Matamata.com - Nama Zumi Zola Zulkifli sedang menjadi sorotan lantaran kasus korupsi yang menghimpitnya.
Dilansir dari Suara.com, Sabtu (15/8/2018) Zumi Zola didakwa menerima uang gratifikasi sebesar Rp 40 miliar dari atu unit mobil Toyota Alphard dari rekanan proyek Pemerintah Jambi.
Sebelumnya, Zumi Zola adalah Gubernur Jambi yang baru saja menjabat selama dua tahun, tepatnya pada 12 Februari 2016 hingga 10 April 2018.
Baca Juga:
Potret Ibnu Riza, Pacar Baru Stefani Zamora dari Keluarga Cendana
Sepak terjangnya sebagai gubernur pun tak diragukan. Zumi Zola terkenal dengan sidak mendadak yang kerap ia lakukan.
Terlepas dari kasus yang menghimpit dari sepak terjangnya sebagai gubernur, berikut ini perjalanan karier Zumi Zola.
1. Seorang Aktor
Baca Juga:
Bukan Dongeng, 7 Seleb Cantik yang Dinikahi oleh Pria Bangsawan
Sebelum masuk ke dunia politik, Zumi Zola dikenal sebagai seorang aktor yang membintangi beberapa judul film dan sinetron.
Eh iya, sebelum menjadi seorang aktor Zumi Zola terkenal lewat ajang pemilihan Abang None mewakili Jakarta Sekatan.
Sejak tahun 2004 hingga 2009, Zumi Zola tercatat telah bermain pada tiga judul film.
Baca Juga:
Kisah Cinta Tak Terekspos, Greysia Polii Ternyata Barusan Dilamar
Sedangkan untuk sinetron, sudah ada 15 judul sietron yang dimainkan oleh Zumi Zola.
2. Terjun ke Politik
Pada 2010, Zumi Zola bergabung dengan Partai Amanat Nasional (PAN). Zumi Zola kemudian mengikuti pemilihan kepala daerah dan berhasil terpilih menjadi Bupati Tanjung Jabung Timur pada 12 April 2011 hingga 6 Oktober 2015.
Baca Juga:
Yulidha, Wanita yang Bikin Ravi Bhatia Betah di Indonesia
Zumi Zola kemudian memutuskan mundur dari jabatannya menjadi bupati pada 2015 untuk mencalonkan diri sebagai Gubernur Jambi.
Berpasangan dengan Fachrori Umar, Zumi Zola berhasil terpilih pada pilkada serentak sebagai Gubernur Jambi periode 2016-2021.
3. Sepak Terjang di Dunia Politik
Saat terpilih menjadi seorang bupati, Zumi Zola pun bukan menjadi sosok bupati yang biasa dan tanpa prestasi. Zumi Zola tercatat pernah menyegel sumur pengeboran minyak milik PT. Petrochina Jabung Ltd yang tak mengantongi izin.
Zumi Zola juga terkenal dengan kebijakannya yang pro rakyat, di mana ia lebih menekan belanja pegawai untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
Karena prestasinya tersebut, pria lulusan Institut Pertanian Bogor (IPB) ini berhasil mendapatkan dua kali predikat WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) dari Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia.
4. Terseret Kasus Korupsi
Baru dua tahun menjabat sebagai Gubernur Jambi, Zumi Zola terseret kasus korupsi. Dilansir dari Suara.com, Sabtu (15/8/2018) Zumi Zola didakwa menerima uang gratifikasi sebesar Rp 40 miliar dan satu unit mobil Toyota Alphard dari rekanan proyek Pemerintah Jambi.
Tak hanya itu saja, Zumi Zola juga dijatuhi dakwaan menyuap anggota DPRD Jambi terkait pembahasan APBD Jambi tahun 2017 dan 2018.
5. Gunakan Uang Gratifikasi untuk Keperluan Pribadi
Didakwa mendapatkan uang gratifikasi sebanyak Rp 40 miliar, Jaksa KPK menjelaskan jika uang gratifikasi tersebut dihabiskan untuk membeli sebagian besar kebutuhan pribadi.
"Asrul Pandapotan Sihotang atas perintah Terdakwa membayar beberapa keperluan Terdakwa dan keluarganya yakni: pada bulan Oktober 2017 membayar Action Figure seharga Rp 52 juta yang dipesan Terdakwa pada tahun 2016 dengan cara ditransfer ke penjualnya di Singapura," kata jaksa, dikutip dari Suara.com.
Selain membeli action figure, Zumi Zola membeli 10 hewan kurban atas nama Zumi Zola pada 2016, membayarkan biaya umrah pada 2016, Membayar jasa event organizer untuk acara buka bersama Zumi Zola, pembelian pakaian, dompet, dan ikat pinggang.
Atas penerimaan gratifikasi tersebut, Zumi Zola didakwa melanggar Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Nggak cuman itu, Zumi Zola juga didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Berita Terkait
-
Artis Inisal P Disebut Terlibat Korupsi Rp4,4 T, Komen Elly Sugigi Disorot: KPK Segera OTW
-
Beda Anies Baswedan dan Prabowo Subianto Soroti Korupsi di Indonesia, Capres 02 justru Kena Hujatan
-
Sempat Panas, Anies dan Prabowo kembali Akrab saat Hadiri Acara KPK, Bagaimana dengan para Pendukungnya?
-
Kuasa Politik Lukas Enembe di Papua, Putra Asli Bumi Cendrawasih yang Ciptakan Simpatisan Garis Keras di Akhir Hayat
-
Reaksi Jokowi Soal Pengunduran Diri Firli Bahuri dari Ketua KPK: Belum Sampai ke Meja Saya!
Terkini
-
Rizky Febian dan Mahalini Ramaikan Konser Lifetime Tribute To Chrisye
-
Konser Mozart dari Madras, AR Rahman Pindah Lokasi dari Candi Prambanan ke Jakarta
-
Lewat Event Wonderlab, Genexyz Membuka Portal di Jakarta ke Dunia Baru
-
Jadi Bridesmaid di Pernikahan Beby Tsabina, Penampilan Syifa Hadju Paling Bersinar
-
Aurel Hermansyah Hadiri Lamaran Thariq dan Aaliyah, Auranya Mahal Kayak Ibu Pejabat