Matamata.com - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, menegaskan pemerintah tidak akan berkompromi terhadap platform digital yang mengabaikan perlindungan anak di ruang siber.
Hal ini sejalan dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pelindungan Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) mulai hari ini, Sabtu (28/3/2026).
Meutya menginstruksikan seluruh penyedia layanan digital yang beroperasi di Indonesia untuk segera menyelaraskan fitur dan produk mereka dengan regulasi terbaru. Menurutnya, kepatuhan terhadap hukum Indonesia adalah harga mati bagi setiap entitas bisnis mancanegara.
"Pemerintah menginstruksikan semua platform digital segera menyelaraskan produk dan layanan sesuai aturan. Tidak ada kompromi. Setiap entitas yang beroperasi di sini wajib mematuhi hukum yang berlaku di Indonesia," tegas Meutya di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Jumat (27/3) malam.
Menkomdigi menyoroti adanya kecenderungan platform global yang menerapkan standar ganda dalam perlindungan anak. Ia meminta para pengembang platform menerapkan prinsip universalitas; jika mereka bisa patuh pada aturan perlindungan anak di negara lain, maka standar yang sama harus diterapkan di Indonesia.
"Kami meminta platform memberlakukan prinsip universalitas dan nondiskriminatif. Jangan sampai aturan perlindungan anak di negara lain diikuti, tapi di Indonesia tidak," cetusnya.
Hingga saat ini, Komdigi mencatat tingkat kepatuhan yang bervariasi dari delapan platform besar yang menjadi prioritas pengawasan awal:
Patuh Penuh: X (dahulu Twitter) dan Bigo Live.
Kooperatif Sebagian: TikTok dan Roblox.
Belum Memenuhi Ketentuan: Facebook, Threads, Instagram (Meta Group), dan YouTube (Google).
Ancaman Sanksi: Dari Teguran hingga Pemutusan Akses Meutya memastikan pemerintah memiliki kewenangan penuh untuk mengambil tindakan tegas mengacu pada Peraturan Menteri Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 sebagai aturan pelaksana PP Tunas.
Sanksi yang disiapkan bagi platform yang membandel cukup berat, mulai dari sanksi administratif berupa surat teguran, penghentian akses sementara, hingga pemutusan akses permanen (blokir).
"Pemerintah memiliki kewenangan mengambil langkah penegakan hukum sesuai ketentuan, termasuk pengenaan sanksi administratif hingga pemutusan akses bagi yang tidak patuh," tutup Meutya. (Antara)
Tag
Berita Terkait
-
Menag Instruksikan Madrasah Kawal Implementasi Pembatasan Medsos Anak di Bawah 16 Tahun
-
Meutya Hafid Tekan Petinggi Meta: Sidak Kemkomdigi Bukan Sekadar Simbolik
-
Menkomdigi Tegaskan Keterlibatan RI di Board of Peace demi Stabilisasi Palestina
-
Komdigi Percepat Pemulihan Jaringan: 145 BTS Diperbaiki dan Internet Satelit Disalurkan di Sumbar
-
Komdigi Kirim 2 Ton Bantuan untuk Ringankan Dampak Bencana di Aceh
Terpopuler
-
RI-Jepang Perkuat Diplomasi Hijau Melalui Kerja Sama Konservasi Komodo
-
Presiden Prabowo Gelar Pasar Murah di Monas Sore Ini, Ada 100 Ribu Kupon Belanja Gratis
-
Zulhas Pastikan Ketahanan Pangan RI Tak Terpengaruh Konflik Timur Tengah
-
Mentan Amran: Hilirisasi Kunci Indonesia Jadi Negara Kuat dan Mandiri Energi
-
KPK Larang Penggunaan Kendaraan Dinas untuk Mudik 2026: Itu Benturan Kepentingan!
Terkini
-
RI-Jepang Perkuat Diplomasi Hijau Melalui Kerja Sama Konservasi Komodo
-
Presiden Prabowo Gelar Pasar Murah di Monas Sore Ini, Ada 100 Ribu Kupon Belanja Gratis
-
Zulhas Pastikan Ketahanan Pangan RI Tak Terpengaruh Konflik Timur Tengah
-
Mentan Amran: Hilirisasi Kunci Indonesia Jadi Negara Kuat dan Mandiri Energi
-
KPK Larang Penggunaan Kendaraan Dinas untuk Mudik 2026: Itu Benturan Kepentingan!