Matamata.com - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, menegaskan pemerintah tidak akan berkompromi terhadap platform digital yang mengabaikan perlindungan anak di ruang siber.
Hal ini sejalan dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pelindungan Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) mulai hari ini, Sabtu (28/3/2026).
Meutya menginstruksikan seluruh penyedia layanan digital yang beroperasi di Indonesia untuk segera menyelaraskan fitur dan produk mereka dengan regulasi terbaru. Menurutnya, kepatuhan terhadap hukum Indonesia adalah harga mati bagi setiap entitas bisnis mancanegara.
"Pemerintah menginstruksikan semua platform digital segera menyelaraskan produk dan layanan sesuai aturan. Tidak ada kompromi. Setiap entitas yang beroperasi di sini wajib mematuhi hukum yang berlaku di Indonesia," tegas Meutya di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Jumat (27/3) malam.
Menkomdigi menyoroti adanya kecenderungan platform global yang menerapkan standar ganda dalam perlindungan anak. Ia meminta para pengembang platform menerapkan prinsip universalitas; jika mereka bisa patuh pada aturan perlindungan anak di negara lain, maka standar yang sama harus diterapkan di Indonesia.
"Kami meminta platform memberlakukan prinsip universalitas dan nondiskriminatif. Jangan sampai aturan perlindungan anak di negara lain diikuti, tapi di Indonesia tidak," cetusnya.
Hingga saat ini, Komdigi mencatat tingkat kepatuhan yang bervariasi dari delapan platform besar yang menjadi prioritas pengawasan awal:
Patuh Penuh: X (dahulu Twitter) dan Bigo Live.
Kooperatif Sebagian: TikTok dan Roblox.
Belum Memenuhi Ketentuan: Facebook, Threads, Instagram (Meta Group), dan YouTube (Google).
Ancaman Sanksi: Dari Teguran hingga Pemutusan Akses Meutya memastikan pemerintah memiliki kewenangan penuh untuk mengambil tindakan tegas mengacu pada Peraturan Menteri Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 sebagai aturan pelaksana PP Tunas.
Sanksi yang disiapkan bagi platform yang membandel cukup berat, mulai dari sanksi administratif berupa surat teguran, penghentian akses sementara, hingga pemutusan akses permanen (blokir).
"Pemerintah memiliki kewenangan mengambil langkah penegakan hukum sesuai ketentuan, termasuk pengenaan sanksi administratif hingga pemutusan akses bagi yang tidak patuh," tutup Meutya. (Antara)
Tag
Berita Terkait
-
Menteri PPPA Resmikan Ruang Bersama Indonesia di Cilacap, Dorong Pembangunan Berperspektif Gender
-
Presiden Prabowo Tiba di Jepang, Menkomdigi Sebut Fokus Bahas Kerja Sama Digital
-
Menag Instruksikan Madrasah Kawal Implementasi Pembatasan Medsos Anak di Bawah 16 Tahun
-
Meutya Hafid Tekan Petinggi Meta: Sidak Kemkomdigi Bukan Sekadar Simbolik
-
Menkomdigi Tegaskan Keterlibatan RI di Board of Peace demi Stabilisasi Palestina
Terpopuler
-
MUI Bertemu Dubes Arab Saudi, Tegaskan Indonesia Tolak Segala Bentuk Penjajahan
-
Pramono Anung Bakal Bentuk PJLP Khusus Penangan Ikan Sapu-sapu di Jakarta
-
Bareskrim Polri: Azizah Salsha dan YouTuber Resbob-Bigmo Sepakat Berdamai
-
Kemenhub Konfirmasi Pilot dan 7 Penumpang Helikopter Jatuh di Sekadau Meninggal Dunia
-
Zulhas Instruksikan SPPG Serap Bahan Pangan Desa untuk Program Makan Bergizi Gratis
Terkini
-
MUI Bertemu Dubes Arab Saudi, Tegaskan Indonesia Tolak Segala Bentuk Penjajahan
-
Pramono Anung Bakal Bentuk PJLP Khusus Penangan Ikan Sapu-sapu di Jakarta
-
Bareskrim Polri: Azizah Salsha dan YouTuber Resbob-Bigmo Sepakat Berdamai
-
Kemenhub Konfirmasi Pilot dan 7 Penumpang Helikopter Jatuh di Sekadau Meninggal Dunia
-
Zulhas Instruksikan SPPG Serap Bahan Pangan Desa untuk Program Makan Bergizi Gratis