Matamata.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap motif di balik dugaan suap yang melibatkan anak usaha Kementerian Keuangan, PT Karabha Digdaya, terhadap Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok. Suap tersebut diduga dilakukan untuk mempercepat eksekusi lahan sengketa seluas 6.500 meter persegi di Kecamatan Tapos, Depok.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa lokasi lahan yang strategis di kawasan wisata menjadi alasan perusahaan ingin segera menguasai aset tersebut secara hukum.
"Pasti ada rencana bisnis di situ. Tidak mungkin sebuah perusahaan memiliki urgensi sebesar itu jika bukan untuk kepentingan pengembangan lahan. Lokasinya berdekatan dengan wilayah wisata," ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (6/2/2026) malam.
Demi Kejar Pendapatan Perusahaan Asep menambahkan, KPK menduga pihak PT Karabha Digdaya ingin memastikan kepemilikan hukum yang sah agar lahan tersebut bisa segera diolah menjadi sumber pendapatan (income), seperti pembangunan taman wisata atau proyek komersial lainnya.
"Perusahaan ini ingin cepat supaya tanah itu segera dieksekusi dan bisa segera diolah. Hal ini tentunya berkaitan dengan upaya mendatangkan penghasilan bagi perusahaan," tegasnya.
Kronologi OTT dan Penetapan Tersangka Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar KPK pada Kamis (5/2/2026). Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan tujuh orang dan kemudian menetapkan lima di antaranya sebagai tersangka.
Para tersangka tersebut adalah:
I Wayan Eka Mariarta (EKA) – Ketua PN Depok.
Bambang Setyawan (BBG) – Wakil Ketua PN Depok.
Yohansyah Maruanaya (YOH) – Juru Sita PN Depok.
Trisnadi Yulrisman (TRI) – Direktur Utama PT Karabha Digdaya.
Berliana Tri Kusuma (BER) – Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya.
Wakil Ketua Komisi Yudisial (KY), Desmihardi, menyatakan pihaknya mendukung penuh langkah KPK dan akan memproses pelanggaran etik terhadap para hakim yang terlibat. Saat ini, para tersangka telah ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut terkait dugaan penerimaan janji atau suap dalam pengurusan perkara sengketa lahan tersebut. (Antara)
Berita Terkait
-
KPK Dalami Mekanisme Lelang EDC BRI, Mantan Direktur dan Pihak Swasta Diperiksa
-
KPK Pantau Ketat Pengadaan 25 Ribu Motor Listrik Badan Gizi Nasional
-
KPK Ungkap Sosok ZA, Perantara Suap Yaqut Cholil ke Pansus Haji DPR
-
KPK Pastikan Layanan Publik dan Pemeriksaan Saksi Tetap Berjalan di Tengah Kebijakan WFH
-
KPK Serahkan Aset Rampasan Rp3,88 Miliar ke Kementerian PU untuk Proyek Tol
Terpopuler
-
Kementerian PU Tuntaskan SPPG Makan Bergizi Gratis di PLBN Wini dan Motamasin NTT
-
Puan Maharani Ingatkan Etika Mengkritik: Harus Santun dan Saling Menghargai
-
DPR Sahkan UU Pelindungan Saksi dan Korban, Atur Dana Abadi Hingga Independensi LPSK
-
Gibran Kritik Minimnya Penerangan dan Pemeliharaan Sentra Pendidikan Mimika
-
Konflik Iran AS: China Protes Penyitaan Kapal di Selat Hormuz dan Ancaman Bom Trump
Terkini
-
Kementerian PU Tuntaskan SPPG Makan Bergizi Gratis di PLBN Wini dan Motamasin NTT
-
Puan Maharani Ingatkan Etika Mengkritik: Harus Santun dan Saling Menghargai
-
DPR Sahkan UU Pelindungan Saksi dan Korban, Atur Dana Abadi Hingga Independensi LPSK
-
Gibran Kritik Minimnya Penerangan dan Pemeliharaan Sentra Pendidikan Mimika
-
Konflik Iran AS: China Protes Penyitaan Kapal di Selat Hormuz dan Ancaman Bom Trump