dan Donald Trump Sepakati Perjanjian Dagang Timbal Balik
Terkini
-
Viral Troli Jadi Mainan 'Kereta-keretaan', Bandara Lombok Tegaskan Aturan Fasilitas
-
Sah! Prihati Pujowaskito dan Saiful Hidayat Resmi Nakhodai BPJS Kesehatan & Ketenagakerjaan
-
Mudik Lebaran 2026: Ada Kebijakan WFA untuk Urai Kemacetan 144 Juta Orang
-
Buka 'Era Keemasan Baru', Prabowo dan Donald Trump Sepakati Perjanjian Dagang Timbal Balik
-
Wapres Gibran Buka Pengaduan di Kebon Sirih, Bantu Warga Tak Mampu Bayar SPP