Rendy Adrikni Sadikin | MataMata.com
Ilustrasi PSK. [Shutterstock]

Matamata.com - Fakta mencengangkan terungkap dari jaringan prostitusi online yang diungkap oleh tim Subdit V Cyber Crime Kriminal Khusus.

Ternyata jaringan prostitusi tersebut adalah jaringan yang sangat besar. Tak tanggung-tanggung, jaringan tersebut melibatkan selebritis papan atas.

Setidaknya ada 45 artis yang terlibat. Data mereka sudah dikantungi penyidik sehingga akan dilakukan pengembangan untuk mengungkap kasus ini.

Baca Juga:
Beda Gestur Minta Maaf Vanessa Angel dan Avriellia Shaqqila

“Ada 45 artis, dua di antaranya sudah diperiksa. Kegiatannya cukup besar jaringannya, data sudah kita pegang,” ujar Kapolda Jatim Irjenpol Luki Hermawan seperti dikutip partner Suara.comBERITAJATIM.com, Senin (7/1/2019).

Imbuh Kapolda, untuk tarif para artis tersebut dilihat dari berbagai macam salah satunya adalah tergantung tingkat kepopulerannya.

“Ada yang Rp 100 juta, Rp 80 juta dan yang paling rendah adalah Rp 25 juta,” ujarnya.

Baca Juga:
Digosipkan Kehabisan Uang saat Liburan ke Jepang, Ini Kata Billy Syahputra

Dalam kasus ini, tim cyber crime berhasil mengungkap praktek prostitusi online yang melibatkan dua artis: Vanessa Angel dan Avriellia Shaqqila. Keduanya berstatus korban namun wajib lapor.

Ancaman hukuman

Nah, lalu apa ancaman hukuman yang mengintip si pengusaha sebagai pengguna jasa pekerja seks komersil (PSK) dan mucikari?

Baca Juga:
Vanessa Angel Benarkan Foto Bugil yang Tersebar Dirinya

Seperti dikutip dari HUKUMONLINE.com, tak ada pasal yang bisa digunakan menjerat pengguna PSK maupun PSK dalam ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Ketentuan KUHP hanya bisa digunakan untuk menjerat penyedia PSK/germo/muncikari berdasarkan ketentuan Pasal 296 jo dan Pasal 506 KUHP.

Dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, R. Soesilo menjelaskan pasal ini gunanya untuk memberantas orang-orang yang mengadakan bordil atau tempat-tempat pelacuran. Supaya dapat dihukum, harus dibuktikan bahwa perbuatan itu menjadi pencahariannya atau kebiasaannya.

Berikut bunyi kedua pasal tersebut:

Pasal 296
Barang siapa yang mata pencahariannya atau kebiasaannya yaitu dengan sengaja mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak lima belas ribu rupiah.

Pasal 506
Barang siapa sebagai muncikari (souteneur) mengambil keuntungan dari pelacuran perempuan, diancam dengan pidana kurungan paling lama satu tahun.

Soesilo menjelaskan bahwa mucikari adalah makelar cabul: seorang laki-laki yang hidupnya seolah-olah dibiayai oleh pelacur yang tinggal bersama-sama dengan dia yang dalam pelacuran menolong, mencarikan langganan-langganan dari mana ia mendapat bagiannya.

Apakah pengguna PSK tidak bisa dijerat hukum?

Tak ada ketentuan khusus mengatur tentang pengguna jasa PSK dalam KUHP. Namun jika pelanggan PSK memiliki pasangan mempunyai pasangan resmi alias pernikahan dan kemudian pasangannya tersebut mengadukan perbuatan pasangannya yang memakai jasa PSK, orang yang memakai jasa PSK tersebut dapat dijerat dengan pasal Perzinahan dalam Pasal 284 KUHP.

Mengenai pasal ini, R. Soesilo menjelaskan yang dimaksud dengan zinah adalah persetubuhan yang dilakukan laki-laki atau perempuan yang telah kawin dengan perempuan atau laki-laki yang bukan isteri atau suaminya.

Supaya masuk pasal ini, persetubuhan itu harus dilakukan dengan suka sama suka, tidak boleh ada paksaan dari salah satu pihak.

Tapi, di beberapa peraturan daerah ada sanksi pidana bagi pengguna PSK. Sebagai contoh adalah Pasal 42 ayat (2) Peraturan Daerah Propinsi DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum (Perda DKI 8/2007).

Pasal 42 ayat (2) Perda DKI 8/2007:
Setiap orang dilarang:
1. menyuruh, memfasilitasi, membujuk, memaksa orang lain untuk menjadi penjaja seks komersial;
2. menjadi penjaja seks komersial;
3. memakai jasa penjaja seks komersial.

Barangsiapa melanggar ketentuan ini, dikenakan ancaman pidana kurungan paling singkat 20 hari dan paling lama 90 hari atau denda paling sedikit Rp 500 ribu dan paling banyak Rp 30 juta.

Jadi, ketentuan KUHP hanya dapat digunakan untuk menjerat germo/mucikari/penyedia PSK. Pasal yang dapat digunakan untuk menjerat pemakai/pengguna PSK diatur dalam peraturan daerah masing-masing.

Load More