Linda Rahmadanti | MataMata.com
Steve Emmanuel usai menjalani sidang narkotika di PN Jakbar, Kamis (23/5/2019). [Sumarni/Suara.com]

Matamata.com - Kuasa hukum Steve Emmanuel, Jaswin Damanik, berharap majelis hakim pengadilan Negeri Jakarta Barat memberi putusan yang adil untuk kliennya dalam sidang vonis pada 16 Juli 2019 mendatang.

Jaswin berharap majelis hakim mempertimbangan fakta jika Steve adalah pemakai, bukan pengedar narkoba.

"Jadi saya berharap yang mulia hakim diputus pasal 127, rehabilitasi," kata Jaswin usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (8/7/2019).

Baca Juga:
Jelang Sidang Vonis, Steve Emmanuel: Serahkan Pada Tuhan!

Jaswin khawatir bila tidak segera menjalani rehabilitasi, Steve frustasi dan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan seperti percobaan bunuh diri.

"Dalam keterangan ahli kelihatannya sih biasa aja, tapi kami lah yang tahu sewaktu-waktu dia bisa terjadi hal yang fatal bahkan dia depresi bahkan bunuh diri. Kalau dia meninggal bunuh diri siapa yang mau tanggung jawab," kata Jaswin menegaskan.

Selain itu, Jaswin juga meminta lokasi rehabilitasi dilakukan di Yayasan Permata Kuningan. Dia punya alasan soal itu.

Baca Juga:
Minum Soda di Ruang Sidang, Steve Emmanuel Ditegur Hakim

"Pertimbangannya berdasarkan keterangan dari dr. Amrita pengawasan jadi lebih terarah mengobatinya supaya lebih cepat pulih," katanya.

Sementara, Steve menolak berkomentar saat ditanya apakah masih merasa ketergantungan dengan kokain atau tidak selama tinggal di Rutan Salemba.

"Saya nggak mau ngomong itu," ujar Steve sambil menggelengkan kepalanya.

Baca Juga:
Dituntut 13 Tahun Penjara, Ibunda Steve Emmanuel Tulis Surat Menyentuh

Seperti diketahui Steve Emmanuel ditangkap karena pada Jumat 21 Desember 2018 lalu sekitar pukul 22.00 WIB. Dia ditangkap karena dugaan kepemilikan dan penyelendupuan narkoba jenis kokain.

Suara.com/Ismail

Load More