Matamata.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap motif di balik dugaan suap yang melibatkan anak usaha Kementerian Keuangan, PT Karabha Digdaya, terhadap Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok. Suap tersebut diduga dilakukan untuk mempercepat eksekusi lahan sengketa seluas 6.500 meter persegi di Kecamatan Tapos, Depok.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa lokasi lahan yang strategis di kawasan wisata menjadi alasan perusahaan ingin segera menguasai aset tersebut secara hukum.
"Pasti ada rencana bisnis di situ. Tidak mungkin sebuah perusahaan memiliki urgensi sebesar itu jika bukan untuk kepentingan pengembangan lahan. Lokasinya berdekatan dengan wilayah wisata," ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (6/2/2026) malam.
Demi Kejar Pendapatan Perusahaan Asep menambahkan, KPK menduga pihak PT Karabha Digdaya ingin memastikan kepemilikan hukum yang sah agar lahan tersebut bisa segera diolah menjadi sumber pendapatan (income), seperti pembangunan taman wisata atau proyek komersial lainnya.
"Perusahaan ini ingin cepat supaya tanah itu segera dieksekusi dan bisa segera diolah. Hal ini tentunya berkaitan dengan upaya mendatangkan penghasilan bagi perusahaan," tegasnya.
Kronologi OTT dan Penetapan Tersangka Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar KPK pada Kamis (5/2/2026). Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan tujuh orang dan kemudian menetapkan lima di antaranya sebagai tersangka.
Para tersangka tersebut adalah:
I Wayan Eka Mariarta (EKA) – Ketua PN Depok.
Bambang Setyawan (BBG) – Wakil Ketua PN Depok.
Yohansyah Maruanaya (YOH) – Juru Sita PN Depok.
Trisnadi Yulrisman (TRI) – Direktur Utama PT Karabha Digdaya.
Berliana Tri Kusuma (BER) – Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya.
Wakil Ketua Komisi Yudisial (KY), Desmihardi, menyatakan pihaknya mendukung penuh langkah KPK dan akan memproses pelanggaran etik terhadap para hakim yang terlibat. Saat ini, para tersangka telah ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut terkait dugaan penerimaan janji atau suap dalam pengurusan perkara sengketa lahan tersebut. (Antara)
Berita Terkait
-
KPK: Perusahaan Keluarga Bupati Pekalongan Terima Rp46 Miliar dari Proyek Outsourcing
-
Skandal Impor Barang KW: KPK Endus Aliran Dana Berjenjang di Bea Cukai hingga ke 'Safe House'
-
ICW Desak KPK Awasi Pengelolaan 1.179 Satuan Gizi Polri Senilai Triliunan Rupiah
-
Gugat Status Tersangka KPK, Yaqut Sebut Pembagian Kuota Haji Berdasarkan Keselamatan Jiwa
-
Realisasi APBN KiTa Januari 2026: Penerimaan Cukai Terkontraksi, Bea Keluar Anjlok 41,6 Persen
Terpopuler
-
Syarief Khan akan Somasi dan Laporkan Selebgram ke Polisi, dengan Dugaan Fitnah
-
Diandra Salsabila hingga Ghazi Alhabsyi, Ungkap Tantangan Seru Sinetron 'Petualangan Rahasia Queena'
-
Kapal Tanker Pertamina Terjebak di Selat Hormuz, Pemerintah Intensifkan Negosiasi dengan Iran
-
Inacell: Inovasi BRIN Ubah Limbah Sawit Jadi Material Industri Bernilai Tinggi
-
Komisi III DPR RI Puji Putusan Hakim PN Batam yang Tak Jatuhkan Vonis Mati pada Fandi
Terkini
-
Kapal Tanker Pertamina Terjebak di Selat Hormuz, Pemerintah Intensifkan Negosiasi dengan Iran
-
Inacell: Inovasi BRIN Ubah Limbah Sawit Jadi Material Industri Bernilai Tinggi
-
Komisi III DPR RI Puji Putusan Hakim PN Batam yang Tak Jatuhkan Vonis Mati pada Fandi
-
Kemenag Pastikan TPG Guru Madrasah Cair Bertahap Mulai Pekan Ini
-
Jimly Asshiddiqie: Rekomendasi Reformasi Polri Segera Dilaporkan ke Presiden Prabowo