Matamata.com - Antony Hillenaar sudah mencabut laporannya terhadap Kriss Hatta pada 7 Agustus lalu. Namun, Kriss Hatta belum juga bebas hingga kini dan masih menjadi tahanan Polda Metro Jaya.
Sang ibu gusar dan bingung dengan kondisi tersebut. Lantas apa permasalahan sebenarnya?
Ketika Suara.com bertanya langsung kepada Kanit IV Subdit Resmob Polda Metro Jaya AKP Rovan Richard Mahenu, ia pun memberikan penjelasan. Menurut Rovan, pihaknya belum menerima surat penangguhan penahanan untuk Kriss Hatta.
Sehingga perdamaian yang dilakukan Kriss Hatta dan Antony akan sia-sia dan tak akan menolongnya untuk bebas. Terlebih kasus Kriss Hatta masuk dalam delik murni.
"Kami sampai saat ini belum terima, kan itu surat perdamaian. Kan ini kasus 351, delik murni, bukan delik aduan. Kalau delik aduan bisa dicabut, itu yang pertama," kata AKP Rovan Richard Mahenu saat dihubungi lewat sambungam telepon, Senin (12/8/2019).
"Yang kedua, kami belum terima sampai saat ini ada surat permohonan penangguhan penahanan. Memang mereka sampaikan ada perdamaian, cuma di mana-mana itu yang namanya perdamaian hanya untuk meringankan tersangka di persidangan," jelas Rovan.
Tidak hanya itu, untuk kasus Kriss Hatta yang masuk delik murni, dipastikan mantan presenter "Uang Kaget" itu juga belum akan bebas dalam waktu dekat.
"Delik murni gimana bisa bebas. Jadi mereka sampai saat belum ada permohonan penangguhan penahanan juga," ucap Rovan. (Revi Cofans Rantung)
Berita Terkait
-
Kasus Andrie Yunus KontraS, Anggota BAIS TNI Ditahan, DPR Minta Transparansi
-
Kapolri Perintahkan Usut Tuntas Kasus Oknum Brimob Aniaya Anak hingga Tewas
-
Indonesia-UEA Kaji Kebijakan Bebas Visa dan Penambahan Rute Penerbangan Langsung
-
Paspampres Pastikan Pelaku Penganiayaan Ojol di Kembangan Bukan Anggotanya
-
PrabowoPutin Bahas Bebas Visa dan Dukungan Nuklir dalam Pertemuan Tiga Jam di Kremlin
Terpopuler
-
Menag Nasaruddin Umar Ucapkan Selamat Paskah 2026, Ajak Umat Doakan Kedamaian Bangsa
-
Wapres Gibran Lepas 150 Alumni LPDP Pejuang Digital ke Wilayah 3T
-
Polisi Ungkap Motif Penyiraman Air Keras di Bekasi, Pelaku Dendam Sejak 2018
-
Kemensos Salurkan Bantuan Rp11,70 Miliar untuk Korban Bencana Hidrometeorologi di Agam
-
KPK Usut Aliran Uang Pendaftaran Perangkat Desa dalam Kasus Bupati Pati Sudewo
Terkini
-
"Titip Bunda di Surga-Mu" Bikin Penonton Jogja Menangis, Jadi Pengingat Berharga tentang Keluarga
-
Bandit Tayang Perdana di JAFF 2025: Drama Aksi tentang Pelarian & Balas Dendam
-
Bukan Sekadar Nostalgia: Ini 3 Alasan Setting Film 'Rangga & Cinta' Tetap di Tahun 2000-an
-
LAKON Indonesia Membawa Warisan dan Inovasi ke Panggung Utama Osaka World Expo
-
Siapa Rachquel Nesia? Aktris Muda yang Baru Resmi Menikah dengan Kevin Royano