Matamata.com - Tim kuasa hukum Steve Emmanuel menilai dua saksi, Gledwin dan Profesor Richard, yang hadir sebagai saksi meringankan membawa dampak positif.
Pasalnya, kehadiran dua saksi tersebut menyebabkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Steve Emmanuel nomor 10 dan 18 dicabut hakim. Sebabnya, keterangan tersebut dibantah oleh terdakwa Steve Emmanuel.
"Hari ini sebenarnya menguntungkan, kalau saya tarik lagi, BAP nomor 10 dan 18 dicabut itu paling penting," kata Firman Chandra, kuasa hukum Steve Emmanuel usai sidang, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (10/6/2019).
Pencabutan BAP di nomor 10 dan 18 dicabut karena Steve membantah memiliki narkoba jenis kokian seberat 92,04 gram dalam sidang.
"Karena di nomer 10 dan 18 mengatakan dia beli dari siapa? Harganya berapa? Kemudian memberikan keuntungan ke orang (pengedar) tersebut. Padahal jelas bahwa Steve 92,04 gram itu bukan punya dia, ada kemungkinan punya orang lain atau ada orang yang meletakan di kamar tamunya Steve di apartemen," jelas Firman Chandra.
Pernyataan Steve dikuatkan lagi dengan salah satu saksi, Gledwin yang mengaku menjemput Steve Emmanuel setibanya di Jakarta setelah kembali dari Belanda.
"Pada 11 September, barang tersebut didakwakan diambil dari Belanda. 11 September polisi mengatakan bahwa diikuti dari bandara, tapi kenyataannya Gledwin menjemput pakai mobil Innova jadi bukan taksi biru yang selalu dikatakan oleh polisi dan diikuti dari belakang. Hari ini terbantahkan semua. Bahwa steve dijemput oleh saksi Gladwin," sambung Firman Chandra.
Selain itu, keterangan dari saksi kedua, yaitu Profesor Richard yang juga terapis Steve Emmanuel memastikan bukan sebagai pengedar melainkan hanya sebagai pengguna.
"Prof. Richard ahli ketergantungan dosis, yang mengatakan 2015 Steve dengan anaknya pakai kokain. Sudah sarankan rehab. Sehingga dakwaan JPU bisa dibantahkan. Tidak ada Steve jual, menerima, mengambil, mendistribusikan, dan transaksi barang tersebut. Kami meminta JPU melihat fakta persidangan. Jadi hari ini terbantahkan semua terhadap tuduhan atau dakwaan JPU," pungkas Firman Chandra.
Suara.com/Ismail
Berita Terkait
-
Komisi III DPR Desak Polri Usut Tuntas Peredaran Tramadol di Jakarta Timur
-
Komisi III DPR RI Puji Putusan Hakim PN Batam yang Tak Jatuhkan Vonis Mati pada Fandi
-
Polri Buru Bandar Narkoba 'Boy' dan Kurir Jaringan Koko Erwin, Ini Ciri-cirinya
-
DPR Kritik Tuntutan Mati ABK Sea Dragon: Jangan Jadi Alat Putus Mata Rantai Narkoba
-
Sinergi Bea Cukai-Polri Bongkar Lab Sabu Jaringan Iran di Sunter, 13 Kg Barang Bukti Disita
Terpopuler
-
KPK: Lemahnya Kaderisasi Parpol Picu Praktik Mahar Politik dan Korupsi
-
Seskab Teddy dan Dirut KAI Pastikan Proyek Hunian Warga Pinggir Rel Senen Rampung Juni
-
Karakter Kuat Rio Dewanto di Sinetron 'Jejak Duka Diandra', Digandrungi Penonton
-
Kemenkes Percepat Sertifikasi Higiene 26 Ribu Dapur Gizi di Seluruh Indonesia
-
Yusril Ihza Mahendra Tegaskan Pemerintah Terbuka terhadap Kritik Tajam Akademisi
Terkini
-
Pertama di Asia, Daft Funk Live Hadir di Jakarta Jadi Persembahan Tribute Daft Punk
-
"Titip Bunda di Surga-Mu" Bikin Penonton Jogja Menangis, Jadi Pengingat Berharga tentang Keluarga
-
Bandit Tayang Perdana di JAFF 2025: Drama Aksi tentang Pelarian & Balas Dendam
-
Bukan Sekadar Nostalgia: Ini 3 Alasan Setting Film 'Rangga & Cinta' Tetap di Tahun 2000-an
-
LAKON Indonesia Membawa Warisan dan Inovasi ke Panggung Utama Osaka World Expo