Linda Rahmadanti | MataMata.com
Ashanty (Suara.com/Revi Cofans Rantung)

Matamata.com - Martin Pratiwi selaku Direktur Pratiwi Aesthetic Care akhirnya mengungkap alasannya menggugat Ashanty sampai Rp 9,4 miliar di Pengadilan Negeri Tangerang.

Menurutnya, istri Anang Hermansyah itu sudah melakukan wanprestasi atau ingkar janji dalam perjanjian kontrak bisnis kosmetik.

"Kontrak awalnya tahun 2016 itu dibuat untuk setahun. Dan satu bulan sebelum kontrak selesai itu mbak Ashanty membatalkan. Sebelumnya ada perjanjian kalau siapa yang membatalkan itu maka kepemilikan sepenuhnya aset-asetnya milik yang tidak membatalkan," ujar Martin Pratiwi di Kemang, Jakarta Selatan, Jumat (5/7/2019).

Baca Juga:
Sejak Usia 16 Tahun, Ashanty Selalu Bawa Alquran ke mana pun Pergi

"Jadi kenapa saya nggak membatalkan kontrak, karena saya tidak mau kena pasal. Ini sudah ditandatangani di atas materai. Yang buat ini juga mbak A sendiri. Tapi dia langgar," ujarnya lagi.

Dia bilang tidak tahu maksud Ashanty mendadak membatalkan kontrak saat itu. Padahal keduanya sepakat membangun kerjasama dari awal dengan modal serta keuntungan masing-masing 50 persen.

Baca Juga:
Untung Sudah Dibagi, Ashanty Bingung Digugat Rp 9,4 Miliar

"Saya kurang tahu. Itu kan bisnis awalnya mbak A ngajak kerjasama karena belum menguasiai kosmetik. Kalau kami kan kerjanya di bidang itu. Setelah kerjasama ada beberapa yang tidak cocok. Itu wajar dan manusiawi. Jadi kayaknya pingin sendiri biar keuntungannya sendiri saya nggak tahu," kata Martin Pratiwi.

Yang pasti, Martin Pratiwi mengaku sudah lebih dulu mengirim surat somasi, namun tak pernah direspons. Sehingga, dia memutuskan untuk menggugat secara perdata.

"Mei 2017 kita sudah somasi. Kita sudah datang ke rumahnya berkali-kali. Kemudian menghubungi manajernya mas H. Sempet ketemu di Bandung juga itu September 2018. Tapi tidak pernah ketemu sampai poin-poin tersebut," kata Martin Pratiwi.

Baca Juga:
Soal Dituntut Rp 9,4 Miliar, Ashanty Ceritakan yang Sebenarnya Terjadi

Suara.com/Sumarni

Load More