Linda Rahmadanti | MataMata.com
Kriss Hatta. (Suara.com/Wahyu Tri Laksono)

Matamata.com - Kanit IV Subdit Resmob Polda Metro Jaya AKP Rovan Richard Mahenu mengungkapkan bahwa masa tahanan Kriss Hatta sudah diperpanjang. Mengingat kasus dugaan penganiayaan Kriss Hatta seharusnya berakhir dalam waktu 20 hari sejak ditahan pada 24 Juli.

Dengan begitu, meski pun sudah ada perdamaian dan korban mencabut laporan, keinginan Kriss Hatta untuk bebas akhirnya tak akan terjadi dalam waktu dekat.

Baca Juga:
Gawat, Polisi Sebut Perdamaian Kriss Hatta Tak Akan Menolongnya untuk Bebas

"Untuk penahanannya (Kriss Hatta) sudah kita perpanjang," jelas Rovan melalui pesan singkat kepada wartawan, Senin (12/8/2019).

Perpanjangan penahanan Kriss Hatta sudah dilakukan pihak kepolisian sebelum masa penahanannya berakhir. Apalagi, hingga saat ini Kriss Hatta belum mengajukan penangguhan penahanan.

"Sebelum habis masa penahanan (sudah diperpanjang)," kata Rovan.

Baca Juga:
Kriss Hatta Belum Bisa Bebas, Rencana Kurban Terbengkalai

Sementara itu, Rovan Richard Mahenu menjelaskan bahwa kasus penganiayaan oleh Kriss Hatta masuk dalam delik murni. Meski sudah ada perdamaian dengan Antony Hillenaar sebagai korban, hal itu tidak akan mempengaruhi proses BAP yang tengah berjalan.

Antony Hillenaar saat ditemui di kawasan Tendean, Jakarta Selatan, Jumat (26/7/2019). [Suara.com/Ismail]

 "Kami sampai saat ini belum terima (permohonan penangguhan penahanan), kan itu surat perdamaian. Kan ini kasus 351, delik murni, bukan delik aduan, kalau delik aduan bisa dicabut," ujar Rovan.

"Delik murni bagaimana bisa bebas. Jadi mereka sampai saat belum ada permohonan penangguhan penahanan juga," katanya. (Revi Cofans Rantung)

Baca Juga:
Sudah 4 Hari Sepakat Damai, Kriss Hatta Masih Belum Bisa Bebas?

Load More