Linda Rahmadanti | MataMata.com
Zul Zivilia [Suara.com/Ismail]

Matamata.com - Zul Zivilia tak mengajukan eksepsi atau nota keberatan kepada majelis hakim. Padahal, jaksa sebelumnya dalam dakwaan memakai pasal tentang pengedar narkoba.

"Setelah berbincang, surat dakwaan JPU itu materinya sudah sesuai dalam 143 KUHP. Sehingga kami tidak akan mengajukan eksepsi," kata kuasa hukum Zul Zivilia, Andi Bahtiar Effend usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, kawasan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Senin (2/9/2019).

Karenanya, sidang langsung dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi. Tapi lantaran jaksa belum siap menghadirkan saksi, sidang ditunda hingga pekan depan.

Baca Juga:
Miris! Istri Zul Zivilia Kerja Serabutan Sejak Suaminya Terjerat Narkoba

Andi memilih untuk 'bertarung' di persidangan terkait dakwaan jaksa. Meskipun salah satu pasal yang dipakai jaksa dalam dakwaan untuk menjerat pengedar, Andi masih optimis karena bisa saja tak terbukti di persidangan.

Zul Zivilia dirilis Polda Metro Jaya. (Suara.com/Arga)

"Karena berkas akan terbuat setelah melihat hasil fakta persidangan dan dakwaan. Faktanya di depan persidangan sebentar, jika sesuai BAP, mungkin terbukti. Kalau tidak sesuai tak terbukti," kata Andi.

Zul Zivilia tak sendiri jalani sidang, melainkan bersama tiga rekannya yang juga ikut ditangkap. Mereka adalah Rian, Andu dan seorang perempuan berinisial D.

Baca Juga:
Kapan Pastinya Zul Zivilia Diserahkan ke Kejaksaan?

Dalam penangkapannya di apartemen Gading River View City Home, kawasan MOI Jakarta Utara, pada Jumat 1 Maret 2019, petugas menemukan narkoba jenis sabu seberat 9,5 kg dan 24.000 butir ekstasi. (Ismail)

Load More