Linda Rahmadanti | MataMata.com
Kriss Hatta - (Suara.com/Sumarni)

Matamata.com - Antony Hillenaar sudah mencabut laporannya terhadap Kriss Hatta pada 7 Agustus lalu. Namun, Kriss Hatta belum juga bebas hingga kini dan masih menjadi tahanan Polda Metro Jaya.

Sang ibu gusar dan bingung dengan kondisi tersebut. Lantas apa permasalahan sebenarnya?

Baca Juga:
Kriss Hatta Belum Bisa Bebas, Rencana Kurban Terbengkalai

Ketika Suara.com bertanya langsung kepada Kanit IV Subdit Resmob Polda Metro Jaya AKP Rovan Richard Mahenu, ia pun memberikan penjelasan. Menurut Rovan, pihaknya belum menerima surat penangguhan penahanan untuk Kriss Hatta.

Sehingga perdamaian yang dilakukan Kriss Hatta dan Antony akan sia-sia dan tak akan menolongnya untuk bebas. Terlebih kasus Kriss Hatta masuk dalam delik murni.

"Kami sampai saat ini belum terima, kan itu surat perdamaian. Kan ini kasus 351, delik murni, bukan delik aduan. Kalau delik aduan bisa dicabut, itu yang pertama," kata AKP Rovan Richard Mahenu saat dihubungi lewat sambungam telepon, Senin (12/8/2019). 

Baca Juga:
Sudah 4 Hari Sepakat Damai, Kriss Hatta Masih Belum Bisa Bebas?

"Yang kedua, kami belum terima sampai saat ini ada surat permohonan penangguhan penahanan. Memang mereka sampaikan ada perdamaian, cuma di mana-mana itu yang namanya perdamaian hanya untuk meringankan tersangka di persidangan," jelas Rovan.

Antony Hillenaar. [Sumarni/Suara.com]

Tidak hanya itu, untuk kasus Kriss Hatta yang masuk delik murni, dipastikan mantan presenter "Uang Kaget" itu juga belum akan bebas dalam waktu dekat. 

"Delik murni gimana bisa bebas. Jadi mereka sampai saat belum ada permohonan penangguhan penahanan juga," ucap Rovan. (Revi Cofans Rantung)

Baca Juga:
Damai, Kriss Hatta Dibebaskan Hari Ini?

Load More