Tinwarotul Fatonah | MataMata.com
Neno Warisman. (Instagram/@nenowarismanofficial)

Matamata.com - Beredarnya video artis senior Neno Warisman menggunakan mikrofon pesawat berujung jadi perbincangan hingga tingkat pemerintah maupun DPR RI.

Apa kamu berpikir mengapa sampai seserius itu dibahas, MataMata.com uraikan satu-satu di bawah ini.

Neno Warisman. (Suara.com/Supriyadi)

Kronologi Neno Warisman Pakai Mikrofon Pesawat

Baca Juga:
7 Pesona Maria Selena saat Main Jetski, Bikin Deg-degan

Seperti diberitakan Suara.com, Neno Warisman awalnya ditolak oleh masyarakat Pekanbaru. Kedatangan Neno ini tujuannya mengikuti aksi deklarasi #2019GantiPresiden. Seperti diketahui, Neno Warisman merupakan salah satu aktivis gerakan 2019 Ganti Presiden.

Neno Warisman bahkan sempat tertahan di dalam mobil dan juga tersandera selama 7,5 jam. Hingga akhirnya pada Sabtu (25/8/2018), ia dipulangkan ke Jakarta menggunakan pesawat Lion Air JT 297 dari Pekanbaru.

Di dalam pesawat itulah, Neno Warisman terekam menggunakan public address system (PAS) atau mikrofon yang biasa dipakai pramugari pesawat untuk memberikan informasi terhadap penumpang. Namun bukan untuk memberikan informasi terkait penerbangan, Neno menggunakan mik itu untuk curhat masalah pribadinya.

Baca Juga:
Caca Tengker Melahirkan, Begini 10 Perjalanan Kehamilannya

Ilustrasi Pesawat Lion Air jenis Boeing 737 MAX 8. [Dok Lion Air Group]

Disalahkan Manajemen Lion Air

Atas kejadian Neno Warisman gunakan mikrofon pesawat, pihak Lion Air tak menyangkal bahwa memang pilot mengizinkan penyanyi 80an itu memakai PAS.

Pada Suara.com, Corporate Communications Strategic of Lion Air, Danang Mandala Prihantoro, menjelaskan PAS seharusnya hanya boleh digunakan awak pesawat. Persetujuan atau memberikan izin kepada seseorang yang bukan awak pesawat merupakan pelanggaran ketentuan operasional.

Pihak Lion Air pun sudah mengenakan sanksi kepada awak pesawat baik pilot dan awak kabin yang memberikan izin penggunaan peralatan PA. Sanksinya berupa tidak diperbolehkan terbang atau grounded.

Sebelumnya, Danang juga menyelaskan kronologi sebenarnya versi pihak Lion Air.

Menurutnya, setelah pesawat terbang beberapa menit dan tanda dikenakan sabuk pengaman dipadamkan, ada penumpang meminta izin kepada awak kabin untuk menggunakan mikrofon pesawat. Tujuannya untuk mengumumkan sesuatu kepada penumpang lain.

Lalu permintaan itu dikabulkan oleh awak kabin yang bertugas di bagian depan. Penumpang tersebut memanfaatkan mikrofon itu untuk berbicara dan berkomunikasi kepada penumpang lainnya. Pada saat penumpang itu berbicara ada yang mengambil gambar dan disebarluaskan setelah mendarat di Bandara Soekarno Hatta.

Undangan Kemarahan Kemenhub

Lewat Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud) Kementerian Perhubungan menegur keras pihak Lion Air bukan Neno Warismanya.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Pramintohadi Sukarno bahkan suadah memerintahkan jajarannya untuk segera melakukan penyelidikan dan menindak secara tegas siapapun yang melakukan perbuatan melanggar peraturan penerbangan sipil.

Dilaporkan Suara.com, pihak Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara (KPPU) juga sudah melayangkan teguran kepada Manajemen Lion Air melalui surat Nomor: AU.651/DKPPU/VIII/2018 tanggal 27 Agustus 2018.

Dalam suarat itu tertulis meminta Lion Air menindak tegas Station Manager, PIC dan Cabin Crew yang tidak melaksanakan Internal SOP secara baik dan benar.

Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon. [Suara.com/Somad]

DPR RI Ikut Bersuara

Tak hanya pihak bersangkutan saja yang berpendapat. Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon juga ikut berkomentar mengenai masalah tragedi Neno Warisman.

Menurut Fadli Zon, Neno Warisman tidak perlu meminta maaf dan yang seharusnya minta maaf adalah pihak yang menahan keberangkatan pesawat.

Hal itu karena Fadli Zon melihat, Neno Warisman berada di pesawat itu karena dipaksa oleh aparat keamanan.

Sikap Bodo Amat Neno Warisman

Neno Warisman mengakui memang dirinya menggunakan fasilitas pesawat karena dirasa perlu untuk menjelaskan ke penumpang yang menjadi korban. Dirinya merasa bersalah karena banyak orang dirugikan gara-gara pesawat terpaksa dimundurkan jadwal keberangkatannya karena menunggu dirinya.

Dan saat menggunakan mikrofon itu pun Neno Warisman sudah meminta izin kepada pilot.

Sementara soal pelanggaran yang ditudingkan kepadanya karena memakai fasilitas khusus pesawat, Neno hanya berkata 'terserah' dan tak memedulikannya.

Padahal menurut Ketua Presidium Indonesia Police Watch Neta S Pane, aksi Neno Warisman ini bisa dikenai pidana yang tak main-main.

Yakni terancam hukuman satu tahun penjara atau denda Rp 500 juta.

Hal itu karena aksi Neno Warisman itu melanggar Pasal 344 ayat A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.

''Menguasai secara tidak sah pesawat udara yang sedang terbang atau yang sedang di darat, adalah tindakan pelanggaran hukum,'' bunyi pasal di atas.

Sementara itu ada juga pasal 425 dan 321 di UU yang sama menjelaskan perihal memberikan izin dan acaman hukuman untuk seseorang yang melanggar.

''Bagi seseorang yang melakukan pelanggaran tersebut terancam hukuman setahun penjara atau denda Rp 509 juta,'' bunyi pasal 425.

''Personel penerbangan yang mengetahui aksi penyimpangan atau tak sesuai prosedur bisa dikenakan sanksi,'' bunyi pasal 321.

Foto pilot yang diduga memberi izin ke Neno Warisman. (Facebook Ali Winata)

Beredar Informasi Pilot

Setelah kasus ini ramai, kemudian muncul di media sosial profil pilot yang disebut-sebut pilot Lion Air pesawat yang dinaiki Neno Warisman.

Foto itu beredar di media sosial Facebook dan langsung viral.

Namun sudah terkonfirmasi ya guys kalau foto pilot yang beredar itu hoax. Hal itu langsung disampaikan Communications Strategic of Lion Air.

''Capt Pribadi Alisudarso bukan pilot yang menerbangkan JT297 pada Sabtu (25/8) rute Pekanbaru ke Soekarno-Hatta, Tangerang,'' kata Danang, dikutip dari Suara.com.

Nah itu rangkuman MataMata.com soal tragedi mikrofon yang digunakan Neno Warisman. Mengapa jadi heboh? Kamu bisa tentukan sendiri jawabannya kan?

Load More