Matamata.com - Tak Cuma KDRT, Sarah Juga Sebut Rizal Djibran Tak Beri Nafkah: Katanya Sih Nggak Mampu.
Tak hanya perihal kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), Sarah mengungkap hal lain tentang suaminya, aktor Rizal Djibran. Dia mengaku sejak menikah tak pernah dikasih nafkah bulanan.
"Kalau nafkah lahir, saya nggak dikasih. Sejak nikah, nafkah bulanan itu nggak ada," ujar Sarah di kawasan Tendean, Jakarta, Senin (20/2/2023).
Sarah mengaku hanya diberi uang untuk memenuhi kebutuhan makan sehari-hari. Selebihnya, ia tidak pernah menerima apa pun dari Rizal Djibran.
"Dia cuma menghidupi saya pangan saja, makan saja. Kalau belanja bulanan nggak," ujar Sarah.
Kepada Sarah, Rizal Djibran terang-terangan bilang tak mampu kasih nafkah bulanan. Rizal juga disebut minta maaf terkait hal tersebut.
"Dia alasannya sih katanya nggak mampu. Dia pernah bilang maaf ke saya karena belum bisa kasih nafkah bulanan," kata Sarah.
Padahal sepengetahuan Sarah, Rizal Djibran setiap hari bekerja sampai larut malam.
"Ngakunya sih bekerja ya, kan dia selalu pulang larut malam. Alasannya meeting, jadi saya percaya saja," ujar Sarah.
Sarah yang awalnya mencintai Rizal Djibran tidak mempermasalahkan hal itu. Ia siap menerima lelaki 45 tahun apa adanya.
"Saya nggak pernah bertanya. Saya mau berapa pun dikasih, saya terima. Saya berusaha mengerti keadaan dan kondisi dia. Pas awal-awal kan nggak mungkin orang menikah nggak ada rasa sayang, pasti ada," ujar Sarah.
Namun saat ini, Sarah menyesal. Terlebih setelah mengaku mendapat perlakuan kasar dari Rizal Djibran.
"Menyesal pasti. Ada rasa kecewa juga ya. Tapi karena sudah seperti ini, ya apa boleh buat. Sudah jalannya dari Allah, saya terima dengan lapang dada," ucap Sarah.
Isu KDRT Rizal Djibran muncul setelah dilaporkan Sarah pada 13 Februari 2023. Ia mengaku jadi korban kekerasan karena menolak ajakan berhubungan seksual dari sang suami pada Maret 2022.
Dalam laporan Sarah, Rizal Djibran dikenakan Pasal 5 huruf a juncto Pasal 44 ayat (1) dan atau Pasal 8 huruf a juncto Pasal 46 UU No. 23 Tahun 2014 tentang Penghapusan KDRT dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun. (Adiyoga Priyambodo)
Berita Terkait
-
Jadi Korban KDRT, Ratu Meta Geram Suami Tak Kunjung Ditahan: Sudah Tersangka
-
Anggota DPR Desak Polisi Proaktif Cegah KDRT Usai Kasus Anak Aniaya Ibu Viral
-
Beredar Foto-foto Babak Belur hingga Masuk RS, Lesti Kejora Ungkap Faktanya
-
Barbie Kumalasari Dampingi Sunan Kalijaga Jadi Lawyer Korban KDRT, Sisi Lainnya Terungkap di Kolom Komentar
-
Ceramah Soal Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Oki Setiana Dewi Ingatkan Para Perempuan: Zalim Kepada Diri Sendiri
Terpopuler
-
Prabowo Koreksi Desain IKN: Tambah Embung dan Perkuat Antisipasi Karhutla
-
Presiden Prabowo Melawat ke Inggris Pekan Depan, Bidik Kerja Sama Universitas Papan Atas
-
Denmark Peringatkan AS: Upaya Rebut Greenland Bisa Jadi Lonceng Kematian NATO
-
Menteri PKP Targetkan Pembangunan Ratusan Rusun Subsidi Sepanjang 2026
-
Kemenhaj: Petugas Haji Wajib Berseragam dan Tidak Pakai Ihram saat Puncak Armuzna
Terkini
-
Adegan Ciuman, Fajar Sadboy Bikin Salfok Marsha Aruan di Web Series 'Yang Penting Ada Cinta'
-
Adly Fairuz Dilaporkan Pidana ke Polres Jaktim dan Besok Hadapi Sidang Perdata di PN Jaksel
-
Diduga Lakukan Pelanggaran Kode Etik, Notaris Berinisial FH Dilaporkan ke Majelis Pengawas Daerah
-
Bella Graceva dan Zikri Daulay Bintangi Film 'Pohon Waru', Kisahkan Iblis Perenggut Jiwa yang Malang
-
Wow! Diva Ramaniya Hadirkan Lagu 'Tempat Berlabuh', Suaranya Mirip Raisa